-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Direktur PT Traya Tirta Makassar,Didakwa Korupsi Rp 45 Miliar
Direktur PT Traya Tirta Makassar,Didakwa Korupsi Rp 45 Miliar

Direktur PT Traya Tirta Makassar,Didakwa Korupsi Rp 45 Miliar



 Foto Hengky Wijaya Direktur PT Traya Tirta Makassar,
didakwa korupsi Sebanyak Rp.45 Miliar


Spiritnews.com.-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang ‎kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar periode 2006-2012 dengan terdakwa Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar,Hengky Wijaya,Sidang perdana kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putrie mendakwa bahwa Hengky Wijaya bersama-sama dengan Ilham Arief Siradjuddin selaku mantan Wali Kota Makassar periode 2004-2009 dan periode 2009-2014,telah atau turut serta melakukan beberapa perbuatan melawan hukum.

"Serta melawan hukum dalam rangka kerjasama rehabilitasi,operasi dan transfer (ROT) Instansi Pengolahan Ait (IPA) II Panaikang tahun 2007 sampai 2013 antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya dan PT Traya Tirta Makasar," ujarnya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor,Jalan Bungur Raya,Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2015).

Ia menambahkan, Hengky Wijaya telah menerima pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RAKP) PDAM Kota Makassar,dengan melakukan pertemuan-pertemuan dengan Wali Kota Makasar Ilham Arief Sirajuddin agar ditunjuk menjadi Pengelola Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Makasar.

"Karena membuat pengeluaran yang telah mark-up dan fiktif atas beban operasional, melakukan mark-up nilai investasi dengan mengunakan hasil pra studi kelayakan dan studi kelayakan fiktif,kerena bertentengangn dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 32 tahun 2004," katanya.

Hengky Wijaya juga dikatakannya telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

"Yaitu terdakwa telah memperkaya diri sejumlah Rp40.339.159.843,00,dan memperkaya orang lain yaitu, Ilham Arief Sirajuddin sejumlah Rp5.505.000.000.00 yang dapat rugikan keuangan negara sebesar Rp45.844.159.843.30," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Ilham Arief Sirajuddin didakwa telah melakukan korupsi dalam pembayaran air curah dan kelanjutan Kerja Sama Rehabilitasi,Operasi dan Transfer Instalasi Pengolahan Air (ROT IPA) II di Panaikang bersama-sama Direktur Utama PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja.

Ilham didakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 45,844 miliar lantaran mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar untuk menunjuk perusahaan tertentu, memerintahkan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Kota Makassar, dan meminta untuk melanjutkan kerja sama ROT IPA.

Atas perbuatannya, Ilham disebut telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp5,505 miliar dan Hengky c.q PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar sejumlah Rp40,339 miliar.

Atas perbuatanya, Ilham didakwa penuntut umum KPK dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undnag-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*).Sumber berita Infokorupsi.  com/news. okezone.com



Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.