Foto
Hengky Wijaya Direktur PT Traya Tirta Makassar,
didakwa
korupsi Sebanyak Rp.45 Miliar
Spiritnews.com.-Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota
Makassar periode 2006-2012 dengan terdakwa Direktur Utama PT Traya Tirta
Makassar,Hengky Wijaya,Sidang perdana kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putrie mendakwa bahwa Hengky Wijaya bersama-sama
dengan Ilham Arief Siradjuddin selaku mantan Wali Kota Makassar periode 2004-2009
dan periode 2009-2014,telah atau turut serta melakukan beberapa perbuatan
melawan hukum.
"Serta
melawan hukum dalam rangka kerjasama rehabilitasi,operasi dan transfer (ROT)
Instansi Pengolahan Ait (IPA) II Panaikang tahun 2007 sampai 2013 antara PDAM
Kota Makassar dengan PT Traya dan PT Traya Tirta Makasar," ujarnya saat membacakan
tuntutan di Pengadilan Tipikor,Jalan Bungur Raya,Jakarta Pusat, Kamis
(3/11/2015).
Ia
menambahkan, Hengky Wijaya telah menerima pembayaran air curah yang tidak
dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RAKP) PDAM Kota
Makassar,dengan melakukan pertemuan-pertemuan dengan Wali Kota Makasar Ilham
Arief Sirajuddin agar ditunjuk menjadi Pengelola Instalasi Pengolahan Air (IPA)
II Panaikang Makasar.
"Karena
membuat pengeluaran yang telah mark-up dan fiktif atas beban operasional,
melakukan mark-up nilai investasi dengan mengunakan hasil pra studi kelayakan
dan studi kelayakan fiktif,kerena bertentengangn dengan Undang-Undang Nomor 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang 32 tahun 2004," katanya.
Hengky
Wijaya juga dikatakannya telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi.
"Yaitu
terdakwa telah memperkaya diri sejumlah Rp40.339.159.843,00,dan memperkaya
orang lain yaitu, Ilham Arief Sirajuddin sejumlah Rp5.505.000.000.00 yang dapat
rugikan keuangan negara sebesar Rp45.844.159.843.30," ungkapnya.
Sebelumnya,
dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Ilham Arief Sirajuddin didakwa telah
melakukan korupsi dalam pembayaran air curah dan kelanjutan Kerja Sama
Rehabilitasi,Operasi dan Transfer Instalasi Pengolahan Air (ROT IPA) II di
Panaikang bersama-sama Direktur Utama PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar
Hengky Widjaja.
Ilham
didakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 45,844 miliar lantaran
mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar untuk menunjuk perusahaan tertentu,
memerintahkan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Kota
Makassar, dan meminta untuk melanjutkan kerja sama ROT IPA.
Atas
perbuatannya, Ilham disebut telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp5,505
miliar dan Hengky c.q PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar sejumlah Rp40,339
miliar.
Atas
perbuatanya, Ilham didakwa penuntut umum KPK dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal
3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undnag-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64
ayat (1) KUHP.(*).Sumber berita Infokorupsi.
com/news. okezone.com