-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Ustadz Muhammad Nur Maulana,Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya
Ustadz Muhammad Nur Maulana,Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya

Ustadz Muhammad Nur Maulana,Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya

                                           
                                                    Foto Ustadz Muhammad Nur Maulana


SPIRITnews.com.- Maulana yang selalu muncul di program 'Islam Itu Indah' ini tampil dengan aksi kocak dan kejenakaannya saat berdakwah dan kali ini Maulana ketiban apes.

Dimana Maulana yang awalnya berdakwah dari kampung ke kampung di Makassar, Sulawesi Selatan “, ini dilaporkan organisasi keagamaan yang bernama Gerakan Reformis Islam atau Garis ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis lalu.

Sementara Maulana yang terkenal dengan Ucapan "Jamaah oh jamaah ",itu merupakan salah satu ciri khas Muhammad Nur Maulana atau Ustaz Maulana saat berdakwah di televisi.

Pemimpin Garis, Adang Nurmasyah, menilai, isi ceramah Maulana diduga telah menimbulkan kontroversi, menyinggung dan menyakiti umat Islam.dan itu termasuk salah satu pernyataan Maulana yang tidak diapreasi Garis adalah terkait mencari pemimpin yang tidak perlu melihat latar belakang agama.

"Itu kan sudah melanggar hukum syariah Islam," kata Adang.Lebih lanjut Adang menuturkan kalau Ustaz Maulana juga dianggap sombong karena pernyataan yang diucapkan beberapa waktu lalu itu.

Adang mengingat, Maulana pernah mengatakan bahwa wanita cantik belum tentu punya anak,"urusan punya anak dan tidak punya anak itu kan bukan urusan manusia,itu kan kekuasaan Allah,dan itu penyesatan, kata Adang.

Selain itu,Adang mengatakan bahwa kalau secara etika, lanjut dia, ceramah yang disampaikan Maulana sudah berlebihan,"dia selalu berdiri di panggung dengan tidak layak, berlebihan," ucap Adang.

Adang mengadukan Maulana mengacu pada Pasal 156a KUH Pidana,atas tudingan melakukan tindak penistaan agama,"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujarnya.(*)Sumber berita Sripku.com.


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.