SPIRITNews.Com.-
Membandelnya para Tim sukses yang memasang alat peraga Kampanye (APK) gambar pasangan calon bupati di mobil yang
melebihi ukuran yang di persyaratkan PKPU yakni ukuran 10x5 centimeter, membuat
Panwas harus mengambil tindakan tegas untuk mencopot paksa stiker paslon yang
berukuran lebih dari 10x5 centimeter.
Sementara
untuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama KPU, Satpol PP dan Polres
Kabupaten Pangkep menggelar penertiban atribut peraga kampanye (APK) berupa
tanda gambar pasangan calon yang ada pada di setiap kendaraan roda empat serta
tempat yang merusak pemandangan Kota.
Operasi
penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilaksanakan , Senin (23/11/2015) di
jalur trans sulawesi tepatnya didepan Radio Torani Kecamatan pangkajene
kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Dalam
penertiban tersebut beberapa pemilik kendaraan yang diminta untuk mencopot
stiker baik gambar paslon dan nomor urut paslon enggan mencopot, diberikan
surat pernyataan untuk tidak memasang lagi APK di mobilnya.
Dari
Pantauan awak media dalam operasi tersebut terlihat beberapa pemilik kendaraan
menolak untuk melepas stikernya bahkan mereka memberikan perlawanan dan sempat
beradu argumen dengan Panwaslu, dengan alasan kurangnya sosialisasi walaupun
Satpol PP dan gabungan anggota Polres ikut mendampingi Panwaslu dan KPU.
Juru
bicara pasangan calon nomor urut 4 H Syamsuddin A Hamid dan H Syahban Sammana
(Sahabat Sejati),Nur Rahmat Nur beranggapan bahwa keengganan pemilik kendaraan
mencabut stiker dikendaraannya karena Panwaslu dan KPUD lamban melakukan
sosialisasi bahkan diakuinya kurang tegas ujarnya.
Lebih
lanjut menyangkan kenapa ecara tiba-tiba,kami hanya memasang stiker, bahkan
harganya tidak mencapai Rp 25 ribu,KPU dan Panwas telat dan kurang tegas,”kesal
Nur Rahmat Nur.
Syahrul
Syaf dari Komite Komunitas Demokrasi Pangkep (KKDP) menyayangkan kurangnya
pemahaman para pasangan calon tentang PKPU Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 68 ayat (2)
tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil
bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Lanjut
Ketua KKDP,menuturkan bahwa selain diatur dalam PKPU Nomor 7 tahun 2015,para
tim pasangan calon telah mengikuti sosialisasi di KPU Pangkep pada bulan
agustus lalu ujarnya.
Diungkapkan
bahwa setahu saya,Para Paslon telah disurati dan mengikuti sosialisasi dikantor
KPU Pangkep pada bulan agustus lalu bahkan sudah disurati di masing masing
posko, jadi seharusnya para tim sukses sudah tahu perihal ini jauh hari
sebelumnya,ungkapnya.
Sementara
menurut Ketua Panwaslu Pangkep, Saharuddin Hafid,menyampaikan bahwa Paslon
sudah diberikan peringatan berkali-kali untuk memerintahkan kepada
simpatisannya untuk mencopot sejumlah branding tuturnya.
Namun
Saharuddin menyesalkan Paslon yang tak mau mengikuti perintah undang-undang,
sehingga pencopotan paksa terhadap maraknya branding tersebut harus dilakukan.
Sambungnya
mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati masing-masing Paslon,tetapi tidak
pernah diperhatikan,makanya kami bertindak tegas,” ucap Saharuddin terhadap
awak media.
Selain
itu salah satu Anggota Panwaslu Kabupaten Pangkep,Fatimah
menegaskan bahwa pihaknya sudah banyak pemilik roda empat yang telah dicatat
dan dimintai untuk melepaskan tanda gambar di mobilnya ,“Iya kami memang melakukan
penertiban tanda gambar,karena merupakan pelanggaran pemilu,”tegasnya.
Setelah dicatat maka akan dipanggil untuk klarifikasi, namun jika tak diindahkan untuk melepaskan atribut itu, maka kami akan melakukan pencabutan paksa,” tegasnya.
Anggota KPUD, Burhan SH menjelaskan jika memang pemasangan tanda gambar dan bahan kampanye itu merupakan suatu pelanggaran dalam pilkada.
Setelah dicatat maka akan dipanggil untuk klarifikasi, namun jika tak diindahkan untuk melepaskan atribut itu, maka kami akan melakukan pencabutan paksa,” tegasnya.
Anggota KPUD, Burhan SH menjelaskan jika memang pemasangan tanda gambar dan bahan kampanye itu merupakan suatu pelanggaran dalam pilkada.
Ditambahkan
bahwa kami selaku Panwaslu pemilukada serentak Pangkap ” mengungkapkan bahwa sebelum
melakukan operasi pihaknya telah melakukan penyuratan kepada tim paslon,lebih
lanjut disampaikan bahwa adapun sanksi bagi pelanggar adalah berupa teguran
tertulis,” tambahnya .(Rs-Ss).