-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Tim Sukses Paslon Membandel Pasang APK,Panwas Pangkep Buka Paksa Branding  Mobil
Tim Sukses Paslon Membandel Pasang APK,Panwas Pangkep Buka Paksa Branding  Mobil

Tim Sukses Paslon Membandel Pasang APK,Panwas Pangkep Buka Paksa Branding Mobil





Foto Panwaslu Pangkep Mencambut sticker Para Paslon di Mobil

SPIRITNews.Com.- Membandelnya para Tim sukses yang memasang alat peraga Kampanye (APK)  gambar pasangan calon bupati di mobil yang melebihi ukuran yang di persyaratkan PKPU yakni ukuran 10x5 centimeter, membuat Panwas harus mengambil tindakan tegas untuk mencopot paksa stiker paslon yang berukuran lebih dari 10x5 centimeter.

Sementara untuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama KPU, Satpol PP dan Polres Kabupaten Pangkep menggelar penertiban atribut peraga kampanye (APK) berupa tanda gambar pasangan calon yang ada pada di setiap kendaraan roda empat serta tempat yang merusak pemandangan Kota.

Operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilaksanakan , Senin (23/11/2015) di jalur trans sulawesi tepatnya didepan Radio Torani Kecamatan pangkajene kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

Dalam penertiban tersebut beberapa pemilik kendaraan yang diminta untuk mencopot stiker baik gambar paslon dan nomor urut paslon enggan mencopot, diberikan surat pernyataan untuk tidak memasang lagi APK di mobilnya.

Dari Pantauan awak media dalam operasi tersebut terlihat beberapa pemilik kendaraan menolak untuk melepas stikernya bahkan mereka memberikan perlawanan dan sempat beradu argumen dengan Panwaslu, dengan alasan kurangnya sosialisasi walaupun Satpol PP dan gabungan anggota Polres ikut mendampingi Panwaslu dan KPU.

Juru bicara pasangan calon nomor urut 4 H Syamsuddin A Hamid dan H Syahban Sammana (Sahabat Sejati),Nur Rahmat Nur beranggapan bahwa keengganan pemilik kendaraan mencabut stiker dikendaraannya karena Panwaslu dan KPUD lamban melakukan sosialisasi bahkan diakuinya kurang tegas ujarnya.

Lebih lanjut menyangkan kenapa ecara tiba-tiba,kami hanya memasang stiker, bahkan harganya tidak mencapai Rp 25 ribu,KPU dan Panwas telat dan kurang tegas,”kesal Nur Rahmat Nur.

Syahrul Syaf dari Komite Komunitas Demokrasi Pangkep (KKDP) menyayangkan kurangnya pemahaman para pasangan calon tentang PKPU Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 68 ayat (2) tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Lanjut Ketua KKDP,menuturkan bahwa selain diatur dalam PKPU Nomor 7 tahun 2015,para tim pasangan calon telah mengikuti sosialisasi di KPU Pangkep pada bulan agustus lalu ujarnya.

Diungkapkan bahwa setahu saya,Para Paslon telah disurati dan mengikuti sosialisasi dikantor KPU Pangkep pada bulan agustus lalu bahkan sudah disurati di masing masing posko, jadi seharusnya para tim sukses sudah tahu perihal ini jauh hari sebelumnya,ungkapnya.

Sementara menurut Ketua Panwaslu Pangkep, Saharuddin Hafid,menyampaikan bahwa Paslon sudah diberikan peringatan berkali-kali untuk memerintahkan kepada simpatisannya untuk mencopot sejumlah branding tuturnya.

Namun Saharuddin menyesalkan Paslon yang tak mau mengikuti perintah undang-undang, sehingga pencopotan paksa terhadap maraknya branding tersebut harus dilakukan.

Sambungnya mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati masing-masing Paslon,tetapi tidak pernah diperhatikan,makanya kami bertindak tegas,” ucap Saharuddin terhadap awak media.

Selain itu salah satu Anggota Panwaslu Kabupaten Pangkep,Fatimah menegaskan bahwa pihaknya sudah banyak pemilik roda empat yang telah dicatat dan dimintai untuk melepaskan tanda gambar di mobilnya ,“Iya kami memang melakukan penertiban tanda gambar,karena merupakan pelanggaran pemilu,”tegasnya.

Setelah dicatat maka akan dipanggil untuk klarifikasi, namun jika tak diindahkan untuk melepaskan atribut itu, maka kami akan melakukan pencabutan paksa,” tegasnya.

Anggota KPUD, Burhan SH menjelaskan jika memang pemasangan tanda gambar dan bahan kampanye itu merupakan suatu pelanggaran dalam pilkada.

Ditambahkan bahwa kami selaku Panwaslu pemilukada serentak Pangkap ” mengungkapkan bahwa sebelum melakukan operasi pihaknya telah melakukan penyuratan kepada tim paslon,lebih lanjut disampaikan bahwa adapun sanksi bagi pelanggar adalah berupa teguran tertulis,” tambahnya .(Rs-Ss).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.