Foto Kapolres AKBP Anggi N Siregar bersama Muspida Pemkab Sidrap
saat persiapan untuk memusnakan
Sabu-sabu sebanyak 377 Gram.
SPIRITNews.Com.- Kapolres
Sidrap AKBP Anggi N Siregar menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika jenis
sabu-sabu di Kantor Kejaksaan Negeri Sidrap, Kamis lalu.
Sementara
acara pemusnahan tersebut,bukan hanya dihadiri oleh Kapolres Sidrap, namun beberapa
muspida turut menyaksikan pemusnahan sabu-sabu tersebut diantaranya ; Wakil
Bupati Sidrap, Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Kajari Sidrap, Kepala BNK Kabupaten
Sidrap,Tokoh Agama serta para tamu undangan lainnya.
Selain
itu,dijelaskan oleh Kapolres bahwa pemusnahan barang haram ini, adalah dari
hasil pengungkapan sindikat jaringan narkoba,yang dilakukan Satuan Reserse
Narkoba Polres Sidrap,beberapa waktu yang lalu ditempat yang berbeda katanya.
Lanjut
disampaikan bahwa adapun beberapa barang bukti sabu-sabu ini,yang dimusnahkan
sebanyak 377 gram sabu-sabu, 227 sachet plastik sabu-sabu dan 11 sachet
plastik sabu bekas pakai paparnya.
Dia
menambahkan bahwa pemusnahan yang dilakukan,berdasarkan amanat Undang-Undang
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Pasal 75 huruf k dan pasal 91,mengenai
pemusnahan barang bukti Narkotika yang telah mendapatkan penetapan dari
Kejaksaan Negeri setempat,tambahnya.(Rusli).Sumber
berita PID Polda Sulselbar.