Foto : Dea Rahmanisa (27) polwan gadungan yang mengaku dari Mabes Polri
saat diamankan di Polresta Pontianak.
SPIRITNews.Com.- Seorang wainta berpangkat Ajun
Komisaris Polisi (AKP),Dea Rahmanisa (27), dengan berseragam lengkap menemui Kepala
Polresta Pontianak, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat,di ruang
kerjanya.
Sementara terlihat dengan
penuh percaya diri,Wanita Dea yang mengaku bertugas di bidang Informasi dan
Teknologi (IT) Mabes Polri,meminta Kapolres menangguhkan penahanan seorang
tersangka,Dedi Iskandar.
Lanjut Kapolres Tugabus Ade
Hidayat,muncul kecurigaannya pada penampilan wanita Dea,namun setelah sang
polwan palsu itu,meninggalkan Mapolresta,
Kapolres langsung menghubungi Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Komisaris
Polisi Andi Yul, untuk melakukan pengecekan terhadap identitas polwan tersebut.
Dari kejelian ilmu Inteljen
Kapolres Pontianak ini,akhirnya berhasilnya menelusuri tentang kelulusan Dea di
AKPOL tahun 2007,tetapi tak ada satupun anggota polisi lulusan Akpol,maupun
calon perwira reguler angkatan tahun 2007,yang mengenali wanita Dea.
Akhirnya Dea Polwan gadungan
tersebut,ditangkap Tim Jatanras Polresta Pontianak saat berada di restoran
cepat saji di Jalan Gajah Mada,Pada Hari Sabtu (7/11/2015) lalu.
Sementara menurut Kasat
Reskrim Andi Yul,kepada Awak Media,di Pontianak Pada Hari Rabu (11/11) lalu,menjelaskan
bahwa sejauh ini belum ada korban lain dan Dea pun masih ditahan tuturnya.
Dan diakui Dea kalau dirinya
pernah punya cita-cita jadi polisi,ia sudah sempat mencoba mendaftar tapi gagal
karena sakit,baru dua minggu ini saya mengaku sebagai polisi,ujarnya.
Dea akui dijahit sendiri,seragam
lengkap dengan atribut Satuan Brimob dan pangkat AKP yang digunakan menurut
pengakuan Dea dan dia nekat mendatangi Kapolres maupun perwira di lingkungan
Polresta Pontianak,karena sudah menjanjikan akan mengeluarkan Dedi kepada
keluarganya.
Sementara Dedi diketahui
adalah tahanan dengan kasus penadahan hasil kejahatan,tanpa menaruh rasa
curiga, keluarga Dedi pun terpikat dengan janji manis Dea,pihak keluarga konon
sudah menyerahkan uang sejumlah Rp 5 juta.
Dijelaskan tersangka bahwa
sejumlah uang menurut Dea adalah untuk memperlancar pengurusan penangguhan
penahanan lelaki Dedi.
Sambung dikatakan bahwa berdasarkan
hasil penggeledahan di rumah kos, polisi menemukan pakaian seragam Polri
lengkap yang dikenakannya saat bertemu Kapolres. Namun, memang tidak ditemukan adanya
senjata api,katanya.
Diungkapkan bahwa tersangka
ini tidak hanya di Polresta,mellainkan dia juga juga pernah mendatangi Polda
dan mengaku sebagai AKP dari Mabes Polri,yang sedang bertugas membidangi bidang
IT dan membangun jaringan di Kalbar,"ungkap Kasat Reskrim Andi Yul.
Disampaikan bahwa Polwan
Gadungan tersebut,untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, Dea kini mendekam di
sel tahanan dan menjalani proses hukum selanjutnya. Dea dikenakan Pasal 378
KUHP tentang penipuan dengan ancaman
hukuman empat tahun penjara.(Rs) Sumber
berita Tribunlampung.