Foto : Barang bukti pelaku
yang berhasil disita oleh Satuan Narkoba Mapolda Sulselbar,
Saat melakukan penggerebekan di salah satu Kampung di Sidrap.
SPIRITNews.Com.-
Kepolisian Daerah Sulselbar,berhasil mengamankan pelaku sabu- sabu dengan barang
buktinya senilai Rp.1,9 Miliar,saat melakukan menggerebek dirumah warga tepatnya
di Pasar Baru,Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, dimana diketahui dengan
berinisial Mu (36) alias Ol.
Sementara penggerebekan tersebut,dipimpin langsung Kasubdit
I Dit Resnarkoba Polda Sulsel,AKBP Edi Tarigan bersamaSatuan Reserse Brimob
Polda Sulsel,Namun menurut Edi saat pelaku dibekuk oleh Tim gabungan,MU sama
sekali tak melakukan perlawanan katanya.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa Mu Tim berhasil mengamankan
dirumahnya termasuk barang buktinya ikut disita oleh petugas diantaranya ; 1
unit alat hitung uang merk Krisbow,1 Set Alat Isap Sabu serta Pipa kaca berisi
sabu bekas Pakai,5 buah buku tabungan atas nama Mu,ungkapnya.
Selain itu,disampaikan bahwa tidak hanya itu bahkan tim juga
menyita 1 sachet besar sabu,1 sachet kecil,1 lembar bukti transfer ATM,3 tas
yang berisikan 17 batang Taji terbuat dari besi dan uang tunai senilai Rp.1.908.890.000,yang barang bukti hasil sitaan petugas dan saat ini pelaku dan
barang buktinya sudah diamankan di Mapolda Sulselbar.
Dijelaskkan bahwa sebelum Tim Satuan Narkoba Polda Sulselbar,lakukan penggerebekan
terlebih dahulu melakukan penyelidikan tentang aktifitas illegal MU,dan setelah
jelas aktivitas ke sehariannya termasuk berdosilnya akhirnya tim gabungan berhasil
mengaman pelaku dirumah perkampungan,,jelasnya.
Sementara dari hasil pemantauan di seluruh wilayah
Sulselbar,peredaran narkoba kini makin meresahkan masyarakat,terutama faktor
ekonomi yang menjadi salah satu penyebab semakin maraknya peredaran barang
haram ini,disamping itu bisnis barang haram ini,terliha mudah didapatkan juga sangat
menguntungkan.
Sambungnya mengatakan bahwa melihat dari fenomena ini,akhirnya
jajaran Polda Sulselbar gencar melakukan upaya-upaya preemtif dan preventif
dengan melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba di desa-desa,sekolah-sekolah
dan berbagai komunitas masyarakat lainnya diwilayah hukum Polda Sulselbar.
Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol F
Barung Mangera, menjelaskan bahwa pihaknya tak henti-hentinya melakukan upaya –
upaya represifpun telah dilakukan,bila upaya-upaya
penangkalan dan pencegahan tidak efektif lagi tambahnya Barung belum lama ini.
Lebih lanjut disampaikan bahwa “ Direktorat Reserse Narkoba
Polda Sulsel “,saat ini telah berhasil melakukan penggerebek salah seorang
warga di Pasar Baru Kelurahan Rappang,Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap,tepatnya
dirumahnya tersangka ( pelaku dan pemilik barang haram ) .(Rusli) Sumber berita PID Polda Sulselbar.