-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Pemilik BTS Selular di Pangkep,Harus Lengkap Izinnya Sampai Akhir 2015
Pemilik BTS Selular di Pangkep,Harus Lengkap Izinnya Sampai Akhir 2015

Pemilik BTS Selular di Pangkep,Harus Lengkap Izinnya Sampai Akhir 2015




Foto : Salah satu menara Base Tranceiver Tower (BTS)
di kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep)



SPIRITnews.com.- Sejumlah menara Base Tranceiver Tower (BTS) di kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) ditengarai berdiri tanpa menggunakan izin. Akibat adanya BTS yang diduga ilegal tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPRD Pangkep Muhammad irwan, ia mengatakan, kalau banyaknya BTS Telkomsel di Pangkep tak berizin sehingga tidak memberikan konstribusi bagi pemerintah daerah. '

“Seolah Pemda Pangkep hanya dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis saja,” terangnya.

Untuk itu Irwan meminta ketegasan Pemda Pangkep untuk menertibkan Base Transceiver Station (BTS) yang tak berizin di Pangkep. Diduga, BTS tak berizin tersebut milik Telkomsel.

Menurutnya, pengenaan retribusi BTS disesuaikan dengan Undang-undang (UU) No.28/2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Penekanan pengendalian menara besaran maksimalnya dua persen, dari nilai jual obyek pajak (NJOP) lahan berdirinya BTS.

Untuk itu, dia meminta kepada Dinas Kominfo Pangkep untuk mendata semua BTS dan segera memungut biaya retribusi dan perisinan kepada pemda Pangkep,"Semua retribusi BTS yang dibayar setor langsung ke kas daerah," ujarnya.

Kepala Bidang Infokom Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Pangkep, Idcham Latief mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyisiran terhadap BTS yang tersebar di 11 kecamatan.

"Saat ini ada sekitar 90 menara yang berdiri di pangkep. Setelah kita sisir, akhirnya 79 tower sudah memiliki izin dan 11 di antaranya masih dalam proses pengurusan izin ," ungkap idcham Minggu (29/11/2015).

Dikatakannya, pihaknya telah mendata pemilik tower seperti menara indosat Propelindo, Mitrapel, Smarfreend,XL dan SPT, dan telah memiliki izin resmi sementara untuk tower milik telkomsel dari 18 tower yang dimiliki 13 diantaranya sudah berijin dan 5 masih dalam pengurusan dan menara milik Telkom memiliki 6 tower dan masih dalam pengurusan.

“Kami telah menyurati para pemilik BTS untuk melengkapi surat izinnya dan memberi masa tenggak sampai akhir Desember 2015, jika tetap tidak di indahkan kami akan memberi sanksi.” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Satu Atap Pangkep Kusmawati mengatakan, jika ada BTS yang didirikan tanpa izin di Pangkep maka akan bongkar karena melanggar aturan.

Pihaknya juga akan segera meminta data ini kepada Kominfo, termasuk izin pendiriannya, izin pemeliharaan dan masa waktu atau kontrak pendirian tower tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan koordinasikan dengan Dishubkomimfo pangkep,untuk meminta data tower dipangkep dan Yang melanggar kita akan bongkar,” katanya.(Ss-Rs).




Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.