Foto : Salah satu menara Base Tranceiver Tower (BTS)
di kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep)
SPIRITnews.com.-
Sejumlah menara Base Tranceiver Tower (BTS) di
kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) ditengarai berdiri tanpa
menggunakan izin. Akibat adanya BTS yang diduga ilegal tersebut.
Hal
ini diungkapkan oleh Anggota DPRD Pangkep Muhammad irwan, ia mengatakan, kalau
banyaknya BTS Telkomsel di Pangkep tak berizin sehingga tidak memberikan
konstribusi bagi pemerintah daerah. '
“Seolah
Pemda Pangkep hanya dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis saja,” terangnya.
Untuk itu Irwan meminta ketegasan Pemda Pangkep untuk menertibkan Base Transceiver Station (BTS) yang tak berizin di Pangkep. Diduga, BTS tak berizin tersebut milik Telkomsel.
Untuk itu Irwan meminta ketegasan Pemda Pangkep untuk menertibkan Base Transceiver Station (BTS) yang tak berizin di Pangkep. Diduga, BTS tak berizin tersebut milik Telkomsel.
Menurutnya,
pengenaan retribusi BTS disesuaikan dengan Undang-undang (UU) No.28/2008
tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Penekanan pengendalian menara besaran
maksimalnya dua persen, dari nilai jual obyek pajak (NJOP) lahan berdirinya
BTS.
Untuk
itu, dia meminta kepada Dinas Kominfo Pangkep untuk mendata semua BTS dan
segera memungut biaya retribusi dan perisinan kepada pemda Pangkep,"Semua retribusi BTS yang dibayar setor langsung ke
kas daerah," ujarnya.
Kepala Bidang Infokom Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Pangkep, Idcham Latief mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyisiran terhadap BTS yang tersebar di 11 kecamatan.
"Saat ini ada sekitar 90 menara yang berdiri di pangkep. Setelah kita sisir, akhirnya 79 tower sudah memiliki izin dan 11 di antaranya masih dalam proses pengurusan izin ," ungkap idcham Minggu (29/11/2015).
Kepala Bidang Infokom Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Pangkep, Idcham Latief mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyisiran terhadap BTS yang tersebar di 11 kecamatan.
"Saat ini ada sekitar 90 menara yang berdiri di pangkep. Setelah kita sisir, akhirnya 79 tower sudah memiliki izin dan 11 di antaranya masih dalam proses pengurusan izin ," ungkap idcham Minggu (29/11/2015).
Dikatakannya,
pihaknya telah mendata pemilik tower seperti menara indosat Propelindo,
Mitrapel, Smarfreend,XL dan SPT, dan telah memiliki izin resmi sementara untuk
tower milik telkomsel dari 18 tower yang dimiliki 13 diantaranya sudah berijin
dan 5 masih dalam pengurusan dan menara milik Telkom memiliki 6 tower dan masih
dalam pengurusan.
“Kami
telah menyurati para pemilik BTS untuk melengkapi surat izinnya dan memberi
masa tenggak sampai akhir Desember 2015, jika tetap tidak di indahkan kami akan
memberi sanksi.” terangnya.
Sementara
itu, Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Satu Atap Pangkep Kusmawati
mengatakan, jika ada BTS yang didirikan tanpa izin di Pangkep maka akan bongkar
karena melanggar aturan.
Pihaknya
juga akan segera meminta data ini kepada Kominfo, termasuk izin pendiriannya,
izin pemeliharaan dan masa waktu atau kontrak pendirian tower tersebut.
“Dalam
waktu dekat kami akan koordinasikan dengan Dishubkomimfo pangkep,untuk meminta
data tower dipangkep dan Yang melanggar kita akan bongkar,” katanya.(Ss-Rs).