-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Oknum Petugas KPU Soppeng Tak Paham,UU No.40 Tahun 1999
Oknum Petugas KPU Soppeng Tak Paham,UU No.40 Tahun 1999

Oknum Petugas KPU Soppeng Tak Paham,UU No.40 Tahun 1999




 Foto Ilustrasi Logo KPU Kabupaten Soppeng

SPIRITnews.com.- Debat publik para kandidat calon bupati dan wakil bupati soppeng periode 2016 sampai 2021,yang diselenggarakan  oleh kpu  bertempat diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Soppeng,diselenggarakan pada tanggal, 15 November lalu.

Sementara pihak KPU Kabupaten Soppeng,yang mengharuskan mendapat Idcard dengan undangan untuk menghadiri  dan meliput kegiatan tersebut,namum sejumlah pekerja pers baik media cetak maupun elektronik dan LSM kecewa terhadap larangan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pelaksana pilkada serentak.

Dikeluhkan oleh para pekerja Pers yang ada di Kabupaten Soppeng,adanya larangan yang memerintahkan kepada pihak keamanan untuk melarang  masuk ke ruang debat kandidat Paslon Kandidat Bupati Kabupaten Soppeng 2015-2021, keluhnya.

Selain itu,terlihat pula salah seorang Wartawan dan LSM yang dilengkapi dengan Idcard dari KPUD,namun mereka tetap tidak diperbolehkan masuk ke gedung DPRD tempat acara berlansung oleh pihak Kepolisian resort Soppeng.

Sambung para pekerja Pers di Daerah Soppeng,sangat kecewa dengan tindakan KPU,dinilainya Idcard yang keluarkan hanya formalitas untuk mengecewakan kita saja keluhnya.

Diharapkan agar pelaksana pilkada serentak tahun 2015 di sebelas Kabupaten di Sulawesi selatan tidak melakukan hal yang sama dengan oknum petugas KPUD Soppeng,dimana masyarakat sangat membutuhkan informasi terkait dengan kondisi pilkada yang beberapa hari lagi akan dilaksanakan,harapannya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor : 40 Tahun 1999,Tentang Pokok Pers Seperti yang diuraikan dalam Pasal 18 ayat 1,yang dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat  menhambat  atau menhalangi pelaksanaan ketentuan Pasal  4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana penjara paling lama 2 Tahun atau Denda paling banyak Rp.500. 000. 000. (lima ratus juta rupiah).(*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.