Foto Ilustrasi Logo KPU Kabupaten Soppeng
SPIRITnews.com.- Debat publik para kandidat
calon bupati dan wakil bupati soppeng periode 2016 sampai 2021,yang
diselenggarakan oleh kpu bertempat diruang rapat paripurna DPRD
Kabupaten Soppeng,diselenggarakan pada tanggal, 15 November lalu.
Sementara pihak KPU Kabupaten Soppeng,yang mengharuskan mendapat Idcard
dengan undangan untuk menghadiri dan
meliput kegiatan tersebut,namum sejumlah pekerja pers baik media cetak maupun
elektronik dan LSM kecewa terhadap larangan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU)
selaku pelaksana pilkada serentak.
Dikeluhkan oleh para pekerja Pers yang ada di Kabupaten Soppeng,adanya
larangan yang memerintahkan kepada pihak keamanan untuk melarang masuk ke ruang debat kandidat Paslon Kandidat
Bupati Kabupaten Soppeng 2015-2021, keluhnya.
Selain itu,terlihat pula salah seorang Wartawan dan LSM yang dilengkapi
dengan Idcard dari KPUD,namun mereka tetap tidak diperbolehkan masuk ke gedung
DPRD tempat acara berlansung oleh pihak Kepolisian resort Soppeng.
Sambung para pekerja Pers di Daerah Soppeng,sangat kecewa dengan
tindakan KPU,dinilainya Idcard yang keluarkan hanya formalitas untuk
mengecewakan kita saja keluhnya.
Diharapkan agar pelaksana pilkada serentak tahun 2015 di sebelas Kabupaten di Sulawesi selatan tidak melakukan hal yang sama dengan oknum petugas KPUD Soppeng,dimana masyarakat sangat membutuhkan informasi terkait dengan kondisi pilkada yang beberapa hari lagi akan dilaksanakan,harapannya.
Diharapkan agar pelaksana pilkada serentak tahun 2015 di sebelas Kabupaten di Sulawesi selatan tidak melakukan hal yang sama dengan oknum petugas KPUD Soppeng,dimana masyarakat sangat membutuhkan informasi terkait dengan kondisi pilkada yang beberapa hari lagi akan dilaksanakan,harapannya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor : 40 Tahun 1999,Tentang Pokok Pers Seperti
yang diuraikan dalam Pasal 18 ayat 1,yang dijelaskan bahwa setiap orang yang
secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menhambat
atau menhalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana penjara paling
lama 2 Tahun atau Denda paling banyak Rp.500. 000. 000. (lima ratus juta
rupiah).(*).