-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Mantan Kades Resmi Jadi Tersangka Korupsi Memeras Warga
Mantan Kades Resmi Jadi Tersangka Korupsi Memeras Warga

Mantan Kades Resmi Jadi Tersangka Korupsi Memeras Warga





Foto Ilustrasi

SPIRITNews.Com.- Inilah seorang mantan kepala desa (Kades) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemerasan, yang berujung pada penerapan pasal tindak pidana korupsi.

Tersangka atas nama Mindoyo (56),waga Madurejo,Prambanan,Sleman yang sempat menjabat Kades pada tahun 2009 - 2015, diamankan setelah kepolisian mendapat laporan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pemerasan kepada seorang warganya.

Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Sleman,AKP Sepuh Siregar, memaparkan kasus itu muncul tahun 2011,pada saat ada pembabasan lahan yang akan digunakan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ngrambyangan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman.

Dijelaskan bahwa adapun lahan yang digunakan hampir sekitar lima hektar yang berasal dari tanah milik warga, tanah kas desa dan tanah Sultan Ground.

Selain itu,satu tanah yang ada di wilayah proyek TPU tersebut merupakan milik Sumiyati,ini berdasarkan proyek pembabasan lahan, maka ia berhak mendapatkan uang sebesar Rp 546 juta.

Dikatkan bahwa ini "Program TPU itu dibayar oleh Pemda dan desa sebagai fasilitator,akan tetapi tersangka yang saat itu masih menjabat sebagai kades justru melakukan teror melalui SMS dan telepon kepada korban (Sumiyati)," jelas Sepuh, Jumat lalu.

Inti teror tersebut berisi tersangka meminta jatah uang kepada korban sebanyak Rp 50 Juta.

Awalnya korban keberatan dan tidak mengindahkan telepon dan sms teror itu. Akan tetapi karena merasa terganggu, pada Januari 2012 korban terpaksa melakukan transfer melalui bank kepada tersangka.

"Dari awal proyek itu ada, memang tidak ada kesepakatan bahwa kades mendapatkan fee atau jatah dari uang pembebasan lahan,"ujarnya.
Lebih lanjut,setelah Mindoyo tak lagi menjabat sebagai kepala desa, korban memberanikan diri melaporkan kasus tersebut ke jajaran kepolisian resort Sleman, tepatnya pada 8 september 2015.

Setelah penyelidikan mencari alat bukti dan memeriksa saksi, penyidik lantas menetapkan mantan kades itu sebagai tersangka dan menahannya pada 17 November kemarin.

Sementara tersangka Mindoyo,pada tahun ini kalah pada pemilihan kades, dan karena kasus ini statusnya menjadi tersangka. Sementara pasal yg dikenakan adalah pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Ditambahkan bahwa isi pasal tersebut yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaan,memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran,maka akan terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,tambahnya. (*) sumber berita tribunnews.com.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.