Foto Ilustrasi
SPIRITNews.Com.- Inilah seorang
mantan kepala desa (Kades) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemerasan,
yang berujung pada penerapan pasal tindak pidana korupsi.
Tersangka
atas nama Mindoyo (56),waga Madurejo,Prambanan,Sleman yang sempat menjabat
Kades pada tahun 2009 - 2015, diamankan setelah kepolisian mendapat laporan
bahwa yang bersangkutan telah melakukan pemerasan kepada seorang warganya.
Sementara
menurut Kasat Reskrim Polres Sleman,AKP Sepuh Siregar, memaparkan kasus itu
muncul tahun 2011,pada saat ada pembabasan lahan yang akan digunakan untuk
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ngrambyangan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman.
Dijelaskan
bahwa adapun lahan yang digunakan hampir sekitar lima hektar yang berasal dari
tanah milik warga, tanah kas desa dan tanah Sultan Ground.
Selain itu,satu
tanah yang ada di wilayah proyek TPU tersebut merupakan milik Sumiyati,ini berdasarkan
proyek pembabasan lahan, maka ia berhak mendapatkan uang sebesar Rp 546 juta.
Dikatkan
bahwa ini "Program TPU itu dibayar oleh Pemda dan desa sebagai
fasilitator,akan tetapi tersangka yang saat itu masih menjabat sebagai kades
justru melakukan teror melalui SMS dan telepon kepada korban (Sumiyati),"
jelas Sepuh, Jumat lalu.
Inti teror
tersebut berisi tersangka meminta jatah uang kepada korban sebanyak Rp 50 Juta.
Awalnya
korban keberatan dan tidak mengindahkan telepon dan sms teror itu. Akan tetapi
karena merasa terganggu, pada Januari 2012 korban terpaksa melakukan transfer
melalui bank kepada tersangka.
"Dari
awal proyek itu ada, memang tidak ada kesepakatan bahwa kades mendapatkan fee
atau jatah dari uang pembebasan lahan,"ujarnya.
Lebih
lanjut,setelah Mindoyo tak lagi menjabat sebagai kepala desa, korban
memberanikan diri melaporkan kasus tersebut ke jajaran kepolisian resort
Sleman, tepatnya pada 8 september 2015.
Setelah
penyelidikan mencari alat bukti dan memeriksa saksi, penyidik lantas menetapkan
mantan kades itu sebagai tersangka dan menahannya pada 17 November kemarin.
Sementara
tersangka Mindoyo,pada tahun ini kalah pada pemilihan kades, dan karena kasus
ini statusnya menjadi tersangka. Sementara pasal yg dikenakan adalah pasal 12
huruf e Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang
Nomor 31 tahun 1999.
Ditambahkan bahwa
isi pasal tersebut yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaan,memaksa
seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran,maka akan
terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,tambahnya. (*) sumber
berita tribunnews.com.