Foto
: Ketua PWI Pusat,Margiono dan Najwa Shihab,Presenter Metro TV
SPIRITNews.Com.- Margiono,Ketua Persatauan Wartawan Indonesia (PWI)
Pusat,Mengatakan seharusnya Najwa Shihab,dapat penghargaan,karena sudah pasti tidak
ada pelanggaran kode etik,Wartawan tugasnya wawancara terhdap sumber yang
mememiliki otoritas untuk menyampaikan informasi.
Dikatakan juga Margiono,dan
kalau menurut kami,Najwa Shihab itu,harus kita apresiasi dengan keberhasilannya
selaku wartawan yang bekerja dengan profesionalisme,katanya.
Tetapi karena keberhasilan Presenter Metro TV Najwa Shihab,mengungkap
Identitas Anggota DPR,yang diduga mencatut nama Presiden dan Wapres,Namun nasibnya malah diancam akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Mahkamah Kehormatan
Dewan (MKD).
Lanjut dari kutipan “ Infomenia.net,dari Ketua Umum
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Margiono,Langsung angkat bicara,serta lebih
lanjut disampaikan Margiono, bahwa harusnya Najwa Shihab,diberi penghargaan,bukan malah
dilaporkan ke polisi “.
Sambungnya “ Kalau saya nggak usah (dilaporkan ke
polisi),karena tidak ada pidana yang dilanggar,tidak ada kejahatan,"jelas
pria yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Pers ini dalam acara talkshow
diJakTV, tadi malam.
Selain itu,Margiono mengatakan bahwa "Yang
dilakukan (Najwa) kerjaan jurnalistik yang menurut nilai-nilai dasar
jurnalistik,dan menurut kode etik," lanjutnya.
Margiono menjelaskan bahwa melihat,dalam proses
wawancara Najwa tidak melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik,dan menurutnya,Najwa
justru melakukan kerja jurnalistik yang baik.
Lebih lanjut diungkapnya bahwa Najwa itu,berhasil
melakukan kewajibannya untuk memberikan informasi ke publik secara transparan,sehingga
yang beredar di masyarakat tidak sekadar rumor.
Tetapi Najwa adalah wartawan pertama yang bisa mengungkap
bahwa orang yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD adalah Ketua DPR
Setya Novanto.
Najwa mewawancarai langsung Sudirman Said,"Untuk
memperjelas persoalan,meng- clear-kan masalah yang perlu diketahui publik
justru itu kewajiban pers," ujarnya.
Lebih jelasnya rumor itukan harus dijelaskan dengan
dokumen,dengan bukti,dan itu adalah kerjaan jurnalistik yang istimewa,ucapnya.
Ditambahkan Margiono bahwa dengan dasar itu,dikatakannya
seharusnya Najwa mendapat penghargaan,"Sudah pasti kalau pelanggaran kode
etik tidak ada, Wartawan mewawancarai sumber yang mememiliki otoritas untuk
menyampaikan itu ke publik,tambahnya.(*).Sumber berita Bangkapos.com.