-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kemenkes Ajak KPK Kerjasama Berantas Suap Perusahaan Obat
Kemenkes Ajak KPK Kerjasama Berantas Suap Perusahaan Obat

Kemenkes Ajak KPK Kerjasama Berantas Suap Perusahaan Obat





Menteri Kesehatan Nila Djuwita Farid Moeloek,Republik Indonesia Silaturahmi di Gedung  KPK

SPIRITNews.- Nila Djuwita Farid Moeloek,Menteri Kesehatan,sliaturahmi kegedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),kedatangan Nila didampingi oleh Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Purwadi dan Ketua Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zainal Abidin,ke gedung lembaga antirasuah secara diam-diam atau tidak lewat pintu utama sebagaimana biasanya.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan Menteri Kesehatan bermaksud mengatur hal-hal yang berkaitan dengan gratifikasi untuk dokter,pribadi,maupun rumah sakit. Menurut dia, dokter yang bisa dijangkau KPK adalah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Sementara sepertinya ada pemikiran apakah yang swasta juga bisa ?,Ada beberapa mekanisme atau sistem yang akan dibuat,kata Johan di kantornya,  Pada Hari Jumat lalu.

Selain itu,Johan mengatakan bahwa KPK,juga sedang membuat kajian tentang pemakaian obat di rumah sakit dan klinik terkait profesi dokter,dan menurutnya tentu saja kajiannya berkaitan dengan praktik gratifikasi,dan ini masih belum finis ucap Johan.

Lanjut Johan berharap nantinya tak ada lagi dokter-dokter yang bermain mata dengan perusahaan farmasi agar obatnya laku. KPK akan mencari cara untuk menghilangkan praktik pemberian duit atau sesuatu kepada dokter oleh perusahaan farmasi untuk menjual obatnya.

Lebih lanjut Johan berharap terhadap  PNS atau Penyelenggara Negara tidak boleh terima imbalan apa saja yang,sesuai dengan undang-undang itu sangat jelas   dan mereka harus dilaporkan,tandasnya.

Selain itu,Menteri Nila juga mengaku bahwa di Kementerian Kesehatan sejak tahun 2014,itu sudah membuat peraturan yang mengatur tentang gratifikasi,  namun larangan penerimaan gratifikasi hanya tertera bagi pegawai Kementerian Kesehatan yang PNS saja ujarnya.

Lanjut Nila menuturkan bahwa kalau saya ingin penjelasan dari KPK,tentang apa - apa saja gratifikasi,serta sampai batas mana ?,Kami juga ingin bangun sistem kalau memang dirasakan gratifikasi,maka kami ingin bangun lagi,terang Nila.

Diungkapakan oleh Ketua Pengurus Ikatan Dokter Indonesia,Zainal Abidin mengatakan perlu ada dua atau tiga kali lagi pertemuan dengan KPK dan Kementerian Kesehatan untuk membuat sistem antigratifikasi atau pemberian lainnya.

Disampaikan bahwa rencananya,ketiga lembaga itu akan membangun Sistem Jaminan Sosial,dan nanti akan mencegah kontak langsung antara dokter dan farmasi,kata dia karena itu,semua perusahaan farmasi akan berhubungan dengan pemerintah.

Sebelumnya,Tim Investigasi awak media dari beberapa media cetak,elektronik dan online,bersepakat untuk membongkar dugaan gratifikasi,atau suap dari perusahaan farmasi kepada dokter,serta berdasarkan catatan keuangan perusahaan farmasi PT Interbat,sebanyak 2.125 dokter yang menerima duit dengan nilai antara Rp 5 juta sampai Rp 2,5 miliar.

Mereka tersebar di lima provinsi,yakni Jakarta,Jawa Barat,Banten,Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan,sebagian dokter penerima duit dari Interbat dan berstatus pegawai negeri dan bekerja di rumah sakit milik pemerintah.

Sementara Motif pemberian duit tersebut diduga agar dokter meresepkan obat-obat perusahaan ini,dalam jangka waktu tertentu agar kedepan obat-obatan harganya tidak termahal.(Rs).Sumber Berita Tempo.Com.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.