Menteri
Kesehatan Nila Djuwita Farid Moeloek,Republik
Indonesia Silaturahmi di Gedung KPK
SPIRITNews.- Nila Djuwita Farid Moeloek,Menteri Kesehatan,sliaturahmi kegedung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),kedatangan Nila didampingi oleh Inspektur
Jenderal Kementerian Kesehatan Purwadi dan Ketua Pengurus Ikatan Dokter
Indonesia (IDI) Zainal Abidin,ke gedung lembaga antirasuah secara diam-diam
atau tidak lewat pintu utama sebagaimana biasanya.
Pelaksana
tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan Menteri Kesehatan
bermaksud mengatur hal-hal yang berkaitan dengan gratifikasi untuk dokter,pribadi,maupun
rumah sakit. Menurut dia, dokter yang bisa dijangkau KPK adalah yang berstatus
Pegawai Negeri Sipil.
Sementara
sepertinya ada pemikiran apakah yang swasta juga bisa ?,Ada beberapa mekanisme
atau sistem yang akan dibuat,kata Johan di kantornya, Pada Hari Jumat lalu.
Selain itu,Johan
mengatakan bahwa KPK,juga sedang membuat kajian tentang pemakaian obat di rumah
sakit dan klinik terkait profesi dokter,dan menurutnya tentu saja kajiannya
berkaitan dengan praktik gratifikasi,dan ini masih belum finis ucap Johan.
Lanjut Johan
berharap nantinya tak ada lagi dokter-dokter yang bermain mata dengan
perusahaan farmasi agar obatnya laku. KPK akan mencari cara untuk menghilangkan
praktik pemberian duit atau sesuatu kepada dokter oleh perusahaan farmasi untuk
menjual obatnya.
Lebih lanjut
Johan berharap terhadap PNS atau
Penyelenggara Negara tidak boleh terima imbalan apa saja yang,sesuai dengan undang-undang
itu sangat jelas dan mereka harus dilaporkan,tandasnya.
Selain itu,Menteri
Nila juga mengaku bahwa di Kementerian Kesehatan sejak tahun 2014,itu sudah membuat
peraturan yang mengatur tentang gratifikasi,
namun larangan penerimaan gratifikasi hanya tertera bagi pegawai
Kementerian Kesehatan yang PNS saja ujarnya.
Lanjut Nila menuturkan
bahwa kalau saya ingin penjelasan dari KPK,tentang apa - apa saja
gratifikasi,serta sampai batas mana ?,Kami juga ingin bangun sistem kalau
memang dirasakan gratifikasi,maka kami ingin bangun lagi,terang Nila.
Diungkapakan
oleh Ketua Pengurus Ikatan Dokter Indonesia,Zainal Abidin mengatakan perlu ada
dua atau tiga kali lagi pertemuan dengan KPK dan Kementerian Kesehatan untuk
membuat sistem antigratifikasi atau pemberian lainnya.
Disampaikan
bahwa rencananya,ketiga lembaga itu akan membangun Sistem Jaminan Sosial,dan nanti
akan mencegah kontak langsung antara dokter dan farmasi,kata dia karena itu,semua
perusahaan farmasi akan berhubungan dengan pemerintah.
Sebelumnya,Tim
Investigasi awak media dari beberapa media cetak,elektronik dan online,bersepakat
untuk membongkar dugaan gratifikasi,atau suap dari perusahaan farmasi kepada
dokter,serta berdasarkan catatan keuangan perusahaan farmasi PT Interbat,sebanyak
2.125 dokter yang menerima duit dengan nilai antara Rp 5 juta sampai Rp 2,5
miliar.
Mereka
tersebar di lima provinsi,yakni Jakarta,Jawa Barat,Banten,Jawa Timur, dan
Sulawesi Selatan,sebagian dokter penerima duit dari Interbat dan berstatus
pegawai negeri dan bekerja di rumah sakit milik pemerintah.
Sementara
Motif pemberian duit tersebut diduga agar dokter meresepkan obat-obat
perusahaan ini,dalam jangka waktu tertentu agar kedepan obat-obatan harganya
tidak termahal.(Rs).Sumber Berita
Tempo.Com.