Foto Ilustrasi
Sementara menurut
keterangan beberapa warga Desa Bonto Loe kepada awak media ini mengatakan,bahwa Kepala Desanya menyunat jatah raskin warganya.
Selain itu,warga yang
setiap bulannya seharusnya mendapatkan jatah raskin sebanyak satu karung atau
15 Kilo per KK,ternyata hanya di berikan sebanyak 5 liter saja,kata warga yang
enggan dikorankan namanya.
Ditegaskan bahwa hal ini tentunya,sudah menyalahi
dan melanggar juknis, sehingga kuat
dugaan telah terjadi korupsi yang di
lakukan oleh Kepala Desa Bontoloe.
Apa yang
di lakukan oleh oknum Kades
Bontoloe kuat dugaan telah melakukan tindakan penyalagunaan wewenang,bukan baru kali ini saja,sebelumnya Dg Rombo,juga sudah pernah melakukan pungutan liar pada
program listrik gratis pada warganya.
Dia juga melakukan
pungutan liar pada program PRONA (sertifikat Gratis),hal ini tentunya
mengindikasikan,kalau yang
bersangkutan patut untuk di pertanyakan moralitasnya selaku oknum Kepala Desa.
Lanjut disampaikan kalau ini sangat perlu di ketahui bahwa beberapa bulan yang lalu,Dg Rombo sebagai
Kades Bontoloe telah di laporkan oleh LSM ARAK (Aliansi Rakyat Anti Korupsi) ke
pihak Kejari Takalar,terkait Pungutan liar yang di lakukannya,terhadap warganya terkait dengan program sertifikat Gratis dari BPN Takalar,dan saat ini kasus
tersebut masih dalam penanganan pihak Kejari Takalar.
Sementara
itu,oknum Kepala Desa Bontoloe (Dg Rombo),yang coba di konfirmasi oleh awak
media ini,terkait dugaan
korupsi beras raskin tersebut, dikeluhkan karena Daeng Rombo,tidak bisa sama sekali di konfirmasi,beberapa nomor HP yang di
peroleh oleh awak media ini,semuanya tidak aktif,sementara yang bersangkutan
juga tidak pernah bisa di temui di kantornya.
Sementara saat dihubungi secara terpisah,Ketua LSM Aliansi
Rakyat Anti Korupsi (ARAK), Muhammad Ihwan.SS,dan Ketua Investigasi LSM
Fakta Keadilan,Abd.Kadir,Dg.Nassa,mengatakan apa yang dilakukan oleh
Kades Bontoloe,seharusnya menjadi perhatian serius dari para penegak hukum di
Takalar.
Diungkapkan pula bahwa ini bukan kali pertama yang
bersangkutan melakukan tindakan yang merugikan masyarakatnya, saya minta kepada pihak Polres dan Kejari
Takalar agar segera memanggil dan memeriksa Kades Bontoloe,kalau memenuhi unsur
bukti,yang bersangkutan harus segera di seret ke penjara untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya, tegasnya saat ditemui di warkop tua muda,(04/11). *(Tiro).