Foto
Ilustrasi
SPIRITNews.Com.-
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Sulsel menilai pada proses Pilkada atau pesta demokrasi lainnya sangat rawan
terjadinya praktek jual beli suara masyarakat.
Hal
tersebut diungkapkan oleh koordinator JPPR Sulsel,Zulfikarnain mengatakan, sangat
rawan terjadi jual beli suara pada Pilkada yang dilakukan oleh oknum tertentu
di daerah yang menggelar Pilkada serentak, khususnya di Pangkep jual beli suara
itu dikenal dengan politik uang.
Sementara
menurutnya soal jual beli suara bukan hal yang baru,dan hal tersebut telah terjadi
pada Pemilu 2014 dan Pilkada di beberapa daerah lainnya yang telah menggelar
pesta demokrasi,dan ini bisa saja terjadi kembali,saya
melihat tingginya politkk uang. Pelakunya juga semakin kreatif. Yang jelas bentuknya
mempengaruhi demokrasi,"katanya.
Lanjut
diungkapkan bahwa beberapa oknum tim pasangan calon yang bertugas untuk
merekrut suara mendatangi rumah warga secara satu persatu dan menukarkan
formulir C6 dengan uang tunai atau sembako.
Lebih
lanjut ditegaskan bahwa hal ini sangat rawan terjadinya money politic,jual beli
suara itu merupakan bagian dari politik uang atau money politik. Tapi jual beli
suara itu dikemas dengan cara pendataan nama pemilih," katanya,Pada Hari
Minggu kemarin (15/11/2015).
Sambung
Zulfikarnain mengatakan, Panwas Pangkep harus lebih pro aktif untuk melakukan
pengawasan,selain itu masyarakat juga harus terlibat mengantisipasi hal
tersebut dengan cara melaporkan,jual beli suara katanya.
Sementara
berdasarkan undang-undang pemilu baik yang menyerahkan maupun menerima,bisa
dikenakan pelanggaran pidana dan denda berupa uang,ujarnya.(Ss-Rs).