-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Hanya Sekedar Menggelitik Aturan PILKADA
Hanya Sekedar Menggelitik Aturan PILKADA

Hanya Sekedar Menggelitik Aturan PILKADA





SPIRITNews.Com.- Saat ini masih dalam tahap kampanye terbatas atau tertutup sesuai tahapan dan aturan KPU,namun sayang aturan Pembatasan dalam kegiatan pertemuan terbatas tersebut tidak di indahkan ironisnya lagi para penyelenggara Pilkada hanya tutup mata dan membiarkan hal ini terjadi.

Setahu saya Pasangan calon / tim kampanye melaksanakan kegiatan di dalam ruangan atau gedung tertutup dengan jumlah peserta yang diundang disesuaikan dengan kapasitas ruangan dengan jumlah peserta paling banyak 200 orang untuk tingkat provinsi 1000 orang

Untuk tingkat Kabupaten / Kota,pembatasan lainnya yaitu semua yang hadir hanya diperkenankan membawa atau menggunakan tanda gambar dan / atau atribut Pasangan Calon yang melaksanakan kampanye.

Dan pembatasan dalam pelaksanaan kampanye tatap muka dan dialog, hanya berkaitan dengan jumlah peserta yang tidak melampaui kapasitas tempat duduk,kegiatan ini dapat dilaksanakan di dalam dan di luar ruangan.

Jika dilaksanakan di luar ruangan, maka kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga dan tempat umum lainnya.

Entah kenapa dalam Hal ini Panwas Kabupaten Pangkep hanya diam dan tidak melakukan tindakan atau teguran apa-apa apakah karena mereka tidak menghafal regulasi dan undang undang.

Saya Berharap Kepatuhan Terhadap Regulasi Kampanye Semua ketentuan yang diatur regulasi pemilu dalam hal pelaksanaan kampanye,dimaksudkan agar supaya terwujudnya keteraturan pelaksanaan kampanye dan agar supaya tercipta kampanye yang berkeadilan.

Kita berharap semua ketentuan pembatasan dalam kampanye ini bisa dipahami dan dipatuhi oleh para kandidat maupun Tim Kampanye dari setiap kandidat dan kepatuhan akan membantu pencitraan kandidat sebagai calon pelayan publik yang taat hukum.

Sementara ketidak patuhan akan menghasilkan image negatif publik terhadap kandidat dan lebih dari itu,akan berakibat pengenaan sanksi baik administratif maupun sanksi pidana Pemilu sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.(Rs-Ss).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.