Setahu
saya Pasangan calon / tim kampanye melaksanakan kegiatan di dalam ruangan atau
gedung tertutup dengan jumlah peserta yang diundang disesuaikan dengan
kapasitas ruangan dengan jumlah peserta paling banyak 200 orang untuk tingkat
provinsi 1000 orang
Untuk
tingkat Kabupaten / Kota,pembatasan lainnya yaitu semua yang hadir hanya
diperkenankan membawa atau menggunakan tanda gambar dan / atau atribut Pasangan
Calon yang melaksanakan kampanye.
Dan
pembatasan dalam pelaksanaan kampanye tatap muka dan dialog, hanya berkaitan
dengan jumlah peserta yang tidak melampaui kapasitas tempat duduk,kegiatan ini
dapat dilaksanakan di dalam dan di luar ruangan.
Jika
dilaksanakan di luar ruangan, maka kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk
kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga dan tempat umum
lainnya.
Entah
kenapa dalam Hal ini Panwas Kabupaten Pangkep hanya diam dan tidak melakukan
tindakan atau teguran apa-apa apakah karena mereka tidak menghafal regulasi dan
undang undang.
Saya
Berharap Kepatuhan Terhadap Regulasi Kampanye Semua ketentuan yang diatur
regulasi pemilu dalam hal pelaksanaan kampanye,dimaksudkan agar supaya
terwujudnya keteraturan pelaksanaan kampanye dan agar supaya tercipta kampanye
yang berkeadilan.
Kita berharap semua ketentuan pembatasan dalam kampanye ini bisa dipahami dan dipatuhi oleh para kandidat maupun Tim Kampanye dari setiap kandidat dan kepatuhan akan membantu pencitraan kandidat sebagai calon pelayan publik yang taat hukum.
Kita berharap semua ketentuan pembatasan dalam kampanye ini bisa dipahami dan dipatuhi oleh para kandidat maupun Tim Kampanye dari setiap kandidat dan kepatuhan akan membantu pencitraan kandidat sebagai calon pelayan publik yang taat hukum.
Sementara
ketidak patuhan akan menghasilkan image negatif publik terhadap kandidat dan
lebih dari itu,akan berakibat pengenaan sanksi baik administratif maupun sanksi
pidana Pemilu sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.(Rs-Ss).