Foto :Direktur
Wakaf Dirjen Bimas Islam Kemenag RI,
Drs. H. Hamka Karim, M.Ag.,
saat
memberikan arahan terhadap 59 KUA di Kabupaten/Kota Se-Sulsel.
SPIRITnews.Com.- Peristiwa
bersejarah kembali ditorehkan oleh Kanwil Kemenag Sulsel,dimana Pelantikan dan
pengambilan sumpah bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenag Sulsel, dan ini merupakan yang pertama
kalinya dilaksanakan untuk skala nasional di Seluruh Indonesia,Pada Hari
Selasa,Tanggal 24/11/2015.
Dijelaskan
bahwa untuk tahap pertama,sebanyak 59 Kepala KUA yang
berasal dari 5 (lima) Kabupaten/kota se-Sulsel dilantik dan diambil sumpahnya
oleh Ka. Kanwil Kemenag prov. Sulsel Drs. H. Abd. Wahid Thahir, M.Ag dan
disaksilkan langsung oleh Direktur Wakaf Dirjen Bimas Islam Kemenag RI,Drs. H.
Hamka Karim, M.Ag. dan akan menyusul segera untuk semua Kabupaten Kota di
Sulawesi Selatan.
Kepala KUA dari lima Kab/Kota yang dilantik berasal dari Kota
Makassar, Kab. Gowa, Maros, Pangkep dan Barru. Turut Hadir Kepala Bidang Penais
Zawa H. Abdul Wahid, Kabid Urais dan Pembinsyar H. Kaswad Sartono, Kabid PAIS Hj. Yuspiani, beberapa Pembimas, Ka. Kankemenag Kab.
Gowa dan Pangkep serta sejumlah pejabat dan staf di lingkup Kanwil Kemenag
Sulsel.
Sementara
menurut Ka.Kanwil,dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan dilantiknya ke 59
Kepala KUA hari ini sebagai PPAIW,
maka secara formal sudah memiliki legal standing dala memproses dan menerbitkan
akta Ikrar Wakaf di wilayahnya,tinggal kemudian tugas kita bersama bagaimana
melaksanakan amanah ini dengan profesional dan proporsional sehingga tidak lagi
timbul masalah seputar perwakafan.
Selain
itu,dijelaskan oleh Direktur Wakaf Kemenag RI H. Hamka Karim dalam arahannya
menyatakan mengapresiasi positif Kanwil Kemenag Sulsel karena cepat merespon
ide yang saya gagas mengenai perlu dilaksanakan pelantikan dan pengambilan
sumpah PPAIW, dan Sulsel merupakan provinsi pertama di
indonesia yang melaksanakan ini, ujar beliau bangga.
Pada
kesempatan tersebut,Mantan Ka. Kanwil Kemenag Sulsel ini,menyampaikan bahwa
disamping Legal Standing,hal ini juga sudah bisa menjadi pelindung bagi pejabat
yang bersangkutan dari masalah hukum seputar perwakafan katanya.
Dia juga
menambahkan bahwa ada tiga yang menjadi objek wakaf yang harus diperbaiki
pengelolaannya baik secara administrasi maupusn secara produktif, yakni Wakaf
Harta Tak Begerak seperti tanah, Wakaf Harta Bergerak seperti Perhiasan dan
lainnya, serta Wakaf Uang/dana Tunai, dan kesemuanya harus bisa diberdayakan
secara produktif dan hasilnya bisa dipergunakan untuk sebesar-besar kepentingan
dan kesejahteraan umat, tambahnya. (Rs),Sumber berita Inmas Kemenag Sulsel.