SPIRITNews.Com.- Berbagai cara dilakukan oleh para pengguna narkoba untuk
memuaskan hasratnya mengonsumsi barang-barang haram yang telah menjadi candu
bagi tubuhnya.
Diperketatnya peredaran narkoba membuat para pengguna beralih
menggunakan obat yang biasa digunakan dengan label “G”. Padahal obat tersebut
hanya boleh digunakan dengan resep dokter.
Maraknya peredaran obat jenis G dikalangan pelajar mengundang
kekhawatiran sebagian orang tua di Pangkep. Akibat dari peredaran obat ini banyak
pelajar yang mengkomsumsi obat obatan tersebut yang diduga didominasi siswa SMP
dan SMA.
Akibat dari penggunaan obat ini anak anak akan mengalami mabuk berat serta berimajinasi tinggi serta menimbulkan perilaku aneh diluar kesadaran mereka, hal ini tentu saja sangat memiliki reziko paling buruk bagi pengguna obat ini.
Akibat dari penggunaan obat ini anak anak akan mengalami mabuk berat serta berimajinasi tinggi serta menimbulkan perilaku aneh diluar kesadaran mereka, hal ini tentu saja sangat memiliki reziko paling buruk bagi pengguna obat ini.
Fungsi obat itu yang sebenarnya adalah untuk melemaskan
ketegangan syaraf penderita parkinson supaya tidak merasakan sakit dan dapat
menggerakkan badan secara wajar serta normal. Sedangkan apabila dikonsumsi
untuk penderita gangguan kejiwaan, bersifat menenangkan aktivitas fisik yang
berlebihan.
Menanggapi hal ini Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pangkep Dr
Indriati Latif segera melakukan peringatan keras kepada apotek yang menjual secara
bebas obat daftar G.
Dr Indriati Latif menghimbau kepada warga agar melaporkan
apotek yang berbuat nakal dengan menjual obat ini secara bebas.,“Kami akan
menindak apotek nakal ini dan akan mencabut izin apotek tersebut,” tegasnya.
Tak hanya obat obat jenis G yang sering dikomsumsi oleh
kalangan pelajar ini, jenis lem fox pun kerap di komsumsi oleh para pelajar
diwilayah ini sehingga orang tua merasa kesulitan dalam mengawasi anak anak
mereka.
Sementara kesulitan lain yang dialami dalam memerangi prilaku
menyimpang ini adalah, penegakan hukumnya bagi para pelaku karena tidak diatur
dalam uu narkotika karena obat obatan ini tidak termasuk dalam kategori
narkotika.
Diketahui obat daftar “G” (G = Gevaarlijk = berbahaya) kategori obat keras yaitu obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya.
Diketahui obat daftar “G” (G = Gevaarlijk = berbahaya) kategori obat keras yaitu obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya.
Ditambahkan Kepala Dinas Kesehatan bahwa obat-obatan yang
masuk dalam golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin,penisilin,amoksisilin
dsb) atau obat yang mengandung hormon (obat penyakit diabetes,obat jantung,obat
penenang, obat alergi,dsb) tambahnya,(Ss-Khr).