-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Dinas Kesehatan Warning Apotik,Yang Jualan Obat Keras
Dinas Kesehatan Warning Apotik,Yang Jualan Obat Keras

Dinas Kesehatan Warning Apotik,Yang Jualan Obat Keras


SPIRITNews.Com.- Berbagai cara dilakukan oleh para pengguna narkoba untuk memuaskan hasratnya mengonsumsi barang-barang haram yang telah menjadi candu bagi tubuhnya.

Diperketatnya peredaran narkoba membuat para pengguna beralih menggunakan obat yang biasa digunakan dengan label “G”. Padahal obat tersebut hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

Maraknya peredaran obat jenis G dikalangan pelajar mengundang kekhawatiran sebagian orang tua di Pangkep. Akibat dari peredaran obat ini banyak pelajar yang mengkomsumsi obat obatan tersebut yang diduga didominasi siswa SMP dan SMA.

Akibat dari penggunaan obat ini anak anak akan mengalami mabuk berat serta berimajinasi tinggi serta menimbulkan perilaku aneh diluar kesadaran mereka, hal ini tentu saja sangat memiliki reziko paling buruk bagi pengguna obat ini.

Fungsi obat itu yang sebenarnya adalah untuk melemaskan ketegangan syaraf penderita parkinson supaya tidak merasakan sakit dan dapat menggerakkan badan secara wajar serta normal. Sedangkan apabila dikonsumsi untuk penderita gangguan kejiwaan, bersifat menenangkan aktivitas fisik yang berlebihan.

Menanggapi hal ini Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pangkep Dr Indriati Latif segera melakukan peringatan keras kepada apotek yang menjual secara bebas obat daftar G.
Dr Indriati Latif menghimbau kepada warga agar melaporkan apotek yang berbuat nakal dengan menjual obat ini secara bebas.,“Kami akan menindak apotek nakal ini dan akan mencabut izin apotek tersebut,” tegasnya.

Tak hanya obat obat jenis G yang sering dikomsumsi oleh kalangan pelajar ini, jenis lem fox pun kerap di komsumsi oleh para pelajar diwilayah ini sehingga orang tua merasa kesulitan dalam mengawasi anak anak mereka.

Sementara kesulitan lain yang dialami dalam memerangi prilaku menyimpang ini adalah, penegakan hukumnya bagi para pelaku karena tidak diatur dalam uu narkotika karena obat obatan ini tidak termasuk dalam kategori narkotika.

Diketahui obat daftar “G” (G = Gevaarlijk = berbahaya) kategori obat keras yaitu obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. 


Ditambahkan Kepala Dinas Kesehatan bahwa obat-obatan yang masuk dalam golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin,penisilin,amoksisilin dsb) atau obat yang mengandung hormon (obat penyakit diabetes,obat jantung,obat penenang, obat alergi,dsb) tambahnya,(Ss-Khr).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.