-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
 Diduga Lurah Bajeng Naikkan Harga Raskin,Akhirnya Warga  Melapor di Polres
 Diduga Lurah Bajeng Naikkan Harga Raskin,Akhirnya Warga  Melapor di Polres

Diduga Lurah Bajeng Naikkan Harga Raskin,Akhirnya Warga Melapor di Polres





Foto : Lurah Bajeng Irmawati dan A.M.Arfit.A


 SPIRITNews.Com.-Penyaluran Raskin (beras untuk rumah tangga miskin),merupakan salah satu program nasional,yang dianggaran APBN,dan hli ini dimulai pada tahun 1998.

Sejak dari tahun 1998 itu merupakan awal Program Pemerintah Pusat tentang penyaluran beras raskin,yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan rumah tangga kurang mampu,terutama yang tergolong dalam rumah tangga miskin.

Selain itu,pemerintah juga awalnya dengan Program Operasi Pasar Khusus (OPK),kemudian diubah menjadi RASKIN,yang dimulai tahun 2002,RASKIN diperluas fungsinya,dan tidak lagi menjadi program darurat (social safety net),melainkan sebagai bagian dari program perlindungan sosial masyarakat.

Sementara melalui sebuah kajian ilmiah,penamaan RASKIN ini menjadi nama program yang diharapkan menjadi lebih tepat pada sasaran dengan mencapai tujuan sesuai juknis yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Penentuan kriteria penerima manfaat RASKIN seringkali menjadi persoalan yang rumit. Dinamika data kemiskinan memerlukan adanya kebijakan lokal melalui musyawarah Desa/Kelurahan.

Musyawarah ini menjadi kekuatan utama program untuk memberikan keadilan bagi sesama rumah tangga miskin. Namun ada juga lurah yang lalai dalam proses penyaluran dan pembengkakan harga yang sudah di tetapkan oleh pemerintah,seperti yang terjadi di kelurahan Bajeng,Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar,yang salah satu pengambil kebijakan di kelurahan bajeng, seharusnya mampu memberikan pelayanan dan penyaluran bantuan sosial yang terbaik.” Ungkap warga yang enggan di korankan namanya.

Namun yang sangat di sayangkan oleh warga,pada saat pembagian raskin, sangatlah tidak sesuai dengan aturan yang ada,Raskin yang seharusnya di bagikan kepada masyarakat  tiap bulannya, setidaknya dapat meringankan beban dari warga miskin yang masuk golongan prasejahtera.

Namun pada kenyataan beras raskin tersebut, di bagi per-3 bulan kepada masyarakat dengan hanya mendapatkan 1(satu) karung beras raskin, yang seharusnya warga mendapatkan 3 karung beras raskin Per-KK (kepala keluarga).

Lebih parahnya lagi,masyarakat baru bisa menikmati beras raskin tersebut,  ketika warga mengeluarkan uangnya sebanyak  Rp.28 ribu, padahal dimana pada aturan sebenarnya,harga raskin hanya Rp.24 ribu perkarung (15 Kg).” Tegasnya”.

Ketua HMH-SS (Himpunan Mahasiswa Hukum Sulawesi Selatan),A.M.Arfit.A, membenarkan dengan adanya aduan dari masyarakat,yang mengeluhkan tentang penyalagunaan penyaluran beras raskin di Kelurahan Bajeng.

Lanjut Arfit Dg.Nai, juga menuturkan bahwa selain dari hasil pembagian raskin yang tidak sesuai penyalurannya,Lurah Bajeng juga tidak pernah menggunakan anggaran pendistribusian beras raskin per-rumah yang telah di anggarkan pada APBD Kabupaten Takalar,sebanyak Rp. 200 ribu perbulan, itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan anggaran.

Dikatakan juga  bahwa seharusnya anggaran tersebut,di gunakan untuk biaya operasional penyaluran beras raskin,ke setiap penerima yang ada di Kelurahan Bajeng,terangnya.

Sambungnya menyayangkan karena sesuai fakta yang di temukan di lapangan, pemerintah setempat (Lurah Bajeng) tidak pernah diperintahkan aparatnya yang mengantarkan kerumah para penerima raskin,akhirnya masyarakat penerima beras raskinlah yang datang di kantor kelurahan bajeng,mengambil jatah beras raskinnya masing=masing,paparnya.

Selain itu,Arfit Dg Nai,menduga kalau “ Lurah Bajeng   telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan terindikasi melanggar  pasal 3,Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-Undang  No. 20 Tahun 2001,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa hal tersebut telah di laporkan ke pihak yang berwajib tepatnya di Polres Kabupaten Takalar,pada tanggal 19 juni 2015, namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari polres Takalar ”ungkap Dg nai,belum lama ini kepada awak media.

Sementara menurut Kanit Idik III Ahmat Saleh S.Sos,menjelaskan bahwa  laporan tersebut,kami sudah terima namun masih dalam tahap perivikasi pengumpulan data dan bahan keterangan  (puldata dan pulbaket),yang di lakukan oleh tim investigasi,serta kami juga sudah memberikan surat undangan klarivikasi kepada Lurah Bajeng ( Irmawati ) turut Ahmat belum lama ini.

Lanjut diutarakan bahwa saat ini,kami juga sudah memanggil sebagian masyarakat untuk dimintai keterangan dan kesaksiannya sehubungan dengan penyaluran Raskin,ucap Kanit Idik III,saat dikonfirmasi dikantornya,dia juga beralasan bahwa pemanggilan masyarakat adalah untuk penambahan bukti-bukti.

Namun sangat disayangkan perilaku Lurah Bajeng  (Irmawati),yang diduga elergi dengan wartawan,dimana hal itu sudah terbukti karena disaat Awak Media ingin konfirmasi tentang hal itu,melalui Via telepon selulernya pekan lalu,tetapi disayangkan karena Irmawati,sama sekali tak pernah mau mengangkat telpon selulernya,ataupun menjawab pesan singkat (SMS) yang awak media kirimkan kepada nomor henpond Irmawati.

Akhirnya Awak media kembali berupaya menghubunginya namun sampai saat ini,tak ada jawaban Lurah Bajeng tentang penyaluran Beras Raskin tersebut, yang dikirimkannya terhadap awak media,karena berulang kali ditelpon termasuk di SMS,tapi tidak pernah ada jawaban dan balasan dari Irmawati, sampai berita ini diposting dan dicetak.(Ds).


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.