Foto : Lurah Bajeng
Irmawati dan A.M.Arfit.A
SPIRITNews.Com.-Penyaluran Raskin (beras untuk rumah tangga miskin),merupakan
salah satu program nasional,yang dianggaran APBN,dan hli ini dimulai pada
tahun 1998.
Sejak dari tahun 1998 itu merupakan awal Program
Pemerintah Pusat tentang penyaluran beras raskin,yang bertujuan untuk
memperkuat ketahanan pangan rumah tangga kurang mampu,terutama yang
tergolong dalam rumah tangga miskin.
Selain itu,pemerintah juga awalnya
dengan Program Operasi Pasar
Khusus (OPK),kemudian diubah menjadi RASKIN,yang dimulai tahun 2002,RASKIN
diperluas fungsinya,dan tidak lagi menjadi program darurat (social safety
net),melainkan
sebagai bagian dari program perlindungan sosial masyarakat.
Sementara melalui sebuah kajian ilmiah,penamaan
RASKIN ini
menjadi nama program yang diharapkan menjadi lebih tepat pada sasaran dengan mencapai tujuan sesuai
juknis yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Penentuan kriteria penerima manfaat RASKIN seringkali menjadi persoalan
yang rumit. Dinamika data kemiskinan memerlukan adanya kebijakan lokal melalui
musyawarah Desa/Kelurahan.
Musyawarah ini menjadi kekuatan utama program untuk memberikan keadilan
bagi sesama rumah tangga miskin. Namun ada juga lurah yang lalai dalam proses
penyaluran dan pembengkakan harga yang sudah di tetapkan oleh pemerintah,seperti
yang terjadi di kelurahan Bajeng,Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar,yang
salah satu pengambil kebijakan di kelurahan bajeng, seharusnya mampu memberikan
pelayanan dan penyaluran bantuan sosial yang terbaik.” Ungkap warga yang enggan
di korankan namanya.
Namun yang sangat di sayangkan oleh warga,pada saat pembagian raskin,
sangatlah tidak sesuai dengan aturan yang ada,Raskin yang seharusnya di bagikan
kepada masyarakat tiap bulannya, setidaknya dapat meringankan beban
dari warga miskin yang masuk golongan prasejahtera.
Namun pada kenyataan beras raskin tersebut, di bagi per-3 bulan kepada
masyarakat dengan hanya mendapatkan 1(satu) karung beras raskin, yang
seharusnya warga mendapatkan 3 karung beras raskin Per-KK (kepala
keluarga).
Lebih parahnya lagi,masyarakat baru bisa menikmati beras raskin
tersebut, ketika warga mengeluarkan uangnya
sebanyak Rp.28 ribu, padahal dimana pada aturan sebenarnya,harga
raskin hanya Rp.24 ribu perkarung (15 Kg).” Tegasnya”.
Ketua HMH-SS (Himpunan Mahasiswa Hukum Sulawesi Selatan),A.M.Arfit.A, membenarkan
dengan adanya aduan dari masyarakat,yang mengeluhkan tentang penyalagunaan
penyaluran beras raskin di Kelurahan Bajeng.
Lanjut Arfit Dg.Nai, juga menuturkan bahwa selain dari
hasil pembagian raskin yang tidak sesuai penyalurannya,Lurah Bajeng juga tidak
pernah menggunakan anggaran pendistribusian beras raskin per-rumah yang telah
di anggarkan pada APBD Kabupaten Takalar,sebanyak Rp. 200 ribu perbulan, itu
tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan anggaran.
Dikatakan juga bahwa seharusnya anggaran tersebut,di gunakan untuk biaya
operasional penyaluran beras raskin,ke setiap penerima yang ada di
Kelurahan
Bajeng,terangnya.
Sambungnya menyayangkan karena sesuai fakta yang di temukan
di lapangan, pemerintah setempat (Lurah Bajeng) tidak pernah diperintahkan
aparatnya yang mengantarkan kerumah para penerima raskin,akhirnya masyarakat penerima
beras raskinlah yang datang di kantor kelurahan bajeng,mengambil jatah beras raskinnya
masing=masing,paparnya.
Selain itu,Arfit Dg Nai,menduga kalau “ Lurah Bajeng “ telah
melakukan perbuatan melawan hukum dengan terindikasi
melanggar pasal
3,Undang-Undang
No.31
Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001,tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa hal tersebut
telah di
laporkan ke pihak yang berwajib tepatnya di Polres Kabupaten Takalar,pada tanggal 19 juni
2015, namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari polres Takalar ”ungkap
Dg nai,belum lama ini kepada awak media.
Sementara menurut Kanit Idik III Ahmat Saleh S.Sos,menjelaskan bahwa laporan tersebut,kami sudah terima namun
masih dalam
tahap perivikasi pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket),yang di lakukan oleh tim
investigasi,serta kami juga sudah memberikan surat undangan klarivikasi
kepada Lurah Bajeng ( Irmawati ) turut Ahmat belum lama ini.
Lanjut diutarakan bahwa saat ini,kami juga sudah memanggil
sebagian masyarakat untuk dimintai keterangan dan kesaksiannya
sehubungan dengan penyaluran Raskin,ucap Kanit Idik III,saat dikonfirmasi dikantornya,dia
juga beralasan bahwa pemanggilan masyarakat adalah untuk penambahan bukti-bukti.
Namun sangat disayangkan perilaku Lurah Bajeng (Irmawati),yang diduga
elergi dengan wartawan,dimana hal itu sudah terbukti karena disaat Awak Media ingin konfirmasi tentang hal itu,melalui Via telepon selulernya pekan lalu,tetapi disayangkan
karena Irmawati,sama sekali tak pernah mau mengangkat telpon selulernya,ataupun
menjawab pesan singkat (SMS) yang awak media kirimkan kepada nomor henpond
Irmawati.
Akhirnya Awak media kembali berupaya menghubunginya
namun sampai
saat ini,tak ada jawaban Lurah Bajeng tentang penyaluran Beras Raskin tersebut,
yang dikirimkannya terhadap awak media,karena berulang kali ditelpon termasuk
di SMS,tapi
tidak pernah ada jawaban dan balasan dari Irmawati, sampai berita ini
diposting dan dicetak.(Ds).