SPIRITNews.Com.-
Terkait di non aktifkannya 19 perguruan tinggi di
Sulawesi Selatan, telah ditemukan sejumlah PNS yang memiliki penyesuaian ijazah
di beberapa perguruan yang telah di non aktifkan oleh Kementerian Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) termasuk dilingkup
Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.(Pangkep).
Saat
ini Pemkab Pangkep mulai melakukan pendataan sementara yang telah dilaksanakan
sejak awal bulan ini dengan melakukan verifikasi ijazah PNS, Namun hingga saat
ini pemerintah daerah dalam hal ini BKDD masih menunggu surat edaran dari
pemerintah pusat maupun provinsi terkait tindakan apa yang akan dilakukan untuk
alumni PT yang di non aktifkan tersebut.
Pelaksana
Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan (Pangkep) , Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Drs Ansharullah tidak
menampik adanya indikasi adanya kepemilikan ijazah palsu oleh pegawai negeri
sipil (PNS) dilingkup pemerintah daerah.
”Kalau
alumni Perguruan Tinggi yang di non aktifkan banyak, termasuk yang berijazah
palsu,” ujarnya, Kamis (15/10/2015)” Ungkapnya.
Salah
seorang PNS yang enggan namanya dimediakan, menuturkan bahwa soal penyesuaian
ijazah paling banyak digunakan oknum pegawai dari tenaga guru sebagai salah
satu syarat mendapatkan sertifikasi. Namun setelah ditelusuri ternyata guru
tersebut tidak terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tempat ijazahnya
dikeluarkan.
”
Persoalan ini sudah merupakan rahasia umum dikalangan pegawai, namun pihak
Inspektorat belum melakukan penelusuran terhadap PNS yang menggunakan ijazah
palsu,”katanya.
Salah
satu alasan belum adanya penindakan karena belum adanya surat edaran yang
dikeluarkan KemenPAN-RB soal penanganan ijazah palsu dilingkup pemerintah.
Terpisah
Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Nurhasni Anwar
menjelaskan bahwa sesuai pernyataan Menpan bahwa jika ditemukan ada PNS
kedapatan menggunakan ijazah palsu bahkan dengan sadar bahwa ijazah itu palsu
maka akan dikenakan sanksi.
Pemberian
sanksi berupa administrasi, salah satunya berupa pencopotan dari jabatannya
atau pangkatnya yang akan diturunkan satu tingkat.” Kiranya ini harus menjadi
perhatian pemerintah daerah khususnya Insoektrat,”ungkap Mantan Kabag Pengaduan
dan Pelayanan Informasi Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB.(Ss-Rs).