-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Sejumlah PNS Pemda Pangkep,Terindikasi Memiliki Ijazah Palsu
Sejumlah PNS Pemda Pangkep,Terindikasi Memiliki Ijazah Palsu

Sejumlah PNS Pemda Pangkep,Terindikasi Memiliki Ijazah Palsu





SPIRITNews.Com.- Terkait di non aktifkannya 19 perguruan tinggi di Sulawesi Selatan, telah ditemukan sejumlah PNS yang memiliki penyesuaian ijazah di beberapa perguruan yang telah di non aktifkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) termasuk dilingkup Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.(Pangkep).

Saat ini Pemkab Pangkep mulai melakukan pendataan sementara yang telah dilaksanakan sejak awal bulan ini dengan melakukan verifikasi ijazah PNS, Namun hingga saat ini pemerintah daerah dalam hal ini BKDD masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat maupun provinsi terkait tindakan apa yang akan dilakukan untuk alumni PT yang di non aktifkan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) , Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Drs Ansharullah tidak menampik adanya indikasi adanya kepemilikan ijazah palsu oleh pegawai negeri sipil (PNS) dilingkup pemerintah daerah.

”Kalau alumni Perguruan Tinggi yang di non aktifkan banyak, termasuk yang berijazah palsu,” ujarnya, Kamis (15/10/2015)” Ungkapnya.

Salah seorang PNS yang enggan namanya dimediakan, menuturkan bahwa soal penyesuaian ijazah paling banyak digunakan oknum pegawai dari tenaga guru sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikasi. Namun setelah ditelusuri ternyata guru tersebut tidak terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tempat ijazahnya dikeluarkan.

” Persoalan ini sudah merupakan rahasia umum dikalangan pegawai, namun pihak Inspektorat belum melakukan penelusuran terhadap PNS yang menggunakan ijazah palsu,”katanya.

Salah satu alasan belum adanya penindakan karena belum adanya surat edaran yang dikeluarkan KemenPAN-RB soal penanganan ijazah palsu dilingkup pemerintah.
Terpisah Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Nurhasni Anwar menjelaskan bahwa sesuai pernyataan Menpan bahwa jika ditemukan ada PNS kedapatan menggunakan ijazah palsu bahkan dengan sadar bahwa ijazah itu palsu maka akan dikenakan sanksi.

Pemberian sanksi berupa administrasi, salah satunya berupa pencopotan dari jabatannya atau pangkatnya yang akan diturunkan satu tingkat.” Kiranya ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah khususnya Insoektrat,”ungkap Mantan Kabag Pengaduan dan Pelayanan Informasi Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB.(Ss-Rs).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.