SPIRITNews.Com.- Kepolisian
Resort Bone melalui unit Satuan Reserse dan Kriminal tindak pidana korupsi,masih
terus melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Sementara kasus
korupsi itu berupa penyalahgunaan dana proyek pembuatan bronjong di Desa
Tunrung Tellue,Kecamatan Sibulue,serta dana pemeliharaan alat berat,dengan sumber
dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014.
Kasus
korupsi yang diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai Rp 5 miliar itu
diungkapkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Asosiasi Masyarakat Anti Korupsi
(Aman), yang kemudian dilaporkan ke Polres Bone beberapa waktu lalu.
Kepala
Polres Bone,Ajun Komisaris Besar Juliar Kus Nugroho,mengatakan penyidik masih
melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk
Kepala Dinas PU Bone,Andi Sudirman ujarnya.
Lanjut dengan
perkembangan hasil pemeriksaan akan kami jelaskan setelah semuanya tuntas,ujarnya
saat dihubungi awak media melalui telepon selulernya, Rabu,21 Oktober 2015.
Sementara itu,berdasarkan
informasi sumber Tempo pada Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Bone,selain
melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak tertentu, juga dilakukan penyitaan
dokumen-dokumen yang terkait proyek.
Selin itu,Penyitaan
antara lain dilakukan di Dinas Pengelola Keuangan dan Anggaran Daerah (DPKAD)
Kabupaten Bone.
Sambung Kepala
DPKAD Kabupaten Bone,Andi Fajar,tak menampik adanya penyitaan dokumen di
kantornya,sekitar sebulan yang lalu antara lain yang disita adalah dokumen
anggaran proyek tersebut.
Namun sebulan
yang lalu polisi datang ke kantor,tapi kami tidak tahu berapa kerugian Negara.itu
kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan, ujarnya.
Sementara
itu,Kepala Dinas PU Kabupaten Bone, Andi Sudirman, tidak bisa dimintai
konfirmasi,namun awak media sudah berupaya menemui di kantornya, tapi Sudirman
tidak berada di tempat kerjanya,dan dihubungi melalui telepon selulernya tidak
aktif.
Menurut
Ketua LSM Aman,Sulaeman, mengatakan bahwa kerugian Negara yang ditimbulkan sekitar
kurang lebih,Rp 5 miliar,dan itu merupakan hasil audit BPK. Proyek pembuatan
bronjong di Desa Tunrung Tellue bermasalah, karena hingga saat ini belum
rampung.
Ditambahkan
bahwa pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus itu,Jika dana hasil korupsi
dikembalikan,itu tidak akan menghapuskan perbuatan pidana,tambahnya.(*) Sumber
Berita Infokorupsi/Tempo.co.