Keterangan Gambar : Tersangka dan Barang
Bukti Kegiatan Illegal Fishing
diamankan di Mako Polres Kepulauan Selayar,
Sulawesi-Selatan
SPIRITnews.Com.- Aparat
Gabungan Polres Kepulauan Selayar Ciduk 14 Orang Pelaku Ilegal Fishing,Aparat
kepolisian Polsek Bontosikuyu bersama personil Polres,kembali melakukan giat
penangkapan terhadap 14 orang warga nelayan asal Dusun Kayu Panda,Desa Binanga
Sombaiya,yang tertangkap tangan tengah melakukan kegiatan penangkapan ikan
dengan menggunakan cairan bius.
Sementara ke empat belas
warga nelayan tersebut dicekok aparat berwajib di perairan sebelah barat Dusun
Dodaiya, Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu, pada hari Sabtu, (10/10) sekitar
pukul 02.30 dini hari.
Polisi berhasil mengamankan
dari tangan para tersangka, barang bukti berupa 2 unit perahu jollor,2 gabus
ikan jenis Laccukang, Katamba,Bua-Bua,tujuh ekor ikan hidup jenis sunu,dan
teripang yang diperoleh dari kegiatan Illegal Fishing.
Selain itu,Personil Polres
Kepulauan Selayar,lakukan penjemputan terhadap para tersangka di TKP,sekaligus
dilakukan proses penyitaan,beberapa barang bukti diantaranya berupa : 3 botol
cairan potasium,nilon kepiting (kepiting kandang) multi fungsi yang biasa
digunakan oleh nelayan sebagai perangkap ikan belut jenis JSM 10 1005. Selain
menyita barang bukt.
Petugas juga turut
menggelandang empat belas orang tersangka masing-masing pemilik kapal atas nama
Mustafa (36 thn), Juragan, Muh. Ilyas (37 thn), ABK kapal, Salahuddin (39 thn),
Syarifuddin (35 thn), Adi Geno (19 thn), Mustakim (18 thn), Suaib (21 thn),
Suhoring (18 thn), Subair (20 thn), Anto (22 thn), Tandir (19 thn), Agus Salim
(22 thn), Patta Bone (22 thn).
Sebelum menggelandang para
tersangka, petugas juga sempat melakukan proses penggeledahan terhadap perahu
jollor yang digunakan dalam operasi kegiatan illegal fishing.
Alhasil polisi berhasil
mengamankan barang bukti 1 bungkus kemasan bubuk potasium, alat bantu tangkap
jenis compressor, jaring ikan jenis Nylon Monofilament Net warna hijau,
pelampung gabus dan sejumlah barang bukti lain Giat penjemputan tersangka
dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Said Anna Fauza, SIK.
Lanjut Kapolres mengatkan
bahwa tersangka dijemput di Pelabuhan Padang,Desa Bontosunggu, Kecamatan
Bontoharu pada hari Sabtu,sekitar pukul.04:00 Wita pagi.
Selain menjemput tersangka,petugas
turut menggelandang 2 unit perahu jollor milik tersangka, Mustafa (36) thn yang
kemudian dibawah petugas ke Dermaga Rauf Rahman Benteng,untuk diamankan.
Perahu jollor disita petugas
sebagai barang bukti kejahatan illegal fishing untuk diproses lebih lanjut.
Bersama barang bukti perahu jollor petugas juga turut mengamankan cairan bius
yang didapatkan dan diracik sendiri oleh pemilik kapal atas nama tersangka,
Mustafa (36) thn.
Dihadapan petugas
kepolisian, tersangka Mustafa mengaku mendapatkan suplay cairan bius dari
Safaruddin di Makassar.
Sementara itu, ikan
tangkapan yang diperoleh dari hasil bius dibeli oleh penadah atas nama Abu (60
thn) warga masyarakat nelayan asal Dusun Dongkalang, Desa Bontoborusu,
Kecamatan Bontoharu.
Dari TKP, para tersangka
langsung digelandang menuju Mako Polres Kepulauan Selayar untuk menjalani
proses pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan pengembangan penyidikan dan
menguak kemungkinan keterlibatan tersangka lain termasuk mencari barang bukti
tambahan untuk menguatkan status hukum para tersangka. Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka harus menghuni hotel prodeo
Polres Kepulauan Selayar.
Diungkapnya bahwa tersangka terancam
pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar,Rp. 1,2 Milyar, sesuai
dengan ketentuan Pasal 84 UU Nomor 45 Tahun 2009.
Yang menjelaskan bahwa Setiap
orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia
melakukan penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan
kimia, bahan biologis,bahan peledak,alat dan atau cara,dan atau bangunan yang
dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan atau lingkungannya
sebagaimana di maksudkan dalam Pasal 84 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,00
(satu miliar dua ratus juta rupiah).
Pernyataan ini dilontarkan
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP.Said Anna Fauza, SIK dalam press release yang
disampaikannya kepada wartawan hari Sabtu,(10/10) 2015 pagi.
Selain itu,penangkapan ini
kata Said Anna merupakan wujud komitmen Polres Kepulauan Selayar dalam rangka
menjaga dan melestarikan lingkungan laut serta mencegah semakin melebarnya
dampak kegiatan illegal fishing di perairan Kepulauan Selayar.
Kegiatan ini merupakan
penjabaran Visi & Misi Polres Kepulauan Selayar dalam upaya melestarikan
lingkungan dan biota laut dari dampak negatif kegiatan illegal fishing dan
sekaligus menjabarkan program “Bisa” (Brilliant, Inovatif, Smart, dan
Akuntable) sebagaimana kebijakan Kapolda Sulselbar, Irjen Pol. Pudji Hartanto. (fadly syarif).