-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Paslon Serahkan LPSDK Tahap II,Terbesar Salam Terkecil Rasul
Paslon Serahkan LPSDK Tahap II,Terbesar Salam Terkecil Rasul

Paslon Serahkan LPSDK Tahap II,Terbesar Salam Terkecil Rasul





SPIRITNews.Com.- KPU Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) telah menerima laporan dana kampanye pasangan calon (paslon) Pilkada Pangkep 2015 tahap kedua dimana Hari ini merupakan tenggat terakhir bagi paslon atau timses-nya melaporkan sumbangan dana kampanye tahap dua.

Komisioner KPUD Pangkep, Burhan menyatakan, semua pasangan calon menyerahkan laporannya dihari yang sama. Menurutnya, keempat Pastinya menepati janji berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015.

Bila pasangan calon tidak menyerahkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sampai batas waktu yang telah ditentukan, 16 Oktober 2015, maka KPU berhak mendiskualifikasi pasangan calon tersebut.

“Semua paslon patuh, dan pasangan nomor urut 2 Salam paling besar sumbangannya, sementara yang terkecil adalah pasangan nomor urut 3 Rasul,” ujar Burhan, Jumat 16 Oktober.

Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pangkep, Sangkala Taepe-Ali Gaffar Patappe memiliki jumlah sumbangan dana kampanye terbanyak dibanding tiga paslon lain.

Pasangan yang bertagline Salam itu mengumpulkan dana sebesar Rp.1,3 miliar. Sementara tiga pasangan calon lain masing-masing Syamsuddin Hamid-Syahban Sammana (Sahabat) sebesar Rp.439 juta, Abdul Rahman Assagaf-Kamrussamad (HarapanKu) sebesar Rp.310 juta.

Sementara pasangan Nur Ahmad-Hafsul W Haffatah (Rasul) hanya menghimpun sumbangan kampanye paling kecil, sebesar Rp.127 juta.

Sementara itu KPU pusat mengingatkan pelaporan dana kampanye oleh peserta pilkada serentak tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas terhadap penggunaan dana publik.

Meskipun kampanye pilkada kali ini sebagian besar dibiayai oleh negara, pasangan calon tetap harus melaporkan dana kampanye, yakni melalui Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU daerah.

Komisioner KPU Ferry Rizky Kurniansyah mengatakan laporan tersebut sebagai bahan awal untuk auditor dana kampanye setelah kampanye selesai. Hal itu juga, menurut Ferry, sebagai upaya meminimalisasi potensi politik uang di pilkada yang mungkin terjadi.

Selain itu,nantinya para pasangan calon diwajibkan membuat laporan sumbangan dana kampanye dari donatur atau partai politik atau laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).Laporan tersebut nantinya juga diserahkan setelah kampanye berakhir bersama LPPDK.(Ss-khr).


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.