SPIRITNews.Com.-
KPU Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) telah
menerima laporan dana kampanye pasangan calon (paslon) Pilkada Pangkep 2015
tahap kedua dimana Hari ini merupakan tenggat terakhir bagi paslon atau
timses-nya melaporkan sumbangan dana kampanye tahap dua.
Komisioner
KPUD Pangkep, Burhan menyatakan, semua pasangan calon menyerahkan laporannya
dihari yang sama. Menurutnya, keempat Pastinya menepati janji berdasarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015.
Bila
pasangan calon tidak menyerahkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sampai
batas waktu yang telah ditentukan, 16 Oktober 2015, maka KPU berhak
mendiskualifikasi pasangan calon tersebut.
“Semua
paslon patuh, dan pasangan nomor urut 2 Salam paling besar sumbangannya, sementara
yang terkecil adalah pasangan nomor urut 3 Rasul,” ujar Burhan, Jumat 16
Oktober.
Pasangan
calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pangkep, Sangkala Taepe-Ali Gaffar
Patappe memiliki jumlah sumbangan dana kampanye terbanyak dibanding tiga paslon
lain.
Pasangan
yang bertagline Salam itu mengumpulkan dana sebesar Rp.1,3 miliar. Sementara
tiga pasangan calon lain masing-masing Syamsuddin Hamid-Syahban Sammana
(Sahabat) sebesar Rp.439 juta, Abdul Rahman Assagaf-Kamrussamad (HarapanKu)
sebesar Rp.310 juta.
Sementara
pasangan Nur Ahmad-Hafsul W Haffatah (Rasul) hanya menghimpun sumbangan
kampanye paling kecil, sebesar Rp.127 juta.
Sementara
itu KPU pusat mengingatkan pelaporan dana kampanye oleh peserta pilkada
serentak tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas terhadap
penggunaan dana publik.
Meskipun
kampanye pilkada kali ini sebagian besar dibiayai oleh negara, pasangan calon
tetap harus melaporkan dana kampanye, yakni melalui Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU daerah.
Komisioner
KPU Ferry Rizky Kurniansyah mengatakan laporan tersebut sebagai bahan awal
untuk auditor dana kampanye setelah kampanye selesai. Hal itu juga, menurut
Ferry, sebagai upaya meminimalisasi potensi politik uang di pilkada yang
mungkin terjadi.
Selain
itu,nantinya para pasangan calon diwajibkan membuat laporan sumbangan dana
kampanye dari donatur atau partai politik atau laporan penerimaan sumbangan
dana kampanye (LPSDK).Laporan tersebut nantinya juga diserahkan setelah
kampanye berakhir bersama LPPDK.(Ss-khr).