-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini  Jadi Tersangka Polda Jatim
Mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini  Jadi Tersangka Polda Jatim

Mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini Jadi Tersangka Polda Jatim





SPIRITNews.Com.-Tri Rismaharini atau Risma,mantan Walikota Surabaya, mengagetkan banyak pihak terutama pihak PDI Perjuangan, setelah Polda Jawa Timur menetapkan dirinya jadi tersangka terkait kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan kios di Pasar Turi, Surabaya.

Sementara diakui oleh Trimedya bahwa saat ini lagi cari informasi,mudah-mudahan tidak benar itu," ujar Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Trimedya Pandjaitan ‎saat dihubungi awak media di Jakarta,belum lama ini.

Selain itu,politisi senior PDIP,Aryo Bimo,sehubungan dengan tersebut, disampaikan dirinya mengaku belum mendengar informasi terkait status tersangka yang dialami kader terbaik PDIP itu. "Saya belum dengar," jawab Aryo singkat.

Hal sama juga diakui Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno. Dia mengaku tengah menggali informasi terkait penetapan Risma sebagai tersangka. Dia belum bisa mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut.

Lanjut mengatakan bahwa " saya juga lagi cari konfirmasi. Karena beritanya kan baru sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB. Katanya begitu (tersangka) sejak 28 Mei. Tapi sekali lagi saya mau cari informasi dulu," tutur Hendrawan.

PDIP juga belum merencanakan konferensi pers terkait kabar Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka. "Nanti biar Sekjen saja yang kasih tahu. Soalnya ini kita juga lagi mendalami informasinya," pungkas Hendrawan.

Status tersangka Risma disebut-sebut tertera dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/415/V/15/Reskrimum, yang dikirimkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Dalam berkas SPDP itu, Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak 28 Mei lalu.

Risma diduga ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pemindahan tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi.

Sementara kasus yang menjerat Risma berasal dari laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim,dalam kasus ini politisi PDIP itu dijerat Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*),Sumber  berita Liputan. com.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.