-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kasasinya di Tolak,Istri Anggota DPRD Sulteng Dibui
Kasasinya di Tolak,Istri Anggota DPRD Sulteng Dibui

Kasasinya di Tolak,Istri Anggota DPRD Sulteng Dibui





SPIRITNews.Com.-Perempuan Nurhayati Lamado alias Ayati (48),istri Abdullah Batalipu anggota DPRD Sulteng periode 2014-2019 akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II A Palu. Hal ini terjadi setelah upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung RI.

Dalam putusan bernomor 181 K/PID.SUS/2013, Mahkamah Agung RI secara tegas menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Sulteng serta menolak permohonan kasasi warga Leok I Kecamatan Lipunoto Kabupaten Buol itu.

Terdakwa/pemohon kasasi juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500. Putusan tertanggal 11 Februari 2014 tersebut diperiksa oleh tiga hakim agung, yaitu Timur Manurung (hakim ketua) serta Leopold Luhut Hutagalung dan Sophian Marthbaya selaku hakim anggota.

“Putusan hukumnya sudah inkracht. Setelah Kejaksaan Negeri Buol melakukan eksekusi, awalnya dimasukkan ke Rutan cabang Buol. Tetapi Rutan Buol mengirim terpidana ke Lapas Palu,” terang Kepala Lapas Palu, Iskandar Irianto Basuki, Senin lalu.

Sebagaimana tercantum pada berkas perkara, Nurhayati disebutkan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kelapa dalam tahun 2009 silam. Pagu pekerjaan ini Rp 569 juta yang bersumber dari dana alokasi umum.

Total yang diadakan sebanyak 71.500 bibit, yang akan didistribusikan ke 10 kecamatan di Kabupaten Buol. Pekerjaan ini melekat di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Buol,perusahaan yang dipakai Nurhayati untuk mengadakan bibit yakni CV Ratu.

Tapi dalam perjalanannya, bibit kelapa dalam yang diadakannya tidak layak dan banyak yang mati,malah, ada kecamatan yang tidak mendapat penyaluran bibit kelapa dalam,akibat kejadian ini,negara dirugikan sebesar Rp 32 juta lebih.

Ketika kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Buol (pengadilan tingkat pertama) tahun 2011 silam, terdakwa Nurhayati divonis penjara 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Begitu pun saat naik banding ke Pengadilan Tinggi Sulteng tahun 2012, putusan hakim yang dijatuhkan juga 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Terakhir MA menolak kasasi Nurhayati, dan menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Sulteng tersebut.(*) Sumber Berita Infokorupsi.Com/Jawapos.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.