SPIRITNews.Com.-Perempuan Nurhayati
Lamado alias Ayati (48),istri Abdullah Batalipu anggota DPRD Sulteng periode
2014-2019 akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II A Palu.
Hal ini terjadi setelah upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung RI.
Dalam
putusan bernomor 181 K/PID.SUS/2013, Mahkamah Agung RI secara tegas menguatkan
putusan banding Pengadilan Tinggi Sulteng serta menolak permohonan kasasi warga
Leok I Kecamatan Lipunoto Kabupaten Buol itu.
Terdakwa/pemohon
kasasi juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500. Putusan
tertanggal 11 Februari 2014 tersebut diperiksa oleh tiga hakim agung, yaitu
Timur Manurung (hakim ketua) serta Leopold Luhut Hutagalung dan Sophian
Marthbaya selaku hakim anggota.
“Putusan
hukumnya sudah inkracht. Setelah Kejaksaan Negeri Buol melakukan eksekusi,
awalnya dimasukkan ke Rutan cabang Buol. Tetapi Rutan Buol mengirim terpidana
ke Lapas Palu,” terang Kepala Lapas Palu, Iskandar Irianto Basuki, Senin lalu.
Sebagaimana
tercantum pada berkas perkara, Nurhayati disebutkan terlibat dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan bibit kelapa dalam tahun 2009 silam. Pagu pekerjaan ini Rp
569 juta yang bersumber dari dana alokasi umum.
Total
yang diadakan sebanyak 71.500 bibit, yang akan didistribusikan ke 10 kecamatan
di Kabupaten Buol. Pekerjaan ini melekat di Dinas Pertanian, Perkebunan dan
Peternakan Buol,perusahaan yang dipakai Nurhayati untuk mengadakan bibit yakni
CV Ratu.
Tapi
dalam perjalanannya, bibit kelapa dalam yang diadakannya tidak layak dan banyak
yang mati,malah, ada kecamatan yang tidak mendapat penyaluran bibit kelapa
dalam,akibat kejadian ini,negara dirugikan sebesar Rp 32 juta lebih.
Ketika
kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Buol (pengadilan tingkat pertama) tahun
2011 silam, terdakwa Nurhayati divonis penjara 1 tahun serta denda Rp 50 juta
subsidair 1 bulan penjara.
Begitu
pun saat naik banding ke Pengadilan Tinggi Sulteng tahun 2012, putusan hakim
yang dijatuhkan juga 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
Terakhir MA menolak kasasi Nurhayati, dan menguatkan putusan banding Pengadilan
Tinggi Sulteng tersebut.(*) Sumber
Berita Infokorupsi.Com/Jawapos.