SPRITNews.Com.- Kapolsek
Panakkukang,Kompol Woro Susilo,telah dfitnah melalui media pemberitaan,dari
masalah tersebut diharapkan agar semua media massa wartawan-wartawati dapat
memahami Undang-undang Pokoh Pers,Nomor : 40,Tahun 1999.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 8,bahwa wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku,ras,warna kulit,agama,jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah,miskin, sakit, cacat jiwa atau jasmani.
Dinilai oleh
wartawan senior Usdar Nawawi,juga selaku Pemimpin Redaksi Bugispos Online,dan
menurutnya ini merupakan dampak buruk jikalau wartawan yang menulis berita itu
belum lulus " Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ",yang diselenggarakan
oleh DEWAN PERS,bahkan mungkin juga Wartawan bersangkutan tidak tahu apa-apa
tentang UKW tersebut.
Lanjut
Wartawan senior,mengungkapkan bahwa pihak Polsek Panakkukang Makassar,tentu
saja patut merasa dicemarkan citra institusinya,lantaran berita bohong itu
ungkapnya,dikutip dari berita online Bugispos.Com.
Dan
seolah-olah hanya Wartawan yang benar dari segala berita yang ditulisnya.
Innalillahi wainnailaihi rajiun,sedang polisi,jaksa atau apalah namanya,
seringkali harus menelan pil pahit karena melulu disalahkan oleh pemberitaan
yang tanpa konfirmasi yang akurat.
Ceritanya
begini,adalah si begal Wahyu (16),warga asal Daya,Biringkanaya, tertangkap oleh
warga usai merampas tas milik pengendara di sekitar Fly Over Jalan Urip
Sumohardjo, Panakkukang Rabu malam (23/9/2015).
Sementara
Wahyu bersama dua rekannya beraksi di saat warga muslim di Makassar tengah
merayakan malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha,wahyu yang tertangkap
menjadi bulan-bulanan warga yang melintas.
Sementara
dua rekannya, berhasil kabur menggunakan sepeda motor membawa sebuah tas yang
berisi ponsel serta uang tunai sekitar Rp 2 juta milik korban bernama Anti,
warga asal Kabupaten Pangkep.
Wahyu yang
diproses hukum menjadi tahanan di Polsek Panakkukang, kemudian kasus tersebut
sudah P21 alias pelimpahan berkas dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan
Negeri (Kejari) Makassar, sejak 8 Oktober 2015 lalu.
Itu artinya
kasus si begal Wahyu ini,sudah jadi tahanan kejaksaan dan Polsek Panakkukang
sudah lepas tanggung jawab.
Persoalannya
ialah pada 25 Oktober 2015,muncul berita di media menyatakan polisi disuap Rp 8
juta,sehingga melepaskan Wahyu dibebaskan.
Oleh karena
itulah Kapolsek Panakkukang Kompol Woro Susilo,angkat bicara pada jumpa pers di
Warkop Focus,Toddopuli,Pada Hari Senin (26/10/2015).
“Hal itu
tidak benar, Polsekta Panakkukang memang menangani kasus curas tersebut.
Kitasudah limpahkan ke kejaksaan.
Sehingga
proses yang ditangani oleh Polsek Panakkukang telah selesai,” kata Kompol Woro
Susilo saat memberi klarifikasi di Warkop Focus, Toddopuli,Senin lalu.
“ Ini fakta
bagaimana mungkin Polsek Panakkukang melepas tahanan yang nota bene tahanannya
sudah diambilalih pihak Kejari Makassar ? Yang salah siapa ?,Ini nyata adalah
kesalahan wartawan yang menulis beritanya.
Dan harusnya
wartawan model begini dipecat saja dari medianya” tegas Usdar Nawawi yang duduk
di Seksi Hukum dan HAM PWI Cabang Sulsel.
Dan bukan
cuma itu,kata Usdar,redaktur yang menurunkan berita seperti ini juga patut
dipertanyakan kredibilitasnya sebagai redaktur, sebab mungkin juga redaktur
bersangkutan belum lulus UKW.
Lebih lanjut
disampaikan bahwa model mereka inilah yang seringkali merusak citra pers di
mata masyarakat.
Sementara
menurut Usdar Nawawi,salah seorang wartawan senior juga selaku pemimpin Redaksi
BugisPosOnline.com ini,seharusnya wartawan bersangkutan bukan tanya atau
menuding ke Polsek Panakkuang,tapi tanya ke Jaksa Penuntut Umum di Kejari
Makassar siapa di situ yang terima suap.
Faktanya kan
kasus ini sudah P21 kenapa bisa wartawannya jadi lingu-lingu menuding Polisi
yang makan suap tauwwa.(*) Sumber berita bugispos.