-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kapolsek Panakkukang : Kasus Si Begal Wahyu Sudah P21
Kapolsek Panakkukang : Kasus Si Begal Wahyu Sudah P21

Kapolsek Panakkukang : Kasus Si Begal Wahyu Sudah P21







SPRITNews.Com.- Kapolsek Panakkukang,Kompol Woro Susilo,telah dfitnah melalui media pemberitaan,dari masalah tersebut diharapkan agar semua media massa wartawan-wartawati dapat memahami Undang-undang Pokoh Pers,Nomor : 40,Tahun 1999.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 8,bahwa wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku,ras,warna kulit,agama,jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah,miskin, sakit, cacat jiwa atau jasmani.

Sementara berita yang dimuat media tertentu,tanpa konfirmasi lebih dulu kepada pihak yang terkait,yang ujung-ujungnya terkuak bahwa berita itu sungguh-sungguh tak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pokok Pers,yang sifatnya hanya sepihak,dan termuatlah berita bohong.

Dinilai oleh wartawan senior Usdar Nawawi,juga selaku Pemimpin Redaksi Bugispos Online,dan menurutnya ini merupakan dampak buruk jikalau wartawan yang menulis berita itu belum lulus " Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ",yang diselenggarakan oleh DEWAN PERS,bahkan mungkin juga Wartawan bersangkutan tidak tahu apa-apa tentang  UKW tersebut.

Lanjut Wartawan senior,mengungkapkan bahwa pihak Polsek Panakkukang Makassar,tentu saja patut merasa dicemarkan citra institusinya,lantaran berita bohong itu ungkapnya,dikutip dari berita online Bugispos.Com.

Dan seolah-olah hanya Wartawan yang benar dari segala berita yang ditulisnya. Innalillahi wainnailaihi rajiun,sedang polisi,jaksa atau apalah namanya, seringkali harus menelan pil pahit karena melulu disalahkan oleh pemberitaan yang tanpa konfirmasi yang akurat.

Ceritanya begini,adalah si begal Wahyu (16),warga asal Daya,Biringkanaya, tertangkap oleh warga usai merampas tas milik pengendara di sekitar Fly Over Jalan Urip Sumohardjo, Panakkukang Rabu malam (23/9/2015).

Sementara Wahyu bersama dua rekannya beraksi di saat warga muslim di Makassar tengah merayakan malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha,wahyu yang tertangkap menjadi bulan-bulanan warga yang melintas.

Sementara dua rekannya, berhasil kabur menggunakan sepeda motor membawa sebuah tas yang berisi ponsel serta uang tunai sekitar Rp 2 juta milik korban bernama Anti, warga asal Kabupaten Pangkep.

Wahyu yang diproses hukum menjadi tahanan di Polsek Panakkukang, kemudian kasus tersebut sudah P21 alias pelimpahan berkas dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, sejak 8 Oktober 2015 lalu.

Itu artinya kasus si begal Wahyu ini,sudah jadi tahanan kejaksaan dan Polsek Panakkukang sudah lepas tanggung jawab.

Persoalannya ialah pada 25 Oktober 2015,muncul berita di media menyatakan polisi disuap Rp 8 juta,sehingga melepaskan Wahyu dibebaskan.

Oleh karena itulah Kapolsek Panakkukang Kompol Woro Susilo,angkat bicara pada jumpa pers di Warkop Focus,Toddopuli,Pada Hari Senin (26/10/2015).

“Hal itu tidak benar, Polsekta Panakkukang memang menangani kasus curas tersebut. Kitasudah limpahkan ke kejaksaan.

Sehingga proses yang ditangani oleh Polsek Panakkukang telah selesai,” kata Kompol Woro Susilo saat memberi klarifikasi di Warkop Focus, Toddopuli,Senin lalu.

“ Ini fakta bagaimana mungkin Polsek Panakkukang melepas tahanan yang nota bene tahanannya sudah diambilalih pihak Kejari Makassar ? Yang salah siapa ?,Ini nyata adalah kesalahan wartawan yang menulis beritanya.

Dan harusnya wartawan model begini dipecat saja dari medianya” tegas Usdar Nawawi yang duduk di  Seksi Hukum dan HAM PWI Cabang Sulsel.

Dan bukan cuma itu,kata Usdar,redaktur yang menurunkan berita seperti ini juga patut dipertanyakan kredibilitasnya sebagai redaktur, sebab mungkin juga redaktur bersangkutan belum lulus UKW.

Lebih lanjut disampaikan bahwa model mereka inilah yang seringkali merusak citra pers di mata masyarakat.

Sementara menurut Usdar Nawawi,salah seorang wartawan senior juga selaku pemimpin Redaksi BugisPosOnline.com ini,seharusnya wartawan bersangkutan bukan tanya atau menuding ke Polsek Panakkuang,tapi tanya ke Jaksa Penuntut Umum di Kejari Makassar siapa di situ yang terima suap.

Faktanya kan kasus ini sudah P21 kenapa bisa wartawannya jadi lingu-lingu menuding Polisi yang makan suap tauwwa.(*) Sumber berita bugispos.


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.