SPIRITNews.Com.-Tim Gabungan
dari aparat Kepolisian Polsek Bontosikuyu,bersama personil Polres Kepulauan
Selayar,Sulawesi-Selatan,kembali melakukan giat penangkapan terhadap 14 orang
warga nelayan asal Dusun Kayu Panda,Desa Binanga Sombaiya,yang tertangkap
tangan tengah melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan cairan
bius.
Sementara ke empat belas
warga nelayan tersebut dicekok aparat berwajib di perairan sebelah barat Dusun
Dodaiya,Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu,pada hari Sabtu, (10/10) sekitar
pukul 02.30 dini hari.
Lanjut disampaikan bahwa dari
tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2
unit perahu jollor, 2 gabus ikan jenis Laccukang, Katamba, Bua-Bua, tujuh
ekor ikan hidup jenis sunu, dan teripang yang diperoleh dari kegiatan Illegal
Fishing.
Petugas Polres Kepulauan
Selayar yang menjemput tersangka di TKP turut melakukan proses penyitaan
terhadap barang bukti berupa : 3 botol cairan potasium, nilon kepiting
(kepiting kandang) multi fungsi yang biasa digunakan oleh nelayan sebagai
perangkap ikan belut jenis JSM 10 1005.
Selain itu,Personil
Kepolisian Kepulauan Selayar,lakukan penyitaan barang bukti,petugas juga menggelandang
empat belas orang tersangka masing-masing pemilik kapal atas nama Mustafa (36
thn), Juragan,Muh.Ilyas (37 thn),ABK kapal,Salahuddin (39 thn),Syarifuddin (35
thn), Adi Geno (19 thn), Mustakim (18 thn), Suaib (21 thn), Suhoring (18 thn),
Subair (20 thn), Anto (22 thn), Tandir (19 thn), Agus Salim (22 thn), Patta
Bone (22 thn). Sebelum menggelandang para tersangka.
Lanjutnya menjelaskan bahwa petugas
juga sempat melakukan proses penggeledahan terhadap perahu jollor yang
digunakan dalam operasi kegiatan illegal fishing. Alhasil polisi berhasil
mengamankan barang bukti 1 bungkus kemasan bubuk potasium, alat bantu tangkap
jenis compressor, jaring ikan jenis Nylon Monofilament Net warna hijau,
pelampung gabus dan sejumlah barang bukti lain.
Sambung disampaikan bahwa penjemputan tersangka dipimpin langsung
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Said Anna Fauza, SIK.
Sedangkan para tersangka
yang dijemput di Pelabuhan Padang,Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu pada
hari Sabtu, sekitar pukul. 04.00 pagi.
Selain menjemput tersangka,petugas
turut menggelandang 2 unit perahu jollor milik tersangka Mustafa (36 thn) yang
kemudian dibawah petugas ke Dermaga Rauf Rahman Benteng untuk diamankan.
Perahu jollor disita petugas
sebagai barang bukti kejahatan illegal fishing untuk diproses lebih lanjut.
Bersama barang bukti perahu
jollor petugas juga turut mengamankan cairan bius yang didapatkan dan diracik
sendiri oleh pemilik kapal atas nama tersangka, Mustafa (36 thn).
Dihadapan petugas kepolisian, tersangka Mustafa mengaku mendapatkan
suplay cairan bius dari Safaruddin di Makassar.
Sementara itu, ikan
tangkapan yang diperoleh dari hasil bius dibeli oleh penadah atas nama Abu (60
thn) warga masyarakat nelayan asal Dusun Dongkalang, Desa Bontoborusu,
Kecamatan Bontoharu.
Dari TKP, para tersangka
langsung digelandang menuju Mako Polres Kepulauan Selayar untuk menjalani
proses pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan pengembangan penyidikan
dan menguak kemungkinan keterlibatan tersangka lain termasuk mencari barang bukti
tambahan untuk menguatkan status hukum para tersangka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka harus menghuni
hotel prodeo Polres Kepulauan Selayar dan terancam pidana penjara selama enam
tahun dan denda sebesar, Rp. 1,2 Milyar, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 UU
Nomor 45 Tahun 2009 Tentang :
Perikanan yang menerangkan
bahwa Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan
dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau
cara, dan atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian
sumberdaya ikan dan atau lingkungannya sebagaimana di maksudkan dalam Pasal 84
ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda
paling banyak Rp. 1.200. 000. 000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
Pernyataan ini dilontarkan
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Said Anna Fauza, SIK dalam press release yang
disampaikannya kepada wartawan hari Sabtu lalu.
Penangkapan ini kata Said
Anna merupakan wujud komitmen Polres Kepulauan Selayar dalam rangka menjaga dan
melestarikan lingkungan laut serta mencegah semakin melebarnya dampak kegiatan
illegal fishing di perairan Kepulauan Selayar.