-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kapolres  Selayar Pimpin Penangkapan 14 Orang Nelayan
Kapolres  Selayar Pimpin Penangkapan 14 Orang Nelayan

Kapolres Selayar Pimpin Penangkapan 14 Orang Nelayan





SPIRITNews.Com.-Tim Gabungan dari aparat Kepolisian Polsek Bontosikuyu,bersama personil Polres Kepulauan Selayar,Sulawesi-Selatan,kembali melakukan giat penangkapan terhadap 14 orang warga nelayan asal Dusun Kayu Panda,Desa Binanga Sombaiya,yang tertangkap tangan tengah melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan cairan bius.

Sementara ke empat belas warga nelayan tersebut dicekok aparat berwajib di perairan sebelah barat Dusun Dodaiya,Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu,pada hari Sabtu, (10/10) sekitar pukul 02.30 dini hari.

Lanjut disampaikan bahwa dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2  unit perahu jollor, 2 gabus ikan jenis Laccukang, Katamba,  Bua-Bua, tujuh ekor ikan hidup jenis sunu, dan teripang yang diperoleh dari kegiatan Illegal Fishing. 

Petugas Polres Kepulauan Selayar yang menjemput tersangka di TKP turut melakukan proses penyitaan terhadap barang bukti berupa :  3 botol cairan potasium, nilon kepiting (kepiting kandang) multi fungsi yang biasa digunakan oleh nelayan sebagai perangkap ikan belut jenis JSM 10 1005.

Selain itu,Personil Kepolisian Kepulauan Selayar,lakukan penyitaan barang bukti,petugas juga menggelandang empat belas orang tersangka masing-masing pemilik kapal atas nama Mustafa (36 thn), Juragan,Muh.Ilyas (37 thn),ABK kapal,Salahuddin (39 thn),Syarifuddin (35 thn), Adi Geno (19 thn), Mustakim (18 thn), Suaib (21 thn), Suhoring (18 thn), Subair (20 thn), Anto (22 thn), Tandir (19 thn), Agus Salim (22 thn), Patta Bone (22 thn).  Sebelum menggelandang para tersangka.
Lanjutnya menjelaskan bahwa petugas juga sempat melakukan proses penggeledahan terhadap perahu jollor yang digunakan dalam operasi kegiatan illegal fishing. Alhasil polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus kemasan bubuk potasium, alat bantu tangkap jenis compressor, jaring ikan jenis Nylon Monofilament Net warna hijau, pelampung gabus dan sejumlah barang bukti lain.

Sambung disampaikan bahwa penjemputan tersangka dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Said Anna Fauza, SIK.

Sedangkan para tersangka yang dijemput di Pelabuhan Padang,Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu pada hari Sabtu, sekitar pukul. 04.00 pagi. 

Selain menjemput tersangka,petugas turut menggelandang 2 unit perahu jollor milik tersangka Mustafa (36 thn) yang kemudian dibawah petugas ke Dermaga Rauf Rahman Benteng untuk diamankan.

Perahu jollor disita petugas sebagai barang bukti kejahatan illegal fishing untuk diproses lebih lanjut.

Bersama barang bukti perahu jollor petugas juga turut mengamankan cairan bius yang didapatkan dan diracik sendiri oleh pemilik kapal atas nama tersangka, Mustafa (36 thn).

Dihadapan petugas kepolisian, tersangka Mustafa mengaku mendapatkan suplay cairan bius dari Safaruddin di Makassar.

Sementara itu, ikan tangkapan yang diperoleh dari hasil bius dibeli oleh penadah atas nama Abu (60 thn) warga masyarakat nelayan asal Dusun Dongkalang, Desa Bontoborusu, Kecamatan Bontoharu.

Dari TKP, para tersangka langsung digelandang menuju Mako Polres Kepulauan Selayar  untuk menjalani proses pemeriksaan  lebih lanjut guna kepentingan pengembangan penyidikan dan menguak kemungkinan keterlibatan tersangka lain termasuk mencari barang bukti tambahan untuk menguatkan status hukum para tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka harus menghuni hotel prodeo Polres Kepulauan Selayar dan terancam pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar, Rp. 1,2 Milyar, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang :

Perikanan yang menerangkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau cara, dan atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan atau lingkungannya sebagaimana di maksudkan dalam Pasal 84 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200. 000. 000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

Pernyataan ini dilontarkan Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Said Anna Fauza, SIK dalam press release yang disampaikannya kepada wartawan hari Sabtu lalu.

Penangkapan ini kata Said Anna merupakan wujud komitmen Polres Kepulauan Selayar dalam rangka menjaga dan melestarikan lingkungan laut serta mencegah semakin melebarnya dampak kegiatan illegal fishing di perairan Kepulauan Selayar.

Kegiatan ini merupakan penjabaran  Visi & Misi Polres Kepulauan Selayar dalam upaya melestarikan lingkungan dan biota laut dari dampak negatif kegiatan illegal fishing dan sekaligus menjabarkan program "Bisa" (Brilliant, Inovatif, Smart, dan Akuntable) sebagaimana kebijakan Kapolda Sulselbar, Irjen Pol. Pudji Hartanto. (Rasyid

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.