SPIRITnews.Com.- Penetapan
calon tersangka tersebut, menurut Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar
Setiawan, Sabtu (3/10) kemarin, pihaknya menunggu hasil audit Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Hasil ada, tinggal naik ke penyidikan,”.
Walaupun
kurang lebih 30 hari, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim menyelidiki dugaan korupsi pembangunan
bandara baru di Desa Padang Pangrapat Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot,
Paser, belum menentukan tersangka.
Lebh
lanjut dijelaskan bahwa berdasarkan hasil keterangan saksi, termasuk tim audit
diperlukan untuk mengetahui secara bukti anggaran yang telah dikucurkan. “Kalau
tidak sesuai, ya ada penyimpangan,” kata alumnus Akpol 1988 ini.
Tersangkut
dugaan korupsi Rp 42 miliar ini ditengarai angkanya membengkak. Ini menyusul
ahli konstruksi independen telah meninjau lokasi. Termasuk pula, penyidik
Ditkrimsus menggeledah Kantor Dishub Paser, Selasa (15/9) lalu dan mengamankan
sejumlah dokumen berkaitan pembangunan bandara serta data pendukung lainnya.
Selain
itu,dikala kita meninjau lokasi,dengan menggunakan alat Dynamic Cone
Penetrometer (DCP), penyidik dan ahli konstruksi, Dishub, BPKP dan
kontraktor mengecek lahan runway
bandara.
Alat
tersebut berfungsi menguji dengan cepat kekuatan lapisan jalan tanpa pengikat
(tanah dasar, pondasi bahan berbutir). Pengujian dilakukan menerus sampai
kedalaman 80 sentimeter dan bila perlu dapat diperdalam dengan menyambung
tangkal pengukur sampai 120 sentimeter.
Hasil
pengujian dikoreksikan dengan nilai California Bearing Ratio (CBR) sehingga
hasilnya dapat digunakan untuk perencanaan tabel perkerasan. Indikasi tak
sesuai pengerjaan tersebut, belum ada pemadatan tanah. Pengecekan pekerjaan
baik dari segi kualitas maupun kuantitas pekerjaan (volume). Penyidik juga
melakukan tes sencone.
Diketahui,
aroma bermasalah tercium dari proyek pengadaan konstruksi bangunan sisi udara
bandara di Desa Padang Pangrapat Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot, Paser.
Dalam pembangunan bandara tersebut, diduga terdapat tindak pidana korupsi yang
merugikan keuangan negara Rp 42 miliar.
Hal
itu diketahui setelah Maret lalu menyelidiki kasus yang berawal dari laporan
tersebut. Proyek pembangunan bandara itu
memakai sistem kontrak tahun jamak (multiyears contract). Dianggarkan Rp 389
miliar dari APBD Paser 2011–2014, pencairan dana diduga menyalahi aturan.(*).Infokorupsi.com/http:// www. kaltimpost. go.id.