SPIRITNews.Com.- Meski telah tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 2015 tentang
netralitas PNS dalam Pilkada serta UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN) Pasal 2 butir g tentang salah satu azas PNS adalah netralitas dan
Peraturan BKN nomor 10 dan SE Menpan No.SE/08.A/M.PAN/5/2005 namun
berbagai aturan tersebut rupanya tidak mampu membentengi PNS yang ada di Pangkep.
Hal ini di ungkapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan (Pangkep), Provinsi Sulawesi Selatan, Dr HM Yasin SH MH
mengungkapkan bahwa selama tahapan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah
(Pilkada), tercatat puluhan laporan yang masuk terkait keterlibatan pegawai
negeri sipil (PNS).
” Iya ada laporan panwaslu rata-rata berprofesi guru
dilaporkan terlibat politik praktis, jumlahnya sekitar 10 orang,”katanya.
Keterlibatan PNS dalam berpolitik aktif dalam pelaksanaan
pemilihan kepala daerah (Pilkada) seharusnya tidak terjadi, terlebih status
gelar pendidikan yang disandangnya.
“Rata-rata yang dilaporkan oleh pihak Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu),adalah mereka yang berstatus PNS dengan gelar sarjana pendidikan
(SPd),”ujar Yasin didampingi Sekertaris Inspektorat A Aryan Arief,pada hari Senin
19 Oktober, diruang kerjanya.
Dikatakannya bahwa dari laporan tersebut,pihaknya telah
melakukan pemanggilan kepada sejumlah nama yang telah diterima pihak
inspektorat.
Selanjutnya mereka yang dilaporkan akan ditindaklanjuti
dengan pembinaan berupa peringatan sesuai aturan yakni secara lisan,teguran
tertulis dan jika tetap dilakukan akan dipertimbangkan dengan sanksi lebih
berat lagi,”kita minta PNS untuk netral dan tidak terlibat politik
praktis,”tegasnya.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Menpar-RB), Yuddy Chrisnandi menyatakan, sanksi kepada
pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak netral dalam pemilihan kepala daerah
(pilkada) lebih berat pada era pemerintahan saat ini. Hal itu karena sudah
berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
”Sanksi bagi pelanggar telah ditegaskan dalam UU Aparat Sipil
Negara (ASN), dimana dalam aturan tersebut melarang PNS berkegiatan politik
praktis,” ujar Yuddy Chrisnandi.
Lebih jelasnya menurut Inspektorat bahwa seorang kepala
daerah tidak bisa lagi menekan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),
seperti kepala dinas, untuk berpolitik. Kepala dinas pun tidak bisa menggunakan
jabatannya guna memengaruhi bawahannya kepada pilihan politik tertentu.
Sambung disampaikan bahwa saat ini,telah ada sanksi yang
jelas apabila PNS menjadi tim kampanye dalam pemilihan umum maupun pilkada. PNS
juga tidak boleh mengikuti kampanye atau memberikan fasilitas pemerintahan
untuk kegiatan kampanye.
Sementara ditegaskan bahwa PNS yang melanggar prinsip netralitas akan
langsung dijatuhi sanksi,Sanksi yang diberikan tidak ringan, mulai dari
penghentian tunjangan kinerja,penundaan promosi,bahkan sampai pemecatan, tegasnya.(Ss-Khr).