SPIRITNews.Com.- Pengadilan
Tipikor Yogyakata memvonis terdakwa Bendahara Persiba Danoho dan rekanan
Persiba,Maryani,hukuman penjara satu tahun enam bulan, Selasa 13 Oktober 2015.
Tetapi majelis
hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta,telah menjatuhkan hukuman
ringan terhadap dua terdakwa kasus dana hibah klub sepak bolah Persiba Bantul.
Sehingga dengan
putusan hakim itu membuka peluang jaksa,itu akan menyeret politisi PDI
Perjuangan,Idham Samawi,yang sudah terlanjur dicabut status tersangkanya.
Sementara menurut
peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada,
Zainurrohman, putusan hakim itu membuktikan benar ada tindakan pidana korupsi
di pengucuran hibah Rp 12,5 milyar dari Pemerintah Kabupaten Bantul pada 2011.
Selain itu,“Dugaan
keterlibatan dua tersangka lain (Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo) bisa
dibuka lagi oleh penyidik meskipun telah ada SP3 (Surat Perintah Penghentian
Penyidikan),” kata Zainurrohman, Rabu 14 Oktober 2015.
Namun Zainurrohman
berpendapat,petunjuk bagi jaksa terbuka lebar dengan memanfaatkan berkas
persidangan yang menyebut keterangan tentang peran banyak pihak di kasus ini,termasuk
Idham dan Edi.
Dikatakan Idham
bahwa ini merupakan bos Persiba Bantul dan Ketua PSSI Bantul saat hibah itu
turun. Adapun Edi menjabat Kepala Kantor Pemuda dan Olah Raga ketika hibah ini
turun pada 2011.
Selain itu,“Jaksa
bisa menelusuri jalur kewenangan (pihak-pihak yang disebut di sidang) untuk
melacak pemilik peran terpenting di kasus ini. Itu lebih mudah dan jelas,” kata
dia.
Lanjut dia
menilai, berdasarkan keterangan para saksi di berkas persidangan, Dahono dan
Maryani tidak termasuk pihak yang memiliki peran paling utama di korupsi Hibah
Persiba.
Indikasi ini
bisa terlihat dari pola pengambilan keputusan mengenai pengucuran hibah dan
pengunaan anggarannya.“Kejaksaan perlu mengembangkan kasus ini hingga tuntas.”
Sementara
menurut Koordinator Investigasi, Masyarakat Transparasi Bantul, Irwan Suryono
juga menilai Dahono dan Maryani bukan pelaku utama di kasus korupsi Hibah
Persiba,“Mustahil mereka korupsi tanpa melibatkan yang lain. Masak di masalah
penganggaran bos Persiba tidak tahu,” kata dia.
Walaupun sebelumnya
Kejaksaan Tinggi Yogyakarta mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3),terhadap
dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni bekas Bupati Bantul Idham Samawi dan
bekas Kepala Kantor Pemuda dan Olah Raga Bantul Edy Bowo Nurcahyo,Agustus lalu.(*) Sumber berita Infokorupsi.Com, http:// nasional.tempo.co.