-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Terdakwa Korupsi PNPM Sidrap Diancam 20 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi PNPM Sidrap Diancam 20 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi PNPM Sidrap Diancam 20 Tahun Penjara





SPIRITnews.com.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Sumardi baru saja mendakwa seorang terdakwa kasus dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MPD) di Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap.

Seperti yang ia sebutkan,duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini ialah Santi Machmud,dia telah didakwakan pasal 2 pasal tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Kemarin kita bacakan dakwakan sama terdakwa di Pengadilan Tipikor Makassar," Sabtu (19/9/2015).

Sumardi mengungkapkan sidang tersebut dipimpin langsung Hakim Ketua Kristijan P Djati. Ia mengaku menduga jika terdakwa telah merugikan negara dengan kerugian negara Rp122.127.457.

Jaksa Sumardi menjelaskan terdakwa merupakan mantan ketua kelompok executing Kamboja I simpan pinjam khusus perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat- Mandiri Pedesaan (PNPM-MPD) di Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap.

Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bergulir PNPM-MPD 2013 lalu.

Tahun 2013 terdakwa dipercaya mengelola dana bergulir yang bersumber dari APBN pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sidrap yang pencairannya dibagi dalam beberapa tahapan.

Adapun tahap pertama terdakwa sebagai ketua kelompok mengajukan permohonan kredit sebesar Rp100 juta dan pada bulan Februari 2013 terdakwa menerima kredit tahap pertama tersebut.

Namun dana pinjaman yang disalurkan ke anggota kelompok hanya Rp74 juta, sisanya Rp26 juta digunakan untuk kepentingan sendiri.

Selain itu,bunga dari dana pinjaman Rp 74 juta senilai Rp 7.992.000 yang dibayarkan anggota, tidak dia setorkan. Tapi yang disetorkan ke unit pengelola kegiatan (UPK) hanya pokoknya saja sebesar Rp64.681.116.

Selain itu,terdapat terdapat selisih Rp10.110.894. serta ditambahkan dengan pinjaman pokok terdakwa Rp26 juta dengan bunga pinjaman Rp2.808.000," kata Jaksa dari Kejari Sidrap ini.

Tambah diungkan sesuai dengan  kelakuan terdakwa, kelompok Kamboja I pada tahap I memiliki tunggakan senilai Rp38.918.892.tambahnya.(*),Sumber berita Infokorupsi, om.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.