SPIRITnews.com.- Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Andi Sumardi baru saja mendakwa seorang terdakwa kasus
dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan
(PNPM-MPD) di Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap.
Seperti yang
ia sebutkan,duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini ialah Santi Machmud,dia
telah didakwakan pasal 2 pasal tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Kemarin
kita bacakan dakwakan sama terdakwa di Pengadilan Tipikor Makassar," Sabtu
(19/9/2015).
Sumardi
mengungkapkan sidang tersebut dipimpin langsung Hakim Ketua Kristijan P Djati.
Ia mengaku menduga jika terdakwa telah merugikan negara dengan kerugian negara
Rp122.127.457.
Jaksa
Sumardi menjelaskan terdakwa merupakan mantan ketua kelompok executing Kamboja
I simpan pinjam khusus perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat- Mandiri Pedesaan (PNPM-MPD) di Kecamatan Watang Pulu Kabupaten
Sidrap.
Dia diduga
terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bergulir PNPM-MPD 2013 lalu.
Tahun 2013
terdakwa dipercaya mengelola dana bergulir yang bersumber dari APBN pada Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sidrap yang
pencairannya dibagi dalam beberapa tahapan.
Adapun tahap
pertama terdakwa sebagai ketua kelompok mengajukan permohonan kredit sebesar
Rp100 juta dan pada bulan Februari 2013 terdakwa menerima kredit tahap pertama
tersebut.
Namun dana
pinjaman yang disalurkan ke anggota kelompok hanya Rp74 juta, sisanya Rp26 juta
digunakan untuk kepentingan sendiri.
Selain itu,bunga
dari dana pinjaman Rp 74 juta senilai Rp 7.992.000 yang dibayarkan anggota,
tidak dia setorkan. Tapi yang disetorkan ke unit pengelola kegiatan (UPK) hanya
pokoknya saja sebesar Rp64.681.116.
Selain
itu,terdapat terdapat selisih Rp10.110.894. serta ditambahkan dengan pinjaman
pokok terdakwa Rp26 juta dengan bunga pinjaman Rp2.808.000," kata Jaksa
dari Kejari Sidrap ini.
Tambah diungkan
sesuai dengan kelakuan terdakwa, kelompok
Kamboja I pada tahap I memiliki tunggakan senilai Rp38.918.892.tambahnya.(*),Sumber
berita Infokorupsi, om.