SPIRITnews.Com.- Pemerintah Provinsi
Sulawesi Selatan,menyarankan agar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemprov Sulsel,
mengambil izin atau cuti jika ingin merayakan hari raya Idul Adha pada tanggal
23 September mendatang.
Sementara
menurut Sekertaris Provinsi Sulsel, H. Abdul latif mengaku, pelaksanaan hari
raya idul adha, yang hampir dipastikan akan berlangsung selama 2 kali, tidak
membuat PNS, harus bolos kerja,melainkan diperbolehkan untuk cuti maupun isin,tuturnya.
Sambung
Abdul latif,juga memastikan hari libur pegawai negeri sipil (PNS),Lingkup
Pemprov. Sulsel hanya pada tanggal 24 september, sehingga diluar hari
itu, seluruh PNS tetap bekerja seperti biasa.
Lebih
lanjut dia mengaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulsel,siap memberikan sanksi
tegas, kepada siapa saja,yang menambah libur lebaran, mulai dari pemotongan
tunjangan, sanksi administrasi dan lainnya.
Ditambahkan
Abdul latif,bahwa sebagai abdi negara, PNS seharusnya dapat memberi contoh yang
baik bagi masyarakat, diantaranya dengan tidak menambah libur diluar ketentuan,tambahnya.(*).Sumber
Berita Humas Pemprov Sulsel.