SPIRITnews.com.- Pemerintah Kota Palopo Judas Amir,telah melakukan berbagai bentuk kerjasama,termasuk dengan membuat kerjasama atau
sering disebut Mou antar Kapolres,Kajari dan Ketua PN Palopo.
Terkait dengan 29 Orang warga yang diduga telah melanggar perda drainase tersebut, Walikota juga
mengatakan jika ke 29 Orang itu belum bisa dijadikan tersangka,"Ke 29
orang yang diduga melanggar perda itu belum bisa di tersangkakan karena
perwalnya belum ada,tidak ada perda yang bisa ditindak lanjuti jika perwalnya
belum ada," ucapnya.
Sementara tugas pokok dan fungsi
Satpol PP,membantu
Kepala Daerah/Walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
Keamanan dan Ketertiban serta menegakkan Peraturan Daerah Kota
Surabaya yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris
Daerah.
Kita ketahui bahwa sampai saat ini,belum diberikan kewenangan Satpol-PP,untuk
melakukan penyidikan,terhadap para pelanggar hukum,sesuai dengan fungsinya.
Dijelaskan bahwa Satpol-PP itu,berfungsi untuk melaksanaan
koordinasi pemeliharaan dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah,
Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati dengan Aparat Kepolisian Negara,
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya dalam rangka
pelaksanaan penindakan, penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran
Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati.
Sementara menurut Judas Amir
ini yang pertama kalinya,selaku walikota melakukan Mou dengan Kapolres,Kajari
dan Ketua PN Palopo,namun perlu dipahami bersama kalau MoU tersebut,tak ada
masalah dan siapa saja boleh-boleh melakukan kerjasama terhadap siapa saja serta beberapa institusi.
Namun yang tidak boleh hak
penyidikan polisi selaku aparat penegak hukum, diambil alih oleh
Satpol-PP,sementara merekapun telah melimpahkan kekejaksaan serta waktu
persidangan sudah disiapkan dan waktunya telah ditentukan pada setiap hari
Jumat,akan dilakukan sidang.
Tetapi pemerksaan kedua 29
warga tersebut,yang dilakukan oleh Satpol PP,kurang tepat seharusnya kasus
tersebut diserahkan kepada polisi,agar penegakan hukum dan pasal yang dikenakan
terhadap para tersangka jelas pelanggarannya.
Sementara diungkapkan bahwa
pemerintah kota kedepan akan membuatkan formulir untuk orang tua siswa,yang nantinya
akan ditandatangani oleh Ketua RT,yang ikut menyaksikan jika drainase milik
orang tua siswa tersebut sudah bersih,ungkapnya.
Judas Amir (Walkot),juga menjelaskan
diacara silahturahmi tepanya di ruang kerjanya,dikatakan bahwa bila perda drainase
itu akan melibatkan pihak sekolah, jelasnya.
Namun karena sampai saat ini
terkait dengan Peraturan Daerah (Perda),tentang derainase itu belum
diberlakukan,sebab Peraturan Walikota (Perwal) yang belum ada terangnya Pada
Hari Jumat lalu.
Wargapun berharap agar Pemkot Palopo,dapat memberikan
perhatian terhadap para honorer yang setiap saat menyapu dan membersihkan
derainase tersebut, agar mereka lebih giat menjalankan tugasnya masing-masing
dengan baik.
Seharusnya Pemkot Palopo mencarikan solusi yang
lain,jangan karena derainase yang tak bersih,sanksinya dijatuhkan kepada raport
para pelajar,sehingga diharapkan agar Walikota dapat mempertimbangkan kembalik
perda tersebut.
Perlu diketahui bahwa setiap tahun kami membayar pajak
untuk dibayarkan gaji kepada PNS setiap bulan,dan anggaran itu tentu saja
mereka ketahui,kalau berasal dari pembayaran pajak seluruh rakyat Indonesia,termasuk rakyat yang ada di Kota
Palopo.
Sehubungan dengan hal
tersebut diatas,yang terpenting dilakukan Walikota selaku pucuk pimpinan adalah
memberikan sanksi tegas terhadap pejabat di Dinas Kebersihaan karena kurang
mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, akhirnya beberapa derainase jadi kotor.
Sejumlah elemen masyarakat mengatakan
kalau MoU itu,bisa saja dilakukan terhadap siapa saja baik pihak pemerintah
dengan pihak sekolah yang ada diwilayah Kota Palopo,termasuk terhadap seluruh
warga serta orangtua para pelajar serta terhadap siapapun katanya.
Namun saat dihubungi Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Awaluddin,sebanyak dua kali dihubungi melalui via SMS (pesan singkat),tetapi sampai berita ini diposting dimedia online,tak ada jawabannya,pesan singkat yang kedua sekitar pukul 06:29 wita,tertanggal 26 September 2015,itupun tak dijawabnya. (Rs).