-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Polres Tingkatkan ke Proses Penyidikan Kasus  Kebakaran Tonasa 4
Polres Tingkatkan ke Proses Penyidikan Kasus  Kebakaran Tonasa 4

Polres Tingkatkan ke Proses Penyidikan Kasus Kebakaran Tonasa 4






Foto Kapolres Pangkep AKBP Moh Hidayat menggelar rekonstruksi ulang di TKP.



SPIRITnews.Com.- Peristiwa kasus Kebakaran hebat di Coal Mill atau penggilingan batu bara di pabrik Semen Tonasa IV Pangkep proses pengungkapan fakta kelalaian atas kejadian tersebut terus bergulir.Pihak Polres Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mengaku telah mengantongi beberapa tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara penyidik Polres Pangkep,mengatakan bahwa peningkatkan status kasus kebakaran belt transport atau jembatan pengangkut batu bara kasar sepanjang 150 meter,menuju coal mill atau pengilingan penghalusan batu bara di pabrik Tonasa IV, pada Rabu19 Agustus 2015, dari penyelidikan kepenyidikan, Rabu (16/9/2015).

Selain itu,disebutkan bahwa peningkatan status tersebut untuk untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan untuk penetapan tersangkanya. Polres juga telah menggelar rekonstruksi ulang di TKP. Rekonstruksi tersebut sangat dibutuhkan untuk penetapan tersangka.

Menurut Kapolres Pangkep AKBP Moh Hidayat mengatakan,meski telah meningkatkan status kasus tersebut, namun penyidik belum menetapkan tersangka,pihaknya berhati- hati dan tidak mau terburu- buru untuk penetapan tersangkanya.

Lanjut Hidayat menyampaikan bahwa hal ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang diatur dalam KUHAP, yaitu, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Bukti itu membuat terang, tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, terangnya.

Sambungnya menuturkan bahwa saat ini penyidik gunakan pasal 188 KUHP, barang siapa yang menyebabkan karena kesalahannya,kebakaran,peletusan atau banjir,dihukum dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan minimal satu tahun.

Kapolres Pangkep Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Moh Hidayat mengatakan sudah mengantongi beberapa nama tersangka,lebih lanjut berharap pokoknya sabar-sabar saja, kita akan share kepada teman-teman,harapannya.

Seperti diketahui sebelumnya,dalam peristiwa tersebut menewaskan tiga orang pekerja Tonasa seperti Muh Akbar (25) warga Desa Kabba, Minasa tene Pangkep, Sulfahmi (19) warga Kampung Pallabiang, Kelurahan Pundata Baji, Labakkang Pangkep dan Fahmi yang meninggal setelah menjalani perawatan di RS Awal Bros Makassar.(Ss-Khr).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.