Spiritnews.Com.- Kementerian
Agama Kabuapten Soppeng,dengan program penerapan Sistem Informasi Aparatur
Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan,mudah
diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, maka pendataan ulang PNS
perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara Instansi Pemerintah.
Hal
tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015
Tanggal 22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri
Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015).
Lebih
lanjut diungkapkan bahwa maka seluruh PNS lingkup Kementerian Agama Kab.
Soppeng sudah mulai berdatangan ke Kantor Kemenag Soppeng pada Bagian
Kepegawaian untuk melakukan registrasi untuk login e-PUPNS.
Sementara
menurut penanggungjawab “ Urusan Kepegawaian,Rukiah,S.Ag, menjelaskan bahwa e-PUPNS,merupakan
program pemerintah untuk mendata ulang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di seluruh
Indonesia serta mereka juga diwajibkan untuk segera meregestrasi pendaftaran
ulang.
Selain
itu,Dikatakan untuk PNS yang tidak melakukan daftar ulang akan dikenakan sanksi
berupa ancaman yaitu apabila PNS tidak melakukan pemutakhiran data melalui e-PUPNS
maka data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database Badan Kepegawaian
Nasional.
Sambungnya
dijelaskan perlunya dilakukan pengisian formulir e-PUPNS dilaksanakan sampai
akhir bulan Nopember dan proses verifikasi dilaksanakan sampai akhir Desember.
Sellain
itu,pengelola data Kepegawaian,Nur Awal Mide,S.Ag,mengungkapkan bahwa dari 266
(dua ratus enam puluh enam) Pegawai Negeri Sipil (PNS)di lingkup Kemenag
Soppeng,yang terdiri dari 5 Satker,sampai saat ini kurang lebih 30 PNS yang
telah melakukan registrasi dan pendaftaran ulang,ungkapnya.
Lebih
lanjut disebutkan bahwa hal tersebut disampaikan saat ditemui di sela-sela
kesibukannya melayani Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang akan melakukan
registrasi,Pada Hari Jumat, 04 September 2015. (Zul-Nur).Sumber Berita Inmas Kemenag Sulsel.