SPIRITnews.Com.-Berdasarkan pemantauan di Pemerintah Provinsi Sulawesi selatan,tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS),serta berdasarkan data yang diinput,pasca Idul Adha 1436 hijriah hanya mencapai 85 persen.
Sementara data,setelah
dikonfirmasi di Badan Kepegawaian Daerah-BKD Pemprov melalui absensi PNS
disetiap SKPD yang ada,bagi PNS yang tidak hadir akan diberikan sanksi berupa
pemotongan tunjangan.
Selain itu,Kepala
Bidang Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov.Sulsel,
Suraedah mengatakan berdasarkan laporan yang diterima dari masing-masing,badan,dinas
dan biro,terdata tingkat kehadiran PNS lingkup pemprov hanya 85 persen,atau
sekitar 244 PNS,yang tidak hadir dari jumlah PNS dilingkup Pemprov Sulsel
sebanyak 1.441 Orang.
Sambungnya
mengatakan bahwa terkait dengan ketidak hadiran tersebut, Kepala BKD Prov.
Sulsel, Muhammad Tamzil berharap, masing-masing kepala unit kerja menerapkan
saksi teguran secara berjenjang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
53 dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lebih lanjut
dia menuturkan tingkat kedisiplinan tersebut,merupakan sesuatu yang sangat
diutamakan bagi PNS dalam melaksanakan tugas sehari-hari, termasuk masalah
kehadiran,tuturnya.
Sebelumnya
Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Latif mengungkapkan seluruh PNS dan honorer
di lingkup Pemprov Sulsel harus kembali berkantor seperti biasa pasca libur
lebaran idul Adha.
Diapun
menegaskan bahwa pegawai yang menambah libur atau absen pada Jumat akan diberi
sanksi tegas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, tegasnya.(*).Sumber Berita Humas Pemprov Sulsel.