Foto Karo SDM Kombes Pol Drs.Suradiyana,Saat Mendampingi Kombes Pol Mulyani Sudjono,
Ketua Tim Sosialisasi Perkap No 8 Tahun 2015,bertempat dilantai Mapolda
Sulselbar.
SPIRITnews.Com.- Tim
SSDM Mabes Polri,Kunjungan kerja di Mapolda Sulselbar dalam rangka
sosialisasi perkap Kapolri No.8 Tahun 2015 tentang Administrasi Pengakhiran
Dinas Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Republik Indonesia.
Sementara
kedatangan Tim SSDM Mabes Polri ini,yang dipimpin oleh Kombes Pol Mulyani
Sudjono,juga turut beberapa anggota tim lainnya,dan acara tersebut diawali
dengan sambutan dari Kapolda Sulsel yang dibacakan oleh Karo SDM Polda
Sulsel,Kombes Pol Drs.Suradiyana.
Dalam
sambutan Kapolda menyampaikan ucapan selamat kepada peserta Sosialisasi Perkap
No.8 tahun 2015,dia juga berharap agar peserta dapat menyerap apa yang disampaikan
Tim dari Mabes,diapun meminta maaf pula bila dalam pelaksanaan sosialisasi ini
terdapat kekurangan disampaikan Karo SDM.
Selain
itu dijelaskan bahwa dalam sosialisasi Tim dari Mabes tersebut,akan disampaikan
tiga hal yang harus persiapkan dalam memasuki Purna tugas bagi Anggota Polri diantaranya
:
a.-Pelayanan
Pra Pengakhiran Dinas ; yang meliputi pelayanan terhadap masa persiapan pensiun
(MPP),dipertahankan dalam dinas aktif (DDDA) bagi anggota Polri dengan keahlian
khusus dan kriteria tertentu.
Pembekalan/Pelatihan
Keterampilan bagi personil yang 3 Tahun jelang pensiun (Tahun 2016 telah
dianggarkan),Penyaluran Kerja bila ada permintaan dari Instansi/Badan yang
membutuhkan.
b.-Pelayanan
Pengakhiran Dinas yang meliputi tentang pelayanan administrasi pemberhentian
dengan hormat dan PTDH.
c.-
Pasca Pengakhiran Dinas yang meliputi : Pelayanan setelah purna tugas yang terdiri
atas: administrasi pensiun, Tunjangan bersifat pensiun, dan tunjangan termasuk
janda/duda, warakawuri serta anak yatim piatu.
Sementara
dalam perkap telah ditegaskan bahwa pengaktifan kembali ke dinas Polri
diberikan pada pegawai negeri yang telah jalani PTDH,namun dibatalkan dengan
keputusan PTUN atau PTTUN atau MA yang telah berkekuatan hukum tetap,terangnya.
Karo
SDM menambahkan bahwa dalam sosialisasi ini,pihak BRI Memperkenalkan Tentang Dana
pensiun DPLK-BRI,yaitu bagi anggota yang ingin sisihkan Tunjangan kinerjanya
untuk rencana program masa pension,tambahnya.(*).Sumber Berita
Tribratamakassarnews.com.