-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kombes Pol Drs.Suradiyana Mendampingi Tim Sosialisasi Perkap No 8/2015
Kombes Pol Drs.Suradiyana Mendampingi Tim Sosialisasi Perkap No 8/2015

Kombes Pol Drs.Suradiyana Mendampingi Tim Sosialisasi Perkap No 8/2015





 Foto Karo SDM Kombes Pol Drs.Suradiyana,Saat Mendampingi  Kombes Pol Mulyani Sudjono,
Ketua Tim Sosialisasi Perkap No 8 Tahun 2015,bertempat dilantai Mapolda Sulselbar.


SPIRITnews.Com.- Tim  SSDM Mabes Polri,Kunjungan kerja di Mapolda Sulselbar dalam rangka sosialisasi perkap Kapolri No.8 Tahun 2015 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Republik Indonesia.

Sementara kedatangan Tim SSDM Mabes Polri ini,yang dipimpin oleh Kombes Pol Mulyani Sudjono,juga turut beberapa anggota tim lainnya,dan acara tersebut diawali dengan sambutan dari Kapolda Sulsel yang dibacakan oleh Karo SDM Polda Sulsel,Kombes Pol Drs.Suradiyana.

Dalam sambutan Kapolda menyampaikan ucapan selamat kepada peserta Sosialisasi Perkap No.8 tahun 2015,dia juga berharap agar peserta dapat menyerap apa yang disampaikan Tim dari Mabes,diapun meminta maaf pula bila dalam pelaksanaan sosialisasi ini terdapat kekurangan disampaikan Karo SDM.

Selain itu dijelaskan bahwa dalam sosialisasi Tim dari Mabes tersebut,akan disampaikan tiga hal yang harus persiapkan dalam memasuki Purna tugas bagi Anggota Polri diantaranya :

a.-Pelayanan Pra Pengakhiran Dinas ; yang meliputi pelayanan terhadap masa persiapan pensiun (MPP),dipertahankan dalam dinas aktif (DDDA) bagi anggota Polri dengan keahlian khusus dan kriteria tertentu.

Pembekalan/Pelatihan Keterampilan bagi personil yang 3 Tahun jelang pensiun (Tahun 2016 telah dianggarkan),Penyaluran Kerja bila ada permintaan dari Instansi/Badan yang membutuhkan.

b.-Pelayanan Pengakhiran Dinas yang meliputi tentang pelayanan administrasi pemberhentian dengan hormat dan PTDH.

c.- Pasca Pengakhiran Dinas yang meliputi : Pelayanan setelah purna tugas yang terdiri atas: administrasi pensiun, Tunjangan bersifat pensiun, dan tunjangan termasuk janda/duda, warakawuri serta anak yatim piatu.

Sementara dalam perkap telah ditegaskan bahwa pengaktifan kembali ke dinas Polri diberikan pada pegawai negeri yang telah jalani PTDH,namun dibatalkan dengan keputusan PTUN atau PTTUN atau MA yang telah berkekuatan hukum tetap,terangnya.

Karo SDM menambahkan bahwa dalam sosialisasi ini,pihak BRI Memperkenalkan Tentang Dana pensiun DPLK-BRI,yaitu bagi anggota yang ingin sisihkan Tunjangan kinerjanya untuk rencana program masa pension,tambahnya.(*).Sumber Berita Tribratamakassarnews.com.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.