Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy
Surachman
SPIRITnews.Com.- Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan
dua tersangka kasus dugaan pengalihan lahan negara di Jalan Telkomas, Kecamatan
Biringkanayya, Makassar.
Sementara menurut
Deddy Suwardy Surachman,mengatakan tersangka tersebut adalah AA dan SM,lebih
lanjut dijelaskan bahwa inisial AA,kata Deddy tak lain adalah mantan Ketua Tim
Adjudikasi Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar yang saat ini bertugas di
BPN Sulawesi Selatan.
Sedangkan SM
adalah seorang makelar tanah yang mengurusi sertifikat di atas lahan Negara,dan
kedua tersangka dinilai telah bekerjasama dalam pembuatan sertifikat itu untuk
mengambil keuntungan pribadi,ungkapnya.
Deddy menolak
membeberkan peran masing-masing tersangka secara rinci,
"Saat ini
kami fokus pada pemeriksaan saksi," ujarnya, Selasa (15/9/2015),adapun
kasus ini di usut karena terbit sertifikat hak milik atas nama warga tahun
2009.
Padahal lahan itu
telah menjadi sitaan negara atas putusan vonis Mahkamah Agung pada 2009 dalam
kasus korupsi pengadaan alat traffic voice dengan menggunakan teknologi voice
over Internet protocol di PT Telkom Makassar.
Sementara diketahui
bahwa lahan itu sejak dari dulu sudah ditempati Koperasi Karyawan Siporennu PT Telkom,tetapi
setelah turun putusan Mahkamah Agung tanah itu resmi disita negara untuk
mengganti kerugian negara sebesar Rp 30,8 miliar.(*),Sumber berita tribnnews.