-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kapolda Sulsel : Apresiasi Kinerja Polair
Kapolda Sulsel : Apresiasi Kinerja Polair

Kapolda Sulsel : Apresiasi Kinerja Polair






Foto : Kapolda Sulsel Irjen Pol Pudji Hartanto Iskandar,
Saat memperlihatkan Barang Bukri Hasil Polair Polda Sulselbar.



SPIRITnews.Com.- Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs.Pudji Hartanto, M.M. melakukan Press Release tentang Tindak Pidana/Kejahatan di Wilayah Perairan Sulawesi Selatan dan Barat, di Dermaga Polair Polda Sulsel Jumat 18/09/2015.

Dalam acara tersebut Kapolda didampingi oleh Dir Polair Kombes Pol H.Hari Sanyoto, dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol F.Barung Mangera, SIK,dalam paparannya Kapolda menyampaikan beberapa keberhasilan penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polair Polda Sulsel antara lain :

1.- KM. Sumber Harapan 01,berdasarkan Laporan Polisi No. 253/IX/ 2015 Dit Polair  tanggal 16 September 2015, yang dilakukan oleh Nakhoda Kasiran 42 Tahun, beralamat di Maros dengan arang Bukti yang ditahan yaitu : 1 Unit KMN Sumber Harapan 01 dan Dokumennya, Alat Tangkap Ikan Jenis Cantrang, Ikan Campuran ± 30 Kg.

2.-KM. Sunggumanai,berdasarkan Laporan Polisi No. 254/IX/ 2015 Dit Polair tanggal 16 September 2015dengan Nakhoda Anchu Dg Muntu 45 Tahun, beralamat di Galesong Takalar dengan Barang Bukti yang ditahan yaitu : 1 Unit KMN Sunggumanai beserta Dokumennya, Alat Tangkap Ikan Jenis Cantrang, Ikan Campuran ± 20 Kg.

3.- KM. Permata Biru, berdasarkan Laporan Polisi No. 09/IX/ 2015 Dit Polair dengan Nakhoda Saman Dg Tutu 42 Tahun, beralamat di Galesong Utara Takalar
Dengan Barang Bukti yang ditahan yaitu : 1 Unit KMN Permata Biru beserta Dokumennya, Alat Tangkap Ikan Jenis Cantrang, Ikan Campuran ± 20 Kg.
(Kasus ini sudah dilakukan penyerahan Tahap I ke Kajati Sulsel dan sudah P-21).

4.- KM. Minasa Bone,berdasarkan Laporan Polisi No.10/IX/ 2015 Dit Po Mangera,SIKlair  yang dilakukan oleh Nakhoda Rahman 42 Tahun, beralamat di Galesong Utara Takalar

Dengan Barang Bukti yang ditahan yaitu : 1 Unit KMN Minasa Bone dan Dokumennya, Alat Tangkap Ikan Jenis Cantrang, Ikan Campuran ± 15 Kg.

5.- KM. Nusa Indah 2 , berdasarkan Laporan Polisi No.11/IX/ 2015 Dit Polair  yang dilakukan oleh Nakhoda Tawang 37 Tahun, beralamat di Galesong Utara Takalar
Dengan Barang Bukti yang ditahan yaitu : 1 Unit KMN Nusa Indah 2 dan Dokumennya, Alat Tangkap Ikan Jenis Cantrang, Ikan Campuran ± 20 Kg.
(Kasus ini sudah dilakukan penyerahan Tahap I ke Kajati Sulsel dan sudah P-21)

6.- Perahu Jolloro Tanpa Nama , berdasarkan Laporan Polisi No.12/IX/ 2015 Dit Polair  yang dilakukan oleh Nakhoda Nawir 41 Tahun, beralamat di Pulau Kodingareng dengan Barang Bukti yang ditahan yaitu : 1 Unit Perahu Jolloro Tanpa Nama, 1 Unit Kompressor, 2 Rol Selang, 1 buah Sepatu Katak, 2 Buah Dakor/Regulator, 2 Buah Kacamata Selam, 41 Buah Pengaman Sumbu  dan Dokumennya, Ikan Campuran ± 20 Kg hasil dari bahan peledak. (Kasus ini sudah dilakukan penyerahan Tahap I ke Kajati Sulsel dan sudah P-21)

7.- KM. Diana Indah ditahan itu berdasarkan Laporan Polisi No.13/IX/ 2015 Dit Polair tanggal 17 September 2015  yang dilakukan oleh Nakhoda H.Amir 50 Tahun, beralamat di Pulau Kodingaren Makassar.

Sementara dengan Barang Bukti yang ditahan yaitu : 1 Unit KMN Diana Indah, 1 Unit Kompressor, 3 Rol Selang, 1 buah Sepatu Katak, 2 Buah Dakor/Regulator, 2 Buah Kacamata Selam, 5 Buah Korek Agogo sebagai Sumbu, 80 Buah Pengaman Sumbu dan Dokumennya, Ikan Campuran ± 30 Kg hasil tangkapan dengan bahan peledak.

Ditegaskannya bahwa Illegal BBM,berdasarkan Laporan Polisi No.06 /IX/ 2015 Dit Polair tanggal 18 Mei 2015  yang dilakukan oleh Ellias, beralamat di Jl. Sabutung Makassar tegasnya.

Ditambahkan bahwa dengan beberapa barang bukti yang ditahan yaitu Satu unit Mobil Truck Tangki, 4060 Liter BBM / Solar,lebih lanjut diungkapkan berdasarkan barang temuan 20 Zak Pupuk Ammonium Nitrate di Pulau Lilikang Kabupaten Pangkep.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.