Foto : Kapolda Sulsel Irjen
Pol Pudji Hartanto Iskandar,
Saat memperlihatkan Barang Bukri Hasil Polair Polda
Sulselbar.
SPIRITnews.Com.- Kapolda
Sulsel Irjen Pol Drs.Pudji Hartanto, M.M. melakukan Press Release tentang
Tindak Pidana/Kejahatan di Wilayah Perairan Sulawesi Selatan dan Barat, di
Dermaga Polair Polda Sulsel Jumat 18/09/2015.
Dalam acara
tersebut Kapolda didampingi oleh Dir Polair Kombes Pol H.Hari Sanyoto, dan
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol F.Barung Mangera, SIK,dalam paparannya
Kapolda menyampaikan beberapa keberhasilan penangkapan yang dilakukan oleh
anggota Polair Polda Sulsel antara lain :
1.- KM. Sumber Harapan 01,berdasarkan Laporan Polisi No.
253/IX/ 2015 Dit Polair tanggal 16 September 2015, yang dilakukan oleh
Nakhoda Kasiran 42 Tahun, beralamat di Maros dengan arang Bukti yang ditahan
yaitu : 1 Unit KMN Sumber Harapan 01 dan Dokumennya, Alat Tangkap Ikan Jenis
Cantrang, Ikan Campuran ± 30 Kg.
2.-KM. Sunggumanai,berdasarkan Laporan Polisi No. 254/IX/ 2015 Dit Polair
tanggal 16 September 2015dengan Nakhoda Anchu Dg Muntu 45 Tahun, beralamat di
Galesong Takalar dengan Barang Bukti yang ditahan yaitu : 1 Unit KMN
Sunggumanai beserta Dokumennya, Alat Tangkap Ikan Jenis Cantrang, Ikan Campuran
± 20 Kg.
3.- KM. Permata Biru, berdasarkan Laporan Polisi No. 09/IX/ 2015 Dit Polair
dengan Nakhoda Saman Dg Tutu 42 Tahun, beralamat di Galesong Utara Takalar
Dengan
Barang Bukti yang ditahan yaitu : 1 Unit KMN Permata Biru beserta Dokumennya,
Alat Tangkap Ikan Jenis Cantrang, Ikan Campuran ± 20 Kg.
(Kasus ini
sudah dilakukan penyerahan Tahap I ke Kajati Sulsel dan sudah P-21).
4.- KM. Minasa Bone,berdasarkan Laporan Polisi No.10/IX/ 2015 Dit Po
Mangera,SIKlair yang dilakukan oleh Nakhoda Rahman 42 Tahun, beralamat di
Galesong Utara Takalar
Dengan
Barang Bukti yang ditahan yaitu : 1 Unit KMN Minasa Bone dan Dokumennya, Alat
Tangkap Ikan Jenis Cantrang, Ikan Campuran ± 15 Kg.
5.- KM. Nusa Indah 2 , berdasarkan Laporan Polisi No.11/IX/ 2015 Dit Polair
yang dilakukan oleh Nakhoda Tawang 37 Tahun, beralamat di Galesong Utara
Takalar
Dengan
Barang Bukti yang ditahan yaitu : 1 Unit KMN Nusa Indah 2 dan Dokumennya, Alat
Tangkap Ikan Jenis Cantrang, Ikan Campuran ± 20 Kg.
(Kasus ini
sudah dilakukan penyerahan Tahap I ke Kajati Sulsel dan sudah P-21)
6.- Perahu Jolloro Tanpa Nama , berdasarkan Laporan Polisi
No.12/IX/ 2015 Dit Polair yang dilakukan oleh Nakhoda Nawir 41 Tahun,
beralamat di Pulau Kodingareng dengan Barang Bukti yang ditahan yaitu : 1 Unit
Perahu Jolloro Tanpa Nama, 1 Unit Kompressor, 2 Rol Selang, 1 buah Sepatu
Katak, 2 Buah Dakor/Regulator, 2 Buah Kacamata Selam, 41 Buah Pengaman Sumbu
dan Dokumennya, Ikan Campuran ± 20 Kg hasil dari bahan peledak. (Kasus
ini sudah dilakukan penyerahan Tahap I ke Kajati Sulsel dan sudah P-21)
7.- KM. Diana Indah ditahan itu berdasarkan Laporan Polisi No.13/IX/ 2015 Dit
Polair tanggal 17 September 2015 yang dilakukan oleh Nakhoda H.Amir 50
Tahun, beralamat di Pulau Kodingaren Makassar.
Sementara dengan
Barang Bukti yang ditahan yaitu : 1 Unit KMN Diana Indah, 1 Unit Kompressor, 3
Rol Selang, 1 buah Sepatu Katak, 2 Buah Dakor/Regulator, 2 Buah Kacamata Selam,
5 Buah Korek Agogo sebagai Sumbu, 80 Buah Pengaman Sumbu dan Dokumennya, Ikan
Campuran ± 30 Kg hasil tangkapan dengan bahan peledak.
Ditegaskannya bahwa Illegal BBM,berdasarkan Laporan Polisi No.06
/IX/ 2015 Dit Polair tanggal 18 Mei 2015 yang dilakukan oleh Ellias,
beralamat di Jl. Sabutung Makassar tegasnya.
Ditambahkan
bahwa dengan beberapa barang bukti yang ditahan yaitu Satu unit Mobil Truck
Tangki, 4060 Liter BBM / Solar,lebih lanjut diungkapkan berdasarkan barang
temuan 20 Zak Pupuk Ammonium Nitrate di Pulau Lilikang Kabupaten Pangkep.