-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Hatita Lapor Hadir ke Panwas Maros,Tentang Dugaan Black Campaing
Hatita Lapor Hadir ke Panwas Maros,Tentang Dugaan Black Campaing

Hatita Lapor Hadir ke Panwas Maros,Tentang Dugaan Black Campaing





             Foto Hatta Rahman dan Harmil Mattotorang (Hatita ) berkampanye di wilayah Dapil 1, 
yang meliputi Kelurahan Pallantikan di Kecamatan Maros Baru dan Turikale




SPIRITnews.Com.- Hatta Rahman - Hermil Mattotorang (Hatita) Pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Maros,Jilid kedua melaporkan Andi Husain Rasul - Sudirman (Hadir) ke Panwas karena diduga melakukan black campaign dengan cara memfitnah Hatita.

Sementara menurut juru bicara Hatita, Zulkifli Aziz mengatakan, tim Hatita melaporkan paslon nomor urut 2, karena telah memfitnah Hatita saat berkampanye. Hatita memiliki bukti rekaman saat Hadir menjelek- jelekkan Hatita di depan warga.

Menurutnya, Andi Husain Rasul yang memfitnah langsung Hatita saat berkampanye di Dusun Tekolabbua Desa Borimasunggu, Kecamatan Maros Baru, Jumat (11/9) pekan lalu.

"Kami punya rekaman saat Hadir memfitnah Hatita. Itu merupakan pelanggaran pilkada yang harus ditindak lanjuti. Seharusnya tim maupun paslon itu harus mengedepankan pilkada santun. Kita harus bersaing secara sehat," ujarnya.

Hari ini, Zulkifli mengaku telah diperiksa di Panwas,dia membawa alat bukti rekaman tersebut. Hanya saja Zulkifli belum mau membeberkan isi rekaman tersebut.

Selain itu,"Jangan dulu Dinda karena masih berproses. Ini masih bersifat rahasia," katanya.Komisioner Panwaslu Maros Satriawan, mengatakan, Hatita melaporkan hal tersebut Selasa lalu. Dalam laporannya, salah satu paslon diduga melakukan black campaign.

Lanjut dikatakan saat melapor, tim Hatita membawa bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan kandidat tersebut, menurut tim Hatita melakukan tindakan black campaign,kata Satriawan.

Panwas telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan rapat dengan tim Gabungan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Panwaslu.

"Namun hasil rapat Gakumdu akan diketahui apakah laporan tersebut pelanggaran administrasi dan pidana baru akan keluar besok," ujarnya.
Satriawan melanjutkan, berdasarkan undang-undang pemilu, black campaign digambarkan seperti menjelek-jelekan atau menfitnah pasangan calon lainnya.

"Jadi jika laporan itu terbukti, maka pasangan tersebut masuk kategori pidana yang ancaman 6 bulan penjara dan calon tersebut bisas digugurkan,"ujarnya.

Master Campaign Hadir, Akbar Endra mengatakan calon bupati dukungannya maupun timnya tidak pernah memfitnah atau menjelek- jelekkan paslon lain. Jika memang digugat, Hadir siap membela diri.

Sementara menurut pihkanya juga tidak pernah menjelekkan atau memfitnah atau melakukan black campaign paslon lain. Kalau kami dilapor pasti kami siap membela diri," katanya.(*).Sumber Berita Tribun Timur


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.