Foto Hatta Rahman dan Harmil Mattotorang (Hatita ) berkampanye di wilayah Dapil 1,
yang meliputi Kelurahan Pallantikan di
Kecamatan Maros Baru dan Turikale
SPIRITnews.Com.- Hatta Rahman - Hermil
Mattotorang (Hatita) Pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Maros,Jilid kedua
melaporkan Andi Husain Rasul - Sudirman (Hadir) ke Panwas karena diduga
melakukan black campaign dengan cara memfitnah Hatita.
Sementara menurut juru
bicara Hatita, Zulkifli Aziz mengatakan, tim Hatita melaporkan paslon nomor
urut 2, karena telah memfitnah Hatita saat berkampanye. Hatita memiliki bukti
rekaman saat Hadir menjelek- jelekkan Hatita di depan warga.
Menurutnya, Andi Husain
Rasul yang memfitnah langsung Hatita saat berkampanye di Dusun Tekolabbua Desa
Borimasunggu, Kecamatan Maros Baru, Jumat (11/9) pekan lalu.
"Kami punya rekaman
saat Hadir memfitnah Hatita. Itu merupakan pelanggaran pilkada yang harus
ditindak lanjuti. Seharusnya tim maupun paslon itu harus mengedepankan pilkada
santun. Kita harus bersaing secara sehat," ujarnya.
Hari ini, Zulkifli mengaku
telah diperiksa di Panwas,dia membawa alat bukti rekaman tersebut. Hanya saja
Zulkifli belum mau membeberkan isi rekaman tersebut.
Selain itu,"Jangan dulu
Dinda karena masih berproses. Ini masih bersifat rahasia," katanya.Komisioner
Panwaslu Maros Satriawan, mengatakan, Hatita melaporkan hal tersebut Selasa
lalu. Dalam laporannya, salah satu paslon diduga melakukan black campaign.
Lanjut dikatakan saat
melapor, tim Hatita membawa bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan
kandidat tersebut, menurut tim Hatita melakukan tindakan black campaign,kata
Satriawan.
Panwas telah menindaklanjuti
laporan tersebut dengan melakukan rapat dengan tim Gabungan Hukum Terpadu
(Gakumdu) yang terdiri dari pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Panwaslu.
"Namun hasil rapat
Gakumdu akan diketahui apakah laporan tersebut pelanggaran administrasi dan
pidana baru akan keluar besok," ujarnya.
Satriawan melanjutkan,
berdasarkan undang-undang pemilu, black campaign digambarkan seperti
menjelek-jelekan atau menfitnah pasangan calon lainnya.
"Jadi jika laporan itu
terbukti, maka pasangan tersebut masuk kategori pidana yang ancaman 6 bulan
penjara dan calon tersebut bisas digugurkan,"ujarnya.
Master Campaign Hadir, Akbar
Endra mengatakan calon bupati dukungannya maupun timnya tidak pernah memfitnah
atau menjelek- jelekkan paslon lain. Jika memang digugat, Hadir siap membela
diri.
Sementara menurut pihkanya
juga tidak pernah menjelekkan atau memfitnah atau melakukan black campaign
paslon lain. Kalau kami dilapor pasti kami siap membela diri," katanya.(*).Sumber
Berita Tribun Timur