Foto : Farhat Abbas diabadikan usai sidang pembacaan putusan
di ruang sidang PN Jaksel,
Tepatnya di Jalan Ampera, Senin (24/8/2015)
SPIRITNews.Com.- Kuasa
hukum Ahmad Dhani,Ramdhan Alamsyah kemarin mendatangi Polda Metro Jaya,mengatakan
bahwa kedatangannya untuk menanyakan perkembangan kasus yang dialami kliennya,
Ahmad Dhani.
Sementara
menurutnya kabar tentang kasus pencemaran nama baik yang melilit
Farhat,sudah masuk ke tahap akhir,tuturnya belum lama ini.
"Kehadiran
kami kuasa hukum Dhani, untuk memastikan agenda tahap dua yang semestinya
dilakukan kemarin namun belum terlaksana. Karena yang bersangkutan tidak
menghadiri dua kali panggilan dari penyidik.
Artinya
saya melihat FA (Farhat Abbas),kurang berani hadapi masalah," ucap Ramdhan
saat ditemuitabloidnova.com di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis
(10/9/2015) malam.
Lebih
lanjut dijelaskan Ramdhan,bahwa kasus yang dialami kliennya ini ternyata sudah
masuk dalam tahap akhir alias P21.
Artinya
berkas pihak kepolisian sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,artinya pihak
kejaksaan tinggal menentukan waktu untuk membawa mantan suami Nia Daniaty itu
ke persidangan,selain itu,keduanya kami juga sudah
memastikan bahwa langkah pihak kepolisian selanjutnya.
Kami dapatkan info FA dalam masa pencarian oleh pihak
kepolisian. Secara normatif hukum polisi berhak membawa paksa ataupun penangkapan
bersangkutan. Saya juga ikut mencari," kata Ramdhan.
Seperti
yang diketahui, perseteruan Ahmad Dhani dengan Farhat Abbas berawal dari
kicauan Farhat di akun Twitter miliknya @farhatabbaslaw.
Saat
itu, Dhani merasa difitnah dengan semua kicauan Farhat yang menilai Dhani
sebagai ayah yang tak becus urus anak dan sudah mengalami kebangkrutan,merasa
tak terima dengan kicauan Farhat, Dhani pun membawa kasus ini ke jalur hukum.(*).Sumber
berita Tribun Jabar.co.id,