SPIRITnews.Com.-Ketua KPK
nonaktif Abraham Samad memenuhi panggilan penyidik Polda Sulsel Selasa (22/9)
terkait kasus tindak pidana pemalsuan surat dan atau tindak pidana tentang
administrasi kependudukan.
Ia diduga
telah mengurus dokumen kependudukan yang terdapat pemalsuan di dalamnya yang
selanjutnya digunakan mengurus paspor milik FL.
Sementara
menurut “ Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Humas Mabes Polri Kombes
Suharsono,membenarkan kehadiran Abraham Samad di Mapolda Sulselbar sejak Selasa
(21/9/2015) pagi tadi.
Lanjut
diungkapkan bahwa panggilan tersebut dikatakannya dalam rangka proses akhir
berkas perkara Samad yang telah rampung alias P21 untuk segera dilakukan pelimpahan
tahap dua ke kejaksaan.
Selain
itu dikatakan Suharsono bahwa "Pak AS sudah hadir disana sejak pagi untuk
jalani proses tahap kedua karena penyidikan sudah katakan lengkap oleh jaksa
penuntut umum," kata Suharsono di kantornya,Jakarta Selatan,Selasa
(21/9/2015).
Dia
juga menegaskan semoga perkara Abraham Samad, yang diproses tahap dua ini adalah
kasus dugaan pemalsuan dokumen terhadap wanita bernama Feriyani Lim pada tahun
2007 lalu,tegas "Mudah-mudahan proses hari ini dapat dilaksanakan tanpa
gangguan," tegas Suharsono.
Sementara penyidik
Polda Sulsel sebelumnya telah melakukan panggilan pertama pada Jumat lalu
(18/9),namun tidak ditanggapi oleh Ketua KPK nonaktif tersebut, namun setelah
dilayangkan panggilan kedua oleh penyidik,akhirnya pada hari ini Abraham Samad
dapat memenuhi panggilan tersebut,ujar kabid stap monitorin bidang humas Polda
Sulsel.
Selain
itu,diungkapkan bahwa panggilan kedua Abaraham Samad,dari penyidik Polda Sulsel
ini adalah untuk pelimpahan tahap II kasus tersebut.
Lebih lanjut
dijelaskana bahwa pelimpahan tahap II adalah penyerahan tersangka dan barang
bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),untuk ditindaklanjuti ke
proses persidangan,jelasnya.
Ditambahkan
bahwa sebelumnya Abraham Samad,berdasarkan proses penyidikan dari penyidik
reskrimum polda sulselbar pada tanggal 9 Februari 2015 lalu,telah menetapkan Abraham
sebagai tersangka.
Sementara
dikatakan oleh bidhumas Polda Sulselbar,tentang pelimpahan tahap kedua II,ini
merupakan proses lanjutan setelah berkas penyidikan suatu kasus dinyatakan
lengkap serta sudah memenuhi syarat (P21),dari pihak kejaksaan pada 31 Agustus lalu terangnya.(Rusli).Sumber
Berita PID Polda Sulselbar.