SPIRITnews.Com.- Terhitung mulai 1 Januari 2016,aparatur yang mengisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus berasal dari kalangan PNS. Hal ini sesuai ketentuan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan Satpol PP dari PNS.
Hal
ini diungkapkan oleh Samsul Rizal, Kabid Pengadaan Aparatur Kementerkian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menurutya
ketentuan ini efektif berlaku dua tahun sejak UU ASN ditetapkan atau mulai
Januari 2016. Selama ini, Satpol PP ada yang berstatus honorer dan bukan PNS.
"Satu-satunya
jabatan yang tidak boleh diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
(PPPK) adalah Satpol PP. Ini diatur dalam UU ASN di mana disebutkan, Satpol PP
diisi oleh PNS,sehingga Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengusulkan Honorer
Satpol-PP Kemempan katanya.
Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Pangkep mengajukan surat permohonan pengangkatan PNS
untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol P). Pengajuan itu dilakukan karena
jumlah personel PNS untuk Satpol PP di lingkup Pemkab Pangkep masih sangat
kurang.
Pemkab
pangkep saat ini memiliki Satpol PP hanya 115 orang, dan 42 lainnya masih belum
berstatus non PNS.
Sekretaris
Satpol PP Pangkep, Harun Rasyid mengatakan, saat ini dirinya telah mengajukan
sekitar 42 Anggotanya untuk diangkat menjadi PNS Ke Kemempan.
“Tahun
ini kami mencoba mengajukan formasi Satpol ke Kemenpan, karena memang sudah
hampir sepuluh tahun kami tidak pernah mengajukannya,” kata Harun, Senin
(21/9/2015).
Sementara
itu Kepala BKD Pangkep, Ansarullah membenarkan kalau Pemkab Pangkep melalui BKD
telah mengirim surat ke Menpan untuk pengajuan permohonan pengangkatan tenaga
PNS di bagian Satpol PP.
“Pengajuan
ini kami ajukan berdasarkan permintaan dari pihak Satpol PP sendiri, dan
suratnya sudah di setujui oleh PLH bupati,” jelas Ansarullah.
Salah
satu anggota Satpol PP non-PNS yang enggang disebut namanya mengaku kerap kali
berada pada posisi sulit saat akan menegakkan peraturan, khususnya bila
berhadapan dengan PNS.
Ia
mencontohkan saat menertibkan PNS yang keluyuran saat jam kerja, PNS yang
terjaring operasi kerap kali mengejek dengan mempertanyakan status anggota
Satpol PP non-PNS tersebut.
"Masak
pegawai non-PNS menertibkan PNS," ungkapnya menirukan ucapan yang kerap
keluar dari mulut PNS yang terjaring razia.(Ss-Khr).