Spiritnews.Com.-
Salah seorang pekerja kuli tinta sebut
saja Lelaki,M.Daeng Siudjung jadikan korban
penyerangan salah seorang pendukung paslon Bupati,ketika baru tiba di Kantor
KPUD Kabupaten Kepulauan Selayar saat untuk meliput unjuk rasa yang dilakukan
salah satu paslon,tetapi tiba-tiba dari pendukung pasangan calon
Bupati,berinisial "ER"(40) langsung menyerang Lelaki M.DG Siudjung, Pada
Hari Kamis,Tanggal 27/8/2015.
Sementara Pemimpin
redaksi Koran spiritnews dan online mengatakan bahwa perlunya dipahami bersama
kalau “ Jurnalistik merupakan dunia profesi yang memiliki tanggung jawab besar
terhadap publik dalam hal mencari dan memberitakan suatu informasi,serta telah
diberi kebebasan jurnalistik dalam mencari informasi yang penting diketahui
publik menjadi hal yang signifikan “.
Dimana dengan kebebasan
pers itu,telah diatur dalam konstitusi Negara Republik Indonesia yaitu
kebebasan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang diatur dalam
pasal 28 UUD 1945 juncto pasal 28F UUD 1945,tentang amandemen keempat juga diatur
secara tegas oleh pasal 4 Undang-Undang Pokok Pers No. 40 tahun 1999, yang berbunyi
sebagai berikut :
(1).-
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2).- Terhadap pers nasional
tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3).- Untuk
menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4).- Dalam
mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum,wartawan mempunyai Hak Tolak.
Selain peristiwa tersebut dibenarkan pihak Polres Kepulauan Selayar,mengatakan sudah menerima Laporan Polisi (LP) Lelaki, M. Dg.Siudjung,seseorang yang profesi wartwan yang dianiaya oleh salah seorang pendukung paslon Bupati,Ujar Kapolres.
Selain peristiwa tersebut dibenarkan pihak Polres Kepulauan Selayar,mengatakan sudah menerima Laporan Polisi (LP) Lelaki, M. Dg.Siudjung,seseorang yang profesi wartwan yang dianiaya oleh salah seorang pendukung paslon Bupati,Ujar Kapolres.
Dijelaskan
bahwa kronologis kejadian pada saat itu korban,M. Daeng Siudjung ketika baru tiba
di Kantor KPUD untuk meliput, tiba-tiba salah satu pendukung "ER"
(40) langsung menyerang Korban namun berhasil dilerai dan diamankan oleh pihak
pengamanan, kemudian datang lagi "OL"(46) hendak menyerang korban dan
dicegat oleh personil PAM.
Selin
itu,dengan niat jahat pelaku kembali yang bersangkutan tetap bersikeras untuk menyeran
oknum wartawan tersebut,sehingga dilakukan langkah refresif oleh
Personil PAM di kantor KPUD Kepulauan Selayar.
Lanjut
dikatakan bahwa tindakan dari personel PAM,untuk mencegah meluasnya aksi anarkis,
akibat kejadian tersebut,akhirnya Lelaki M.Daeng Sidjung, melaporkan “ER” ke SPKT
Polres Kepulauan Selayar.
Disarankan
terhadap aparat penegakan
hukum terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan
seharusnya di
usut tuntas,agar para pelaku mendapatkan efek jera,sehingga tidak akan ada
lagi kasus tindak
kekerasan terhadap wartawan, seperti halnya dalam kasus peliputan penyerangan dilakukan
salah satu pedukung paslon bupati di Kepulauan Selayar,kasusnya sampai ke
pengadilan, dan tidak berhenti pada karena bagaimanapun wartawan berhak mendapatkan
perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sebagai pencari berita.terangnya.(Rusli).