-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Wartawan di Serang Salah Satu Pendukung Paslon Bupati Selayar
Wartawan di Serang Salah Satu Pendukung Paslon Bupati Selayar

Wartawan di Serang Salah Satu Pendukung Paslon Bupati Selayar





Spiritnews.Com.- Salah seorang pekerja kuli tinta sebut saja Lelaki,M.Daeng Siudjung jadikan korban penyerangan salah seorang pendukung paslon Bupati,ketika baru tiba di Kantor KPUD Kabupaten Kepulauan Selayar saat untuk meliput unjuk rasa yang dilakukan salah satu paslon,tetapi tiba-tiba dari pendukung pasangan calon Bupati,berinisial "ER"(40) langsung menyerang Lelaki M.DG Siudjung, Pada Hari Kamis,Tanggal  27/8/2015.
                               
Sementara Pemimpin redaksi Koran spiritnews dan online mengatakan bahwa perlunya dipahami bersama kalau “ Jurnalistik merupakan dunia profesi yang memiliki tanggung jawab besar terhadap publik dalam hal mencari dan memberitakan suatu informasi,serta telah diberi kebebasan jurnalistik dalam mencari informasi yang penting diketahui publik menjadi hal yang signifikan “.

Dimana dengan kebebasan pers itu,telah diatur dalam konstitusi Negara Republik Indonesia yaitu kebebasan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang diatur dalam pasal 28 UUD 1945 juncto pasal 28F UUD 1945,tentang amandemen keempat juga diatur secara tegas oleh pasal 4 Undang-Undang Pokok Pers No. 40 tahun 1999, yang berbunyi sebagai berikut :

(1).- Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2).- Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3).- Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4).- Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum,wartawan mempunyai Hak Tolak.

Selain peristiwa tersebut dibenarkan pihak  Polres Kepulauan Selayar,mengatakan sudah menerima Laporan Polisi (LP) Lelaki, M. Dg.Siudjung,seseorang yang profesi wartwan yang dianiaya oleh salah seorang pendukung paslon Bupati,Ujar Kapolres.
           
Dijelaskan bahwa kronologis kejadian pada saat itu korban,M. Daeng Siudjung ketika baru tiba di Kantor KPUD untuk meliput, tiba-tiba salah satu pendukung "ER" (40) langsung menyerang Korban namun berhasil dilerai dan diamankan oleh pihak pengamanan, kemudian datang lagi "OL"(46) hendak menyerang korban dan dicegat oleh personil PAM.

Selin itu,dengan niat jahat pelaku kembali yang bersangkutan tetap bersikeras untuk menyeran oknum wartawan tersebut,sehingga dilakukan langkah refresif oleh Personil PAM di kantor KPUD Kepulauan Selayar.

Lanjut dikatakan bahwa tindakan dari personel PAM,untuk mencegah meluasnya aksi anarkis, akibat  kejadian tersebut,akhirnya Lelaki  M.Daeng Sidjung, melaporkan “ER” ke SPKT Polres Kepulauan Selayar.

Disarankan terhadap aparat penegakan hukum terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan seharusnya di usut tuntas,agar para pelaku mendapatkan efek jera,sehingga tidak akan ada lagi kasus tindak kekerasan terhadap wartawan, seperti halnya dalam kasus peliputan penyerangan dilakukan salah satu pedukung paslon bupati di Kepulauan Selayar,kasusnya sampai ke pengadilan, dan tidak berhenti pada karena bagaimanapun wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sebagai pencari berita.terangnya.(Rusli).      


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.