Kepsek Aliyah : Kami tidak menerima siswa pindahan
apabila dia tidak membayar ???
Spirit News.Com.-
Praktek Pungutan Liar (Pungli) ternyata masih ada sekolah yang
melakoni sampai sekarang, seperti yang terjadi di Aliyah Manongkoki,Kecamatan Polongbangkeng Utara, dengan cara
setiap siswa pindahan yang mau melanjutkan sekolahnya di Aliyah Manongkoki ,
dia diharuskan membayar Rp2 juta setiap siswa, “ apabila kami tidak membayar maka anak kami tidak diterima di Aliyah Manongkoki, kata keluarga siswa
ke awak media ini , yang enggan dikorankan namanya.
Menurut Direktur
yang sekaligus kepala Aliyah Manongkoki , Dra.Hj.Shariah Said, MM, mengakui hal
tersebut, “setiap siswa yang mau pindah ke Aliyah Manongkoki, diharuskan membayar
Rp 500 ribu sampai 2 juta,tergantung kemampuan orang tua
siswa” karena itu aturan kami di
yayasan,kalau orang tua siswa tidak memenuhi itu maka kami tidak menerima
anaknya untuk melanjutkan Sekolahnya di Aliyah Manongkoki,ungkap Dra.
Hj.Sahria Said, MM saat di konfirmasi diruang kerjanya.
Sementara Kepala seksi Investigasi LSM FAKTA Keadilan,
Abd. Kadir, SE, Kabupaten Takalar, menegaskan apa yang dilakukan Dra.Hj.Shariah
Said, MM telah bertentangan dengan program Gubernur Sulawesi Selatan Prof.
DR.H.Syahrul Yasin Limpo tentang pendidikan gratis,” Bebas pungutan liar”.
Kami akan melaporkan kepihak yang berwajib,
dalam hal ini Resort Polres Takalar dan Kejaksaan Negeri Takalar,tegas Abd
Kadir, SE,saat ditemui di warkop tua muda, belum lama ini.
Abd. Kadir menyebutkan PNS yang memungut
biaya sekolah sepihak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal
423 dan dikenai ancaman hukuman enam tahun penjara.
Diduga pelaku juga melanggar
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling
singkat empat tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Di lain pihak, kepala
sekolah kuat dugaan telah menyalahgunakan jabatannya,dengan melanggar KUHP Pasal 333,dengan
ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,sehingga kami berharap agar pihak "Kejaksaan dan Kepolisian langsung melakukan menyelidiki kasus ini,*(Tiro).