-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Siswa Pindahan Dibebani Jutaan Rupiah di Aliyah Manongkoki
Siswa Pindahan Dibebani Jutaan Rupiah di Aliyah Manongkoki

Siswa Pindahan Dibebani Jutaan Rupiah di Aliyah Manongkoki





Kepsek Aliyah : Kami tidak menerima siswa pindahan apabila dia tidak membayar ???

Spirit News.Com.- Praktek Pungutan Liar (Pungli) ternyata masih ada sekolah  yang  melakoni  sampai sekarang,  seperti yang terjadi di Aliyah Manongkoki,Kecamatan Polongbangkeng Utara, dengan cara setiap siswa pindahan yang mau melanjutkan sekolahnya di Aliyah Manongkoki , dia diharuskan  membayar Rp2 juta  setiap siswa,  “ apabila kami tidak membayar  maka anak kami  tidak diterima di Aliyah  Manongkoki, kata keluarga  siswa  ke awak media ini , yang enggan dikorankan namanya.

Menurut Direktur yang sekaligus kepala Aliyah Manongkoki , Dra.Hj.Shariah Said, MM, mengakui hal tersebut, “setiap siswa yang mau pindah ke  Aliyah Manongkoki, diharuskan   membayar   Rp 500 ribu  sampai  2 juta,tergantung kemampuan orang tua siswa”  karena itu aturan kami di yayasan,kalau orang tua siswa tidak memenuhi itu maka kami tidak menerima anaknya untuk melanjutkan Sekolahnya di Aliyah Manongkoki,ungkap Dra. Hj.Sahria Said, MM saat di konfirmasi diruang kerjanya.

Sementara  Kepala seksi Investigasi LSM FAKTA Keadilan, Abd. Kadir, SE, Kabupaten Takalar, menegaskan apa yang dilakukan Dra.Hj.Shariah Said, MM telah bertentangan dengan program Gubernur Sulawesi Selatan Prof. DR.H.Syahrul  Yasin Limpo tentang  pendidikan gratis,” Bebas pungutan liar”.  

Kami akan melaporkan kepihak yang berwajib, dalam hal ini Resort Polres Takalar dan Kejaksaan Negeri Takalar,tegas Abd Kadir, SE,saat ditemui di warkop tua muda, belum lama ini.

Abd. Kadir menyebutkan PNS yang memungut biaya sekolah sepihak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 423 dan dikenai ancaman hukuman enam tahun penjara. 

Diduga pelaku juga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Di lain pihak, kepala sekolah kuat dugaan telah menyalahgunakan jabatannya,dengan  melanggar KUHP Pasal 333,dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,sehingga kami berharap agar pihak "Kejaksaan dan Kepolisian langsung melakukan menyelidiki kasus ini,*(Tiro).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.