Spirit Manado.- Bekas Wali Kota Tomohon berinisal JR alias Epe, Selasa (11/8) kembali dihadapkan ke meja hijau, Pengadilan Negeri Manado, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2009-2010.
Di hadapan majelis hakim, Epe mengaku telah memelajari dakwaan tersebut.Menurutnya, sebagian dakwaan diakuinya serta sebagian lainnya tak dapat ia pertanggungjawabkan.
Dari
dakwaan tersebut, diketahui pada Januari 2009 sampai Agustus 2010, Epe
bersama YL, FS, dan EP memerintahkan mencairkan kas daerah Pemerintah
Kota Tomohon untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan pembayaran atau
penggunaan kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD tahun 2009 dan
2010.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa atas
tindak pidana tersebut, merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara Pemerintah Kota Tomohon sebesar Rp 70.883.662.960 miliar.
Menurut
Jaksa Penuntut Umum, Pada awal tahun anggaran 2009, Epe memanggil YL
selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota
Tomohon, dan FS selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah ke ruang kerja Wali
Kota Tomohon, lalu memerintahkan untuk menyiapkan sejumlah uang dari Kas
Daerah guna membayar hutang tagihan proyek tahun 2008 dan memenuhi
keperluan pribadi Terdakwa.
Pada
Januari 2009, YL memerintahkan FS untuk mencairkan cek yang sudah
ditandatangani YL tanpa didukung dengan penerbitan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) berikut dengan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang bersumber dari rekening Dana Alokasi
Umum (DAU) pada Bank Sulawesi Utara Cabang Tomohon, tepatnya 5 Januari
2009 mencairkan dua lembar cek nomor BB797965 dan BB797866.
Perbuatan
terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia (RI) nomor 20 tahun 2001.
Sidang
yang dimulai sejak pukul 09.00 Wita itu dipimpin oleh Aminal Umam SH MH
didamping empat hakim anggota antara lain Darius Naftali SH MH, VB
Trisnaryanto SH MH, Nich Samara SH MH, dan Wenny Nanda SH MH. Bertugas
sebagai panitera antara lain Marthen Nendila SH, Nontje Opit, serta
Pulung Rinandoro.
Ketika itu, Epe menggunakan kemeja batik dipadukan celana panjang hitam kain dikawal beberapa anggota kepolisian.
Beberapa
saksi pada sidang berikutnya yang akan berlangsung pekan depan, akan
dihadirkan beberapa saksi. "Sidang ditunda pekan depan," tukas Hakim
Ketua.(*),Sumber Berita tribunews.com.