-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Sidang Perdana, Mantan Walikota Tomohon Diduga Korupsi Rp 70,8 Miliar
Sidang Perdana, Mantan Walikota Tomohon Diduga Korupsi Rp 70,8 Miliar

Sidang Perdana, Mantan Walikota Tomohon Diduga Korupsi Rp 70,8 Miliar



Spirit Manado.- Bekas Wali Kota Tomohon berinisal JR alias Epe, Selasa (11/8) kembali dihadapkan ke meja hijau, Pengadilan Negeri Manado, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2009-2010.
 
Di hadapan majelis hakim, Epe mengaku telah memelajari dakwaan tersebut.Menurutnya, sebagian dakwaan diakuinya serta sebagian lainnya tak dapat ia pertanggungjawabkan.

Dari dakwaan tersebut, diketahui pada Januari 2009 sampai Agustus 2010, Epe bersama YL, FS, dan EP memerintahkan mencairkan kas daerah Pemerintah Kota Tomohon untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan pembayaran atau penggunaan kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD tahun 2009 dan 2010.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa atas tindak pidana tersebut, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Pemerintah Kota Tomohon sebesar Rp 70.883.662.960 miliar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Pada awal tahun anggaran 2009, Epe memanggil YL selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tomohon, dan FS selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah ke ruang kerja Wali Kota Tomohon, lalu memerintahkan untuk menyiapkan sejumlah uang dari Kas Daerah guna membayar hutang tagihan proyek tahun 2008 dan memenuhi keperluan pribadi Terdakwa.

Pada Januari 2009, YL memerintahkan FS untuk mencairkan cek yang sudah ditandatangani YL tanpa didukung dengan penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) berikut dengan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang bersumber dari rekening Dana Alokasi Umum (DAU) pada Bank Sulawesi Utara Cabang Tomohon, tepatnya 5 Januari 2009 mencairkan dua lembar cek nomor BB797965 dan BB797866.

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia (RI) nomor 20 tahun 2001.

Sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 Wita itu dipimpin oleh Aminal Umam SH MH didamping empat hakim anggota antara lain Darius Naftali SH MH, VB Trisnaryanto SH MH, Nich Samara SH MH, dan Wenny Nanda SH MH. Bertugas sebagai panitera antara lain Marthen Nendila SH, Nontje Opit, serta Pulung Rinandoro.

Ketika itu, Epe menggunakan kemeja batik dipadukan celana panjang hitam kain dikawal beberapa anggota kepolisian.
Beberapa saksi pada sidang berikutnya yang akan berlangsung pekan depan, akan dihadirkan beberapa saksi. "Sidang ditunda pekan depan," tukas Hakim Ketua.(*),Sumber Berita tribunews.com.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.