Spirit Kodam.Com.- -Pangdam
VII/Wirabuana diwakili Kasdam VII/Wirabuana Brigjen TNI Rukman Ahmad, S.IP.dipercayakan
menerima kunjungan para Peserta Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) Sespimti Polri
Dikreg ke-24 TA. 2015, dalam menerima kunjungan tersebut Kasdam didampingi para
Asisten, Pa Ahli dan Kabalak, bertempat di ruang tamu Pangdam.
Sementara menurut
Pangdam VII/Wirabuana Majyjen TNI
Bachtiar,S.IP.,M.AP.,memberikan ucapkan selamat datang kepada para peserta KKDN
Sespimti Polri di wilayah Kodam VII/ Wirabuana dengan harapan kiranya kegiatan
studi yang dilaksanakan, dapat berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi
peserta KKDN.
Lanjut dikatakan bahwa
Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) yang dilaksanakan ini, tentunya sangat penting
guna memberikan kesempatan kepada para peserta untuk mempelajari, memahami dan
mengkaji kerja sama Kodam VII/Wirabuana, Pemda dan Polri untuk mewujudkan dan
menjaga kondusifitas daerah.
Selain itu kiranya dalam
pelaksanaan kegiatan KKDN ini,dapat memberikan informasi dan dapat meningkatkan
kerjasama/sinergitas Kodam VII/Wirabuana dengan Polri yang selama ini
sudah terbina dengan baik, terutama dalam menjaga keamanan di wilayah
Sulawesi,” harap Pangdam.
Sambung disampaikan
bahwa selama kegiatan ini,para peserta ingin mendapatkan berbagai informasi
terkait bantuan TNI kepada Polri. Pada kesempatan ini pula kiranya sangat baik
kita gunakan untuk sharing dan saling bertukar informasi, baik yang menyangkut
bantuan TNI kepada Polri maupun menyangkut situasi dan kondisi terkini ataupun
berbagai perkembangan yang terjadi di wilayah Sulawesi.
Diungkapkan Pangdam
sekilas tentang permintaan bantuan “ Kepolisian Republik Indonesia “ dalam rangka
penanganan Kamtibmas adalah sebagai berikut : Permintaan bantuan dilakukan oleh
Polri di daerah serendah-rendahnya setingkat Polres,apabila Mabes Polri beserta
unsur bawahannya tetap tidak dapat atau tidak mampu menangani gangguan
keamanan,maka Kapolri meminta bantuan kepada Satuan TNI kepada Panglima TNI
melalui Presiden,bantuan satuan TNI kepada Polri dapat diberikan atas
permintaan secara lisan bila situasi mendesak dan memerlukan kecepatan
bertindak dan ditindak lanjuti dengan permintaan bantuan secara tertulis dalam
waktu 1 X 24 jam,ungkapnya.
Kapendam
VII/Wirabuana Kolonel Czi I Made Sutia.menambahkan bahwa sesuai dengan sekilas
Pangdam VII,pihak Kodam senangtiasa siaga dalam mengantisipasi serta peronil
jajaran selalu siaga satu menunggu perintah atasan tambahnya. (Rusli).Sumber Berita Pendam VII/Wrb.