Spiritnews.Com.-
Meski sudah memasuki tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada)
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) 2015 ternyata masih banyak spanduk
atau alat peraga kampanye dari setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati
yang masih terpampang di setiap sudut di Kabupaten Pangkep.
Sementara
hal tersebut menjadi sebuah pertanyaan tentang kinerja Panwaslu Kabupaten
Pangkep,dimana sebelumnya panwaslu pernah meminta terhadap pemda membersigkan
baliho,spanduk para paslon.
Selain
itu,Komisioner Panwas Pangkep, Saiful Mijib mengatakan, paslon seharusnya
berpijak pada pendidikan politik saat kampanye, sebagaimana diamanatkan oleh
undang- undang.
Lanjutnya mengatakan bahwa khusus para paslon yang sampai hari ini masih bersebaran
poster dan balihonya. Karena setelah penetapan calon, baliho, spanduk, poster
dan alat peraga lainnya hanya yang dibuat oleh KPU lah yang dapat
terpasang," ujar Saiful, Sabtu (29/8/2015).
Lebih
lanjut diturutkan bahwa poster yang masih bersebaran baik di pohon, dinding,
pagar, kaca mobil yang melebihi 5 x 10 cm itu dilarang tuturnya,"Bahkan
penyebaran poster 5 x 10 cm, yang dapat dibuat itu juga diatur oleh PKPU,"
katanya.
Ia menambahkan,paslon atau tim suksesnya harus turun mencabut semua balihonya. Hal itu sesuai dengan aturan. Untuk aturan terkait kampanye semua orang bisa mengakses aturannya.
Ia menambahkan,paslon atau tim suksesnya harus turun mencabut semua balihonya. Hal itu sesuai dengan aturan. Untuk aturan terkait kampanye semua orang bisa mengakses aturannya.
Sementara
itu Sekjend Komite Komunitas Demokrasi Pangkep, Syahrul Syaf mengatakan,
Panwaslu Kabupaten Pangkep sudah berjanji akan mencopot semua spanduk calon
bupati dan wakil bupati setelah memasuki tahapan kampanye.
Akan
tetapi pada kenyataannya,masih banyak alat perga kampanye yang terpampang di
sepanjang jalan protokol,dan lorong-lorong di kabupaten Pangkep.
Lanjut dijelas saya mempertanyakan kinerja Panwaslu Kabupaten Pangkep terkait penertiban alat peraga kampanye. Soalnya panwaslu pernah bilang bahwa saat tahapan kampanye dimulai semua alat peraga kampanye milik siapapun dipastikan sudah dilepas, tapi kenyataanya masih banyak alat perga kampanye yang terpasang, tuturnya.
Lanjut dijelas saya mempertanyakan kinerja Panwaslu Kabupaten Pangkep terkait penertiban alat peraga kampanye. Soalnya panwaslu pernah bilang bahwa saat tahapan kampanye dimulai semua alat peraga kampanye milik siapapun dipastikan sudah dilepas, tapi kenyataanya masih banyak alat perga kampanye yang terpasang, tuturnya.
Selain
itu,Syahrul berharap,panwaslu dan petugas berwenang segera mencopot semua alat
peraga yang bertebaran tersebut tampa Pandang bulu dan pilih kasih.
Ditegaskannya
bahwa panwaslu jangan pandang bulu dan jangan pilih kasih, semuanya harus
dilepas karena itu sesuai dengan janji dan aturan yang berlaku. Selain itu,
jika di lepasnya pilih-pilih, nanti hanya akan menimbulkan permaslahan
baru,tegasnya.(Rs-Ss).