SpiritNews.Com.- Aturan dari PKPU nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pasal 68 ayat 3 menyebutkan,pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang memasang iklan Kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik.
Sementara dijelaskan oleh Munawaw,bahwa larangan tersebut,bukan berarti kita membatasi kepada peserta maupun media massa,namun guna menampilkan penyampaian visi misi dan esensi kampanye harus secara tepat dan jelas kepada masyarakat.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa ini tujuannya "Demi memberikan pendidikan politik kepada masyarakt dalam pelaksanaan Pilkada,terangnya.
Sambung diungkapkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU),melarang, pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati,memasang iklan di media massa,baik cetak maupun elektronik di masa kampanye yang berakhir pada tanggal,5 Desember mendatang.jelasnya.
Sehingga para paslon Bupati/Wakli Bupati serta Walikota/Wakil Walikota segera memuat kegiatan-kegiatannya dalam bentuk berita agar para wajib pilih diwliyahnya masing-masing dapat mengetahui tentang,tentang calon pemimpinnya.(Rusli).