-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
KPK Periksa Direktur PT Traya Tirta Makassar,Soal Kasus Suap PDAM
KPK Periksa Direktur PT Traya Tirta Makassar,Soal Kasus Suap PDAM

KPK Periksa Direktur PT Traya Tirta Makassar,Soal Kasus Suap PDAM





Spirit News.Com.- Giliran Direktur PT Traya Tirta Makassar,James Edward Chan,dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar pada tahun 2006-2012,yang menjerat mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin,selama dua priode.

Sementara menurutnya "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat Lalu.

Diujelaskan bahwa James diduga mengetahui rentetan skandal suap yang menjerat Ilham. Pasalnya, dalam kasus ini koleganya di PT Traya Tirta Makassar, ikut diseret menjadi pesakitan lembaga antirasuah.

Selain itu,bersama dengan James, KPK juga turut memanggil tersangka Ilham. Mantan orang nomor satu di Makassar ini akan dimintai keterangan untuk tersangka lainnya yakni, Direktur PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Hengky ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wali Kota Makassar llham Arief Sirajuddin. PT Traya Tirta Makassar pimpinan Hengky adalah pihak swasta yang bekerja sama dengan PDAM dalam proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer pengelolaan air. Adapun dugaan kerugian sementara adalah Rp 38,1 miliar.

Ditambahkan bahwa kedua tersangka diduga melanggar pasal melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP,tambahnya.(*).Dikutip di Berita Infokorupsi.com/ meredeka.com.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.