Spirit
News.Com.-
Sehubungan dengan adanya wacana sanksi bagi parpol bila tidak mengusung kader
di Pilkada, Taufik tidak sependapat ," kata Wakil Ketua DPR Taufik
Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Sementara dijelaskan bhawa
"Dengan melihat perkembangan terakhir ada beberapa pendapat yang
menyampaikan untuk next ke depan tidak tertutup kemungkinan ada revisi UU
Pilkada sebagai salah satu cara untuk menyempurnakan terhadap adanya calon
tunggal selama ini diprediksi tidak ada masalahTaufik mengakui saat pembahasan
UU Pilkada terdahulu partai politik masih mempertanyakan mengenai satu pasang
calon yang akan bertanding di Pilkada. Namun, saat ini fenomena calon tunggal
menjadi kenyataan.
Lanjut disampaikan bahwa
saat ini masih menunggu masa perbaikan dari empat daerah yang calon tunggal
atau mungkin beberapa hal penyempurnaan dokumentasi yang disampaikan KPU ke
KPUD masing-masing," tutur Politikus PAN itu.
Dikatakannya kalau mengenai
tenggang waktu adanya calon tunggal di Pilkada, Taufik mengatakan belum
diputuskan apakah melalui Perppu atau tetap ditunda 2017. Nantinya akan
dibicarakan melalui Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu.
Mengenai adanya wacana sanksi bagi parpol bila tidak mengusung kader di
Pilkada, Taufik tidak sependapat.
Selain itu,ia mengingatkan
pilkada merupakan proses pemilihan calon pemimpin bukan penguasa daerah. Salah
satu penyaringnya melalui partai politik atau gabungan parpol.
Dia juga menuturkan bahwa
hal itukan parpol untuk berikan
kontribusi pada kadernya yang mampu menjadi calon kepala daerah. Ini konteksnya
entry poin bukan kewajiban," ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa
mengenai partai politik hanya menjadi pintu masuk bagi seseorang untuk menjadi
kepala daerah sehingga tidak layak disanksi.
Lebih lanjut disampaikan
bahwa kalau pintu masuk itu diberikan sanksi jadi masalah. Kalau dirasakan
enggak ada yang berani maju masa dipaksa-paksa,diakuinya bahwa ini merupakan
tantangan bersama bukan parpol semata, parpol kan pintu masuk dan pilar
demokrasi, terangnya.(*).Sumber berita
tribunnwes.com.