-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
DPR Buka Peluang Revisi UU Pilkada Terkait Calon Tunggal
DPR Buka Peluang Revisi UU Pilkada Terkait Calon Tunggal

DPR Buka Peluang Revisi UU Pilkada Terkait Calon Tunggal





Spirit News.Com.- Sehubungan dengan adanya wacana sanksi bagi parpol bila tidak mengusung kader di Pilkada, Taufik tidak sependapat ," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Sementara dijelaskan bhawa "Dengan melihat perkembangan terakhir ada beberapa pendapat yang menyampaikan untuk next ke depan tidak tertutup kemungkinan ada revisi UU Pilkada sebagai salah satu cara untuk menyempurnakan terhadap adanya calon tunggal selama ini diprediksi tidak ada masalahTaufik mengakui saat pembahasan UU Pilkada terdahulu partai politik masih mempertanyakan mengenai satu pasang calon yang akan bertanding di Pilkada. Namun, saat ini fenomena calon tunggal menjadi kenyataan.

Lanjut disampaikan bahwa saat ini masih menunggu masa perbaikan dari empat daerah yang calon tunggal atau mungkin beberapa hal penyempurnaan dokumentasi yang disampaikan KPU ke KPUD masing-masing," tutur Politikus PAN itu.

Dikatakannya kalau mengenai tenggang waktu adanya calon tunggal di Pilkada, Taufik mengatakan belum diputuskan apakah melalui Perppu atau tetap ditunda 2017. Nantinya akan dibicarakan melalui Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Mengenai adanya wacana sanksi bagi parpol bila tidak mengusung kader di Pilkada, Taufik tidak sependapat.

Selain itu,ia mengingatkan pilkada merupakan proses pemilihan calon pemimpin bukan penguasa daerah. Salah satu penyaringnya melalui partai politik atau gabungan parpol.

Dia juga menuturkan bahwa hal itukan  parpol untuk berikan kontribusi pada kadernya yang mampu menjadi calon kepala daerah. Ini konteksnya entry poin bukan kewajiban," ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa mengenai partai politik hanya menjadi pintu masuk bagi seseorang untuk menjadi kepala daerah sehingga tidak layak disanksi.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kalau pintu masuk itu diberikan sanksi jadi masalah. Kalau dirasakan enggak ada yang berani maju masa dipaksa-paksa,diakuinya bahwa ini merupakan tantangan bersama bukan parpol semata, parpol kan pintu masuk dan pilar demokrasi, terangnya.(*).Sumber berita tribunnwes.com.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.