Spirit
News.Com.- Pilkada masih memiliki keliemahan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015,dinilainya masih
ada celah - celah yang tidak mengantisipasi daerah, nantinya ada pasangan calon
tunggal.
Sementara
menurut “ Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah menyayangkan hal ini
karena tak memiliki antisipasi “,serta dinilainya kalau undang-undang ini masih
lemah karena tak ada antisipasi terhadap calon tunggal tersebut.
Sementara dikatakan
bahwa tujuh daerah yang terancam tertunda itu harus dilihat " ucap Nasrullah
seusai diskusi publik di Gedung Bawaslu,tepat di Jalan MH Thamrin, Jakarta
Pusat, Jumat (7/8/2015).
Nasrullah
berpendapat pihak DPR perlu merevisi undang-undang ini. Perlunya revisi ini
untuk menghindari dan mengantisipasi calon tunggal agar tak terulang,"Ini
yang harus disikapi,bahwa undang-undang itu harus jelas agar implementasinya
juga berjalan,"katanya.
Seperti
diketahui, ada tujuh daerah kabupaten/kota yang terancam tak bisa ikut Pilkada
karena hanya memiliki satu pasangan calon. Namun, tujuh daerah ini masih bisa
berlanjut karena Bawaslu mengeluarkan rekomendasi terhadap KPU agar waktu
pendaftaran diperpanjang.(*).Sumber
berita detik.com.